Dalam teori demokrasi representatif, wakil rakyat (parlemen) idealnya merefleksikan aspirasi konstituen, menjamin keterlibatan publik, dan mengawasi jalannya eksekutif. Namun, realitas DPR RI menunjukkan bahwa institusi ini tengah menghadapi krisis legitimasi representatif. Meski secara formal mengklaim sebagai wakil rakyat, DPR kerap gagal dalam praktik untuk memperjuangkan suara publik, melainkan lebih banyak melayani kepentingan internal dan elit politik.
Transparansi Legislasi: Ilusi Keterbukaan
Salah satu masalah paling struktural adalah minimnya transparansi dalam proses legislasi DPR. Berdasarkan pemantauan Indonesian Parliamentary Center (IPC), sepanjang periode 2017–2021, dari 402 rapat pembentukan undang-undang, hanya 33 risalah rapat yang dipublikasikan artinya hanya sekitar 0,08% dari total rapat. IPC menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah perisalah (perekam risalah) di DPR menjadi salah satu akar masalah. Secara ideal, DPR memerlukan 55 perisalah legislatif dan 110 asisten perisalah, tetapi realitasnya jauh tertinggal: hanya sekitar 30 perisalah dan 18 asisten perisalah. Akibat kekurangan sumber daya ini, proses pembuatan risalah sangat lambat: mulai dari transkripsi, verifikasi bahan rapat oleh alat kelengkapan dewan, hingga publikasi.
Selain itu, kriteria rapat tertutup dan petunjuk teknis risalah belum jelas, sehingga sejumlah rapat yang seharusnya terdokumentasi tidak tersedia untuk publik. Ketiadaan risalah juga berdampak hukum: menurut Tata Tertib DPR (Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020), risalah rapat terbuka harus diumumkan melalui media elektronik. Jika DPR tidak memublikasikannya, ini bukan hanya kegagalan moral, tapi juga potensi pelanggaran tatib sendiri.
Studi Open Parliament terhadap UU Cipta Kerja memperkuat kritik ini: dalam 63 rapat DPR untuk RUU tersebut, tidak satu pun risalah yang dipublikasikan semua rapat tidak memiliki dokumen risalah yang bisa diakses publik. Ini menunjukkan bahwa proses legislasi sepesifik dan kontroversial sekalipun dilakukan tanpa jejak transparan bagi masyarakat, yang berarti deliberasi publik hanya bersifat simbolik.
Aspirasi Publik: Reses Tanpa Dampak
DPR memang mengklaim bahwa reses (masa anggota dewan berkumpul dengan konstituen) dan mekanisme lain digunakan untuk menyerap aspirasi publik. Namun, tanpa dokumentasi yang jelas dan tindak lanjut yang transparan, banyak aspirasi masyarakat berhenti pada retorika. Seruan warga dalam reses jarang diterjemahkan ke dalam amandemen RUU, catatan rapat, atau perubahan kebijakan konkrit. Proses tersebut gagal memenuhi dimensi representasi substantif (substantive representation) dalam teori demokrasi perwakilan, yaitu bahwa aspirasi konstituen tidak hanya didengar, tetapi diinternalisasikan ke dalam kebijakan.
Fungsi Pengawasan DPR yang Memudar
Salah satu pilar utama parlemen dalam demokrasi adalah fungsi pengawasan (checks and balances) terhadap eksekutif. Namun, realitas menunjukkan DPR semakin kehilangan nyawa pengawasan. Bentuk kritik tajam jarang muncul secara sistematis, dan banyak kebijakan eksekutif disetujui tanpa pertanyaan mendasar. Di saat DPR lebih sering menjadi lembaga “stempel” daripada pengimbang sejati, maka legitimasi parlemen sebagai lembaga kontrol melemah.
Legitimasi Publik yang Rentan
Kepercayaan publik terhadap DPR saat ini berada dalam kondisi yang memprihatinkan dan terus menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan laporan survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia yang diberitakan oleh Tempo rilis pada November 2025, DPR kini menduduki peringkat terbawah sebagai lembaga yang paling tidak dipercaya oleh masyarakat.
