Cum laude, label impian mahasiswa yang menggambarkan lulusan perguruan tinggi lewat capaian Indeks Prestasi Kumulatifnya (IPK). Terdengar eksklusif nan elite kala itu, ketika hanya segelintir wisudawan yang bisa mencapainya, sehingga perusahaan kerja mudah dalam menyaring mahasiswa berkompetensi tinggi hanya dengan melihat label cum laude yang dimiliki. Apalah daya sekarang ini, mahasiswa gampang dicatut label cum laude sehingga inflasi nilai di dunia perguruan tinggi terjadi. Hal ini menjadi dampak buruk bagi esensi IPK cum laude yang menjadi simbol kualitas unggul mahasiswa.
Berbicara Inflasi tak melulu soal pangan dan uang. Setiap hal ketika terus-menerus mengalami kenaikan bakal terjadi yang namanya inflasi, seperti kenaikan jumlah uang yang dikeluarkan oleh negara dapat berakibat pada kemerosotan nilai mata uang. Sama halnya dengan IPK, bila setiap kampus menaikkan jumlah mahasiswa berpredikat cum laude, kemerosotan kompetensi mahasiswa juga akan terjadi.
Permendikbud No. 3 Tahun 2020 menjelaskan, standar dikatakan mahasiswa cum laude apabila nilai IPK mencapai 3,50 ke atas. Melihat saat ini nilai IPK 3,50 mudah didapat, cum laude menjadi hal yang umum dimiliki mahasiswa.
Meningkatnya cum laude dapat dilihat melalui analisis deduktif.id mengenai jumlah wisudawan cum laude di Institut Teknologi Bandung (ITB). Mulai tahun 2020 sampai tahun 2023, jumlah mahasiswa cum laude rata-rata di atas 45% dari total wisudawan setiap tahunnya, berbeda dari tahun 2013 yang hanya memiliki 568 mahasiswa cum laude dari 4.000 total wisudawan, atau sebesar 14%.

Tak hanya terjadi di ITB, hal ini juga dirasakan di seluruh kampus Indonesia. Dipertegas oleh data Tirto.id yang mencatat bertambahnya rata-rata IPK nasional dari 3,18 pada tahun 2018 menjadi 3,39 pada tahun 2023.
Fenomena tersebut dipicu oleh standar akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Dalam mengevaluasi aspek pendidikan dan pengajaran pada Tridharma Perguruan Tinggi, rata-rata IPK sering kali dijadikan salah satu indikator keberhasilan. Akibatnya, perguruan tinggi cenderung berupaya menjaga tren IPK mahasiswa tetap tinggi demi mengamankan predikat unggul.
Sistem evaluasi dosen turut menjadi faktor mudahnya mencapai cum laude. Pasalnya, mahasiswa dipersilakan menilai bagaimana kinerja dosen selama mengajar satu semester, mulai dari predikat “sangat baik” sampai “sangat tidak baik”. Sistem ini buruk saat mahasiswa memberi predikat “sangat tidak baik” pada dosennya karena dikasih nilai di bawah C. Alhasil, dosen memberikan nilai A agar tidak dinilai jelek oleh mahasiswa.
Melihat realitas dari kedua faktor di atas, cara mencapai nilai A sekarang sangatlah mudah. Hadir tiap ada mata kuliah dan mengerjakan tugas saja berkemungkinan bisa mendapat nilai A atau B+. Apalagi diimbangi dengan aktif bertanya dan berdiskusi.
Fasilitas modern Artificial Intelligence (AI) yang memudahkan pencarian referensi, turut menyumbang kenaikan IPK di luar dari sistem akreditasi dan evaluasi dosen. Dengan hanya duduk menghadap laptop pun bisa mengakses 50 rujukan. Berbeda dengan masa lampau yang harus berkeliling dunia untuk mendapat satu kata bermakna. Jika kemudahan ini tidak diimbangi oleh pedoman akademisi, maka nilai IPK naik beriringan dengan kaburnya mutu akademisi.
Inflasi IPK bertanggung jawab atas hilangnya standar kualitas lulusan di mata industri. Dengan banyaknya lulusan cum laude, standar perusahaan akan berbeda. Mereka akan melihat dari mana perguruan tingginya, terakreditasi unggul atau tidak. Belum lagi ketika perusahaan melihat lulusan perguruan tinggi dengan nilai pas-pasan serta terakreditasi rendah. Mereka tidak bisa masuk di pasar kerja.
Berdasarkan penelusuran Deduktif.id tahun 2024 di situs indeed.com (Google-nya lowongan kerja), menunjukkan 64,5% perusahaan mensyaratkan minimal IPK 3,5 untuk masuk ke tahap wawancara. Dilanjut 28,3% perusahaan yang mencantumkan IPK 3,0–3,4 sebagai syarat, dan hanya 7,2% perusahaan yang masih mau menerima pelamar dengan IPK 2,75. Hilang sudah martabat mahasiswa cum laude jika dibenturkan dengan semua itu.
Logis jika melihat data Kementerian Ketenagakerjaan bahwa angka pengangguran dari mahasiswa hingga pertengahan tahun 2025, terdapat 1 juta dari 7,28 juta pengangguran di Indonesia. Fakta tersebut menyatakan cum laude saja tidak cukup. Perkembangan di luar mata kuliah lewat organisasi, pelatihan, dan magang harus dilakukan sebagai langkah menghias Curriculum Vitae (CV). Mahasiswa harus sadar IPK sekarang hanyalah gerbang untuk wawancara.
Mengembalikan martabat cum laude sekarang tidaklah gampang. Kejadian inflasi ini sulit ditangani tapi bisa diimbangi. Peninjauan ulang terhadap rentang nilai akademik perlu ada kejelasan kembali mengenai makna nilai A, A‑, B+, dan B. Dosen harus lebih berani memberi nilai objektif kepada mahasiswa siapa yang layak mendapatkan nilai B ke atas. Dengan begitu, nilai IPK tidak hanya angka tanpa esensi.
Sebaliknya mahasiswa harus bijak dalam menggunakan system evaluasi dosen. Adanya system ini bukan untuk menilai kebaikan dosen dalam memberikan nilai A, melainkan agar mendapat hak pembelajaran berlandaskan profesionalitas.
Penilaian terhadap label cumlaude harus berbeda dari biasanya, Melihat IPK saja tidak cukup, sepak terjang mahasiswa dari segi organisasi dan prestasi juga harus dilihat. Dengan begitu lulusan cumlaude hanya akan dicapai oleh mereka yang layak.
Penulis: Haidar Noufal
Redaktur: Sifana Sofia