Kondisi pengelolaan sampah di Tulungagung dinilai masih buruk dan memprihatinkan. Terpantau dari banyaknya sampah yang berserakan di pinggir jalan, sungai-sungai mampet dan tercemar akibat limbah sampah, berdampak serius pada kesehatan dan kelestarian lingkungan. Padahal jika dilihat secara historisnya Tulungagung pernah mendapatkan Adipura pada tahun 2023 lalu. Adipura adalah sebuah penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kota yang berhasil menjaga kebersihan dan mengelola lingkungan dengan baik dan asri. Namun nyatanya masih banyak persoalan sampah yang belum selesai.
Buruknya pengelolaan sampah di Tulungagung ini bukan tanpa sebab. Kebijakan yang belum optimal, masyarakat yang masih apatis terhadap sampah dan kurangnya infrastruktur untuk mengelola sampah menjadi faktor utama kompleksya pencemaran lingkungan. Kualitas regulasi yang buruk ini menjadi penyebab adanya daerah kumuh di Tulungagung. Juli 2024, Disperkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman) mencatat terdapat 240 hektar kawasan kumuh di Tulungagung, yaitu di kecamatan Bandung, Campurdarat, Ngantru, Sumbergempol, Ngunut, Kauman, dan Tulungagung. Wawancara ANTARA kepada kepala Disperkim, Anang Prastianto mengatakan bahwa luas peemukiman kumuh tahun 2025 di Tulungagung mencapai 119,97 ha.
Dampak dari limbah sampah yang tidak terurus mendatangkan berbagai masalah lingkungan dan kesehatan. Sampah yang dibiarkan menggunung dapat mencemari tanah dan menghasilkan bau tidak sedap. Selain itu pembuangan limbah industri pabrik yang tidak diperhatikan akan membahayakan kebersihan dan ekosistem sungai. Dari keadaan tersebut dapat memunculkan beragam penyakit, seperti demam kasus berdarah yang melonjak tinggi satu tahun belakangan ini. Sampah-sampah ini turut menjadi penyebab hadirnya banjir setiap musim hujan, terutama di wilayah kota yang jarang terdapat daerah resapan. Hal ini terjadi karena sampah yang tersebut menutup gorong-gorong aliran air, sehingga air meluap ke jalan.
Kebijakan mengenai regulasi sampah di Tulungagung yang belum maksimal menjadi masalah penting saat ini. Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang sudah melakukan pemilahan sampah jarang sekali ditemui atau bahkan tidak ada. Masih banyak TPST yang hanya memindahkan sampah tanpa memilah sampah menjadi organik, anorganik, dan B3. Selain itu, di beberapa tempat masih ditemui tempat sampah yang dicampur menjadi satu tanpa memisahkan jenisnya. Di sisi lain, kurang tegasnya kebijakan mengenai perilaku masyarakat membuang sampah sembarangan dan pembuangan limbah di sungai dapat menambah pengaruh buruk terhadap keadaan tersebut.
Masyarakat yang apatis dan tidak mau menjaga kebersihan lingkungan menjadi tantangan besar dalam hal ini. Normalisasi membuang sampah pada tempatnya dan sesuai jenis dipandang tidak penting oleh masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari masih banyak orang membuang sampah sembarangan dan tempat sampah organik juga B3 dipenuhi oleh plastik, yang merupakan jenis sampah anorganik. Banyak masyarakat yang berpikir bahwa memilah sampah bukanlah hal yang penting. Mereka menganggap semua sampah itu sama saja, sehingga bisa dibuang bebas tanpa peduli jenisnya. Hal tersebut karena banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa pengelolaan sampah hanya tugas pemeritah saja, padahal dalam hal ini masyarakat juga berkontibusi besar terhadap kebersihan lingkungan sekitar. Selain itu tidak semua orang paham akan jenis dan cara memilah sampah.
Pemerintah Tulunagung sebagai instansi yang memilik otonomi untuk mengatur daerahnya sendiri harus memperketat regulasi sampah dengan membuat kebijakan-kebijakan relavan terhadap keadaan daerahnya serta melakukan perbandingan, kemudian meniru bagaimana daerah lain menjalankan proses pengelolaan sampahnya, seperti di Kota Malang yang berhasil mengelola 98,68 persen dari total timbunan sampah harian, desa Kuripan di Pekalongan yang meraih penghargaan desa mandiri sampah karena berhasil mengelola dan memanfaatkan sampah dengan baik, dan lain-lainnya.
Pada dasarnya regulasi terkait pengelolaan sampah sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008. Dalam pasal 16 disebutkan bahwa tugas pemerintah untuk mengelola sampah adalah untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bagaimana cara mengelola sampah. Kemudian melakukan pengembangan teknologi dan melakukan penelitian terhadap penanganan sampah. Pemerintah harus memfasilitasi, mengembangkan dan menyediakan sarana prasarana sebagai upaya pengelolaan sampah. Dalam hal ini, mungkin pemerintah dapat membuat sebuah rancangan untuk menangani dan berinovasi terhadap cara kelola sampah. Seperti melakukan kegiatan yang mengubah sampah anorganik menjadi sebuah barang yang lebih fungsional dalam kehidupan.
Untuk itu, pemerintah Tulungagung diharapkan dapat memperbaiki dan menambah infrastruktur pengelolaan sampah, meliputi tempat sampah, utamanya di tempat-tempat atau taman yang sering digunakan untuk perkumpul seperiti alun-alun, dll. Selain tempat sampah pemerintah Tulungagung diharapkan dapat mengelola TPST menjadi lebih maskimal dengan menghadirkan program pemilahan sampah yang berprinsip pada 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) sebagai upaya mengurangi lingkungan dari dampak buruk pencemaran sampah. Kemudian pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat akan pentingnya dan bagaimana cara mengelola sampah yang baik dan benar, baik sampah rumah tangga dan sampah di lingkungan sekitar mereka. Apabila diperlukan, pemerintah dapat menerapkan denda pada masyarakat yang tidak taat aturan seperti yang berlaku di Singapura. selain itu pemerintah juga harus berkolaborasi dan lebih memperhatikan aktivis-aktivis lingkungan. Hal tersebut untuk menciptakan pengelolaan sampah Tulungagung yang maksimal sebagai upaya meningkatkan pelestarian lingkungan.
Penulis: Khairin Najwa Alfiansyah Putri
Editor: Mustofa Ismail