Pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi politik dimana masyarakat memilih seseorang untuk mengisi jabatan tertentu yang mana akan mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertujuan mempengaruhi keputusan politik. Partisipasi politik dilakukan orang dalam posisinya sebagai warga negara, bukan politikus atau pun pegawai negeri. Sifat partisipasi politik ini adalah sukarela, bukan dimobilisasi oleh Negara ataupun partai yang berkuasa.
Partisipasi politik merupakan salah satu aspek penting dalam demokrasi. Asumsi yang mendasari partisipasi adalah orang yang paling tau tentang apa yang baik bagi dirinya adalah orang itu sendiri. Karena keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga negara, sehingga masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan.
Kegiatan warga Negara dibagi menjadi dua, yaitu mempengaruhi isi kebijakan umum dan ikut menentukan pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Secara umum, tipologi partisipasi politik sebagai kegiatan dibedakan sebagai berikut. Pertama, partisipasi aktif yaitu partisipasi yang berorientasi pada proses input dan output. Artinya setiap warga Negara secara aktif mengajukan ususl mengenai kebijakan publik mengajukan alternatif kebijakan publik yang berbeda dengan kebijakan pemerintah, mengajukan kritik dan perbaikan untuk meluruskan kebijakan umum, memilih pemimpin pemerintah dan lain-lain.
Kedua, partisipasi pasif yaitu partisipasi yang beriorientasi hanya pada ouput, dalam arti hanya menaati peraturan pemerintah, menerima dan melaksanakan setiap keputusan pemerintah. Ketiga, golongan putih (golput) atau kelompok apatis karena menganggap sistem politik yang ada telah menyimpang dari sesuatu yang dicita-citakan.
Kegiatan partisipasi politik warga Negara memberikan dampak cukup penting terhadap tatanan politik dan kelangsungan hidup suatu Negara, terutama dalam mendekati tujuan yang hendak dicapai. Partisipasi poitik yang baik adalah partisipasi yang tumbuh atas kesadaran sebagai partisipasi murni (pure articipation) tanpa adanya paksaan.
Pada Negara totaliter, partisipasi politik dipola menurut kebijakan elite yang berkuasa (elite pemerintah, elite partai). Partisipasi semacam ini dimobilisasikan untuk tujuan ideologi ( ideologi marxisme atau komunisme).
Terwujudnya partisipasi murni menunjukkan bahwa jalinan komunikasi antara elite infrastruktur (elite berkuasa) dengan jalinan harmonis. Untuk mewujudkan partisipasi murni, masyarakat harus lengkap dan cukup menerima pesan komunikasi dan informasi tentang langkah kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
kesadaran politik warga Negara menjadi faktor determinan dalam partisipasi politik masyarakat, artinya berbagai hal yang berhubungan pengetahuan dan kesadaran terhadap hak dan kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan masyarakat dan kegiatan politik menjadi ukuran dan kadar seseorang terlibat dalam proses partisipasi politik.
Penulis: Ardhani Maulana Sinaga
Editor: Nurul
Related posts