RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dengan alasan pembahasannya yang sulit. Para aktivis dan pendukung RUU PKS tidak menyerah, mereka mulai menggunakan foto profil berwarna ungu di media sosialnya sebagai sebuah gerakan agar DPR memasukkan RUU PKS ke dalam Prolegnas 2021.
Hal ini tentu saja bukan tanpa alasan. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Komnas Perempuan, pada tahun 2018 angka kasus kekerasan seksual di Indonesia mencapai 348.466 dan pada 2019 mengalami peningkatan menjadi 406.178 kasus. Terdapat berbagai polemik dari pihak pro dan kontra terkait kasus pelecehan seksual ini. Namun, pada faktanya pelecehan seksual biasa terjadi pada siapa saja tanpa kenal usia dan di mana saja.
Tidak menutup kemungkinan bahwa kasus pelecehan seksual bisa terjadi di lingkungan akademik seperti perguruan tinggi. Menurut data pelecehan yang terjadi di lingkungan kampus memiliki angka yang lebih banyak dibandingkan lingkungan akademik lain. Pelecehan seksual di lingkungan kampus sering terjadi karena adanya ketimpangan kekuasaan dalam relasi gender, misalnya antara dosen laki-laki dan mahasiswi.
Kasus yang pernah terjadi seperti pelecehan yang dilakukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, kasus pelecehan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM berinisial EH, kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum CPNS dosen UIN Alauddin Makassar, dll.
Di sisi lain, pelecehan seksual di lingkungan kampus bisa terjadi antara mahasiswa senior yang memanfaatkan posisinya pada mahasiswi-mahasiwi yang rentan. Seperti kasus yang terjadi di UII Yogyakarta dan yang baru-baru ini terjadi adalah kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa senior di kampus IAIN Tulungagung.
Kasus dugaan pelecehan di IAIN Tulungagung terungkap saat salah seorang korban menceritakan tentang percobaan perkosaan yang dialaminya pada Kru Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Dimensi pada tanggal 3 September 2020. Hal ini dikarenakan kampus belum memiliki lembaga khusus untuk mengadukan kasus pelecehan atau kekerasan seksual. Padahal, melihat beberapa kasus pelcehan dan kekerasan seksual yang viral akhir-akhir ini sepatutnya kampus sudah mengambil langkah untuk melakukan tindakan pencegahan kekerasan seksual.
Berdasarkan laporan yang diberikan, korban kerap kali mendapatkan viktimisasi setiap kali ingin angkat bicara dan mengungkapkan kejadian buruk yang dialaminya. Bahkan, saat korban melapor pada dua dosen yang ia percaya, dua dosen tersebut justru menanggapi dengan narasi yang menyudutkan korban seolah-olah korban juga bersalah. Respon serupa juga sempat diberikan pada pihak kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) saat ada aduan dari mahasiswanya tentang kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus. Pihak kampus UGM baru memberikan penanganan setelah kasus tersebut menjadi viral dan diberitakan oleh media-media besar di Indonesia.
93% Korban Pelecehan Seksual Tidak Melaporkan Kasusnya
Berdasarkan tulisan yang dipublikasikan oleh Fakultas Psikologi Universitas Surabaya dan Savy Amira Women’s Crisis Center yang meninjau sisi psikologis dari kasus pelecehan seksual, ada berbagai alasan yang membuat seorang korban pelecehan memilih bungkam alih-alih melaporkan kasusnya. Seorang korban yang melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya kerap kali mendapatkan penyangkalan dari institusi, ketidakpercayaan, dan tindakan yang justru mempersalahkan korban.
Menurut survei, hanya 7% kasus pelecehan seksual yang dilaporkan dari keseluruhan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. Sebagian besar korban enggan melaporkan kasusnya karena perasaan takut disalahkan, takut tidak didukung keluarga, dan adanya intimidasi atau ancaman dari pelaku.
Pada kasus pelecehan seksual yang terjadi di IAIN Tulungagung, setelah ditelisik lebih lanjut terdapat tiga korban lain dengan pelaku yang sama. Namun ketiga korban tersebut enggan melapor dan lebih memilih bungkam karena trauma psikologis. Permasalahan semacam ini tentu tidak akan terjadi jika pihak kampus memiliki biro atau lembaga pelayanan khusus sebagai tempat pengaduan, pendampingan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual seperti yang sudah diterapkan di beberapa kampus lain.
