Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP‑K) ditujukan sebagai fasilitas bagi mahasiswa yang terindikasi kurang mampu untuk mengakses pendidikan tinggi. Idealnya, dana yang mengalir diupayakan tanpa terjadi maladministrasi. Namun di lapangan, persoalan keterlambatan pencairan dana kembali muncul.
Ironisnya, persoalan ini muncul di tengah besarnya anggaran yang telah dialokasikan pemerintah. Pada tahun 2025, Menteri Keuangan menyalurkan KIP‑K kepada 1.040.192 mahasiswa dengan anggaran Rp14,698 triliun. Bahkan pada 2026, berdasarkan data dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (Kemdiktisaintek), anggaran program ini meningkat menjadi sekitar Rp15,3 triliun dengan target penerima 1.047.221 mahasiswa.
Angka tersebut menunjukkan bahwa secara kebijakan negara sebenarnya memiliki komitmen besar terhadap akses pendidikan tinggi. Namun realitas di perguruan tinggi sering kali berbeda. Anggaran besar tidak selalu berarti distribusi yang cepat dan tepat waktu.
Misalnya, di Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung terdapat sekitar 2.200 mahasiswa penerima KIP‑K. Bagi mahasiswa tersebut, beasiswa bukan sekadar bantuan pendidikan, tetapi juga sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup selama kuliah. Ketika pencairan terlambat, konsekuensinya sederhana namun serius “mahasiswa harus menunggu tanpa kepastian”.
Menunggu pencairan dana KIP‑K ini berdampak pada pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester. Ketika terlambat membayar UKT, mahasiswa tidak dapat mengakses dan memilih mata kuliah yang tersedia dalam IRS. Akibatnya, mahasiswa tidak dapat memilih mata kuliah dan peminatan yang diinginkan sehingga hanya mendapatkan kuota yang tersisa serta tidak tercatat dalam daftar hadir perkuliahan.
Rektorat merespons hal ini dengan mengeluarkan Surat Nomor 1105/Un.18/B.I.2/PP.00.9/02/2026 sebagai dispensasi bagi 441 mahasiswa yang tercatat terlambat menerima beasiswa. Surat tersebut memberikan kebijakan penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah on going semester genap 2025 yang dananya masih dalam proses pencairan.
Melalui surat tersebut, dosen diminta tetap memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang belum membayar UKT dan belum memprogram IRS di SIAKAD untuk mengikuti perkuliahan sebagaimana mestinya. Mahasiswa diwajibkan melakukan pembayaran UKT serta pengisian IRS setelah dana KIP Kuliah masuk ke rekening mereka sehingga data perkuliahan dapat tercatat kembali dalam sistem SIAKAD dan daftar hadir perkuliahan. Sebagian mahasiswa harus menunda pembayaran kebutuhan akademik, sementara yang lain terpaksa mencari cara bertahan dengan sumber daya yang terbatas.
Namun kebijakan dispensasi tersebut pada dasarnya hanya bersifat solusi sementara. Surat itu memang memberi ruang bagi mahasiswa untuk tetap mengikuti perkuliahan meskipun belum membayar UKT atau memprogram Isian Rencana Studi (IRS), tetapi tidak serta-merta menyelesaikan akar persoalan keterlambatan pencairan dana KIP‑K. Mahasiswa tetap berada dalam posisi menunggu hingga dana benar-benar masuk ke rekening mereka agar proses administrasi akademik dapat berjalan normal.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan keterlambatan pencairan tidak berhenti pada level mahasiswa atau kampus semata. Ketika keterlambatan terjadi berulang, pertanyaan yang lebih mendasar muncul mengenai bagaimana sistem penyaluran beasiswa tersebut dikelola.
Di titik inilah perhatian perlu diarahkan pada mekanisme manajemen program KIP‑K secara keseluruhan, mulai dari proses administrasi hingga koordinasi antarlembaga yang terlibat. Jika dana telah dialokasikan triliunan rupiah, sistem penyalurannya seharusnya mampu menjamin bahwa bantuan tersebut sampai kepada mahasiswa tepat waktu.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: di mana letak hambatan sebenarnya? Apakah pada proses administrasi kampus? Apakah pada sinkronisasi data mahasiswa dalam sistem nasional seperti PDDikti? Ataukah pada mekanisme birokrasi antara perguruan tinggi dan kementerian?
Sebagai program strategis negara, KIP‑K seharusnya menjadi simbol keberpihakan negara terhadap mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Namun ketika pencairannya terlambat, program ini justru menghadirkan paradoks: bantuan yang dimaksudkan untuk membantu, tetapi dalam praktiknya menimbulkan ketidakpastian bagi penerimanya.
Karena itu, transparansi dan perbaikan sistem penyaluran menjadi hal yang mendesak. Mahasiswa berhak mengetahui bagaimana proses pencairan berjalan dan apa yang menyebabkan keterlambatan.
Pada akhirnya, pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Program seperti KIP‑K tidak boleh berhenti pada angka anggaran atau laporan kebijakan semata. Program ini harus benar-benar hadir sebagai bantuan yang tepat sasaran, tepat waktu, dan dapat diandalkan oleh mahasiswa yang membutuhkannya.
Sebab bagi sebagian mahasiswa, menunggu dana KIP‑K bukan sekadar menunggu bantuan cair, melainkan menunggu kepastian untuk tetap bisa bertahan di bangku kuliah.
Penulis: Muh. Sirojul M.
Redaktur: Haidar Noufal
Ilustrasi: Faizal Tamam
KIP‑K Telat Cair">