Data tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 41 persen responden menyatakan tidak percaya kepada DPR, yang menjadikannya angka ketidakpercayaan tertinggi dibandingkan 10 lembaga negara lainnya. Kondisi ini mencerminkan kemerosotan drastis jika dibandingkan dengan hasil survei pada Mei 2025, di mana tingkat kepercayaan publik terhadap DPR sempat menyentuh angka 71 persen. Dalam konteks teori representasi, tingginya angka ketidakpercayaan yang tercatat dalam pemberitaan Tempo tersebut merupakan sinyal kuat adanya krisis legitimasi: rakyat tidak lagi merasa bahwa DPR adalah wakil yang efektif dalam memperjuangkan aspirasi mereka di tingkat kebijakan.
Apakah DPR Sudah Memperbaiki Citra?
Disisi lain, beberapa pihak DPR menunjukkan hasil survei Litbang Kompas (Juni 2024) yang menyebut citra DPR meningkat menjadi 62,6% positif, dibandingkan 50,5% di tahun sebelumnya. Mereka menafsirkan ini sebagai bukti bahwa DPR berusaha lebih terbuka dan efisien.
Namun, analisis kritis memperlihatkan bahwa perbaikan citra saja tidak cukup. Citra publik bisa naik karena komunikasi publik yang lebih masif, tetapi tanpa reformasi substansial dalam transparansi dan partisipasi, perubahan itu bersifat kosmetik. Masyarakat mungkin “melihat” DPR lebih aktif, tetapi tidak memiliki akses memadai terhadap hasil pembahasan kebijakan, karena risalah dan dokumen pembahasan masih sangat terbatas.
Untuk mengembalikan DPR ke fungsi representatif sejatinya, diperlukan reformasi struktural dan regulatif:
- Perkuat Sumber Daya Risalah
Dengan menambah jumlah perisalah legislatif dan asisten perisalah sesuai standar ideal, risalah rapat dapat disusun dan dipublikasikan secara komprehensif. Selain itu perlu juga ditetapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk risalah: batas waktu transkripsi, verifikasi, dan publikasi harus jelas, dengan kewajiban publikasi di SIRIH, SILEG, dan SIAr.
- Transparansi Legislasi Seutuhnya
DPR diwajibkan publikasi semua dokumen pembahasan RUU: naskah akademik, draf, risalah, dan catatan rapat pada portal DPR yang terpusat dan mudah diakses publik. Serta melibatkan publik secara aktif dalam konsultasi RUU: forum daring resmi, konsultasi akademis, dan audiensi masyarakat harus menjadi bagian integral dari proses legislasi.
- Akuntabilitas Anggota DPR
DPR harusnya membuat mekanisme evaluasi kinerja anggota DPR berdasarkan representasi konstituen: seberapa banyak aspirasi warga yang direspon, diadopsi dalam RUU, dan dilaporkan secara publik. Serta menerapkan kode etik dan sanksi bagi anggota yang gagal memenuhi kewajiban representatifnya, seperti ketidakhadiran reses, kegagalan melaporkan tindak lanjut aspirasi, atau tidak mempublikasikan hasil reses.
- Reformasi Sistem Pemilu & Partai
Krisis representasi ini menuntut adanya reformasi sistem pemilu dan partai yang fundamental melalui pertimbangan mekanisme pemilu alternatif yang mampu memperkuat ikatan antara wakil dan konstituen, misalnya melalui penerapan distrik representatif kecil atau sistem proporsional yang memberikan insentif bagi calon independen. Langkah tersebut harus dibarengi dengan dorongan reformasi internal partai politik agar mereka mampu menyerap aspirasi rakyat secara lebih mendalam dan transparan, sehingga wakil yang dilempar ke DPR tidak hanya ditentukan oleh struktur partai semata, tetapi juga benar-benar representatif terhadap basis konstituennya.
Mandat Rakyat Harus Direbut Kembali
Krisis representasi DPR RI bukan hanya soal citra, tetapi menyentuh legitimasi dasar institusi legislatif. Jika DPR terus beroperasi dalam kerangka transparansi simbolik dan partisipasi semu, maka fungsinya sebagai wakil rakyat akan semakin luntur. Rakyat tidak boleh hanya menjadi pemilih pasif. Kita harus menuntut keterbukaan nyata, akuntabilitas yang konkret, dan reformasi institusional. Dengan demikian, DPR bukan lagi sekadar simbol wakil rakyat, tetapi lembaga substansial yang benar-benar memperjuangkan kepentingan publik bukan kepentingan elit.
Penulis: Muhammad Alif (Kontributor)
Redaktur: Sifana Sofia
DPR