Menurut perspektif psikologi, pelaku pelecehan seksual adalah orang-orang yang merasa dirinya “berarti” ketika mereka mendapatkan kepuasan dari tindakan merendahkan seseorang secara seksual. Dalam melakukan aksinya, pelaku berinisial MAA menggunakan posisinya sebagai senior untuk memanipulasi dan memperdaya mahasiswi-mahasiswi tingkat di bawahnya.
MAA tidak hanya melakukan pelecehan fisik pada korbannya tapi juga seringkali mengirimi pesan bernuansa seksual. MAA juga melakukan intimidasi dan mengancam korban dengan berbagai cara untuk menegaskan bahwa dirinya lebih berkuasa dan juga untuk melindungi dirinya sendiri.
Menanggapi kasus pelecehan seksual di kampus IAIN Tulungagung, ada pihak yang telah berinisiatif membentuk sebuah Layanan Tanggap dan Pencegahan Kekerasan Seksual, IAIN TA Bersuara. Namun layanan ini ternyata adalah gerakan yang diinisiasi pihak mahasiswa dalam menanggapi kasus pelecehan seksual yang baru pertama kali terkuak di kampus, bukannya inisiasi dari pihak kampus terkait yang seharusnya bergerak lebih cepat untuk melakukan tindakan dalam menangani kasus pelecehan seksual.
Terlebih dengan sikap pihak-pihak terkait yang terkesan tidak tanggap dalam menyikapi kasus ini. Pihak kampus bahkan telah mewisuda MAA via daring setelah laporan tentang pelecehan seksual ini diserahkan ke pihak kampus. Beberapa pihak akademik yang seharusnya menjembatani antara korban dan kampus serta turut mengambil andil dalam menciptakan keadilan di kampus justru menyarankan korban untuk memaafkan pelaku dan memaafkan diri sendiri. Entah disebabkan wawasan mereka tentang kasus pelecehan seksual yang masih minim atau tidak ingin kasus ini menjadi besar dan mencoreng nama baik IAIN Tulungagung yang saat ini sedang bertransformasi menjadi UIN.
Padahal Komnas Perempuan mencatat sudah ada banyak Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor tentang kebijakan dalam menangani kasus pelecehan seksual di kampusnya. Berdasarkan keterangan yang didapatkan LPM Dimensi, pada tanggal 16 November 2020, Wakil Rektor 3 bagian Kemahasiswaan IAIN Tulungagung menginformasikan bahwa Peraturan Rektor tentang Anti Kekerasan Seksual sudah ditandatangani oleh Rektor. Adapun naskah salinannya kini sudah berada di tangan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA).
Tindakan penanganan yang diambil kampus pada kasus pelecehan seksual ini juga tidak tepat. Yang mana pada tanggal 16 November 2020, pihak kampus mengadakan sidang yang mempertemukan pelaku dengan korban. Keputusan kampus untuk mempertemukan pelaku dan korban adalah tindakan yang fatal. Karena dengan mempertemukan kedua pihak ini secara langsung tentu saja akan mengingatkan korban pada trauma yang pernah dialami sehingga akan memperburuk kondisi psikisnya. Meskipun pada akhirnya, siding pada hari itu batal terlaksana.
Di lingkungan sosial dan masyarakat, masih banyak orang yang melakukan viktimisasi pada korban. Bukannya memberikan dukungan emosional, beberapa orang terdekat korban malah mempertanyakan keputusan korban yang mau pergi berdua dengan pelaku. Seperti di banyak kasus pelecehan di tempat lain di mana korban justru diberondong dengan pertanyaan yang menyudutkan dan cenderung melecehkan, membuat korban menjadi korban untuk kedua kalinya oleh pihak yang seharusnya melindunginya. Maka dari itu, korban sangat memerlukan pendampingan dan pemulihan psikis agar mampu melanjutkan hidupnya tanpa rasa bersalah.
Sanksi sosial yang diberikan masyarakat umumnya terjadi karena cara mereka memandang perempuan sebagai kelompok kelas