Kebebasan Berekspresi Dibungkam dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020
Pada 24 Mei 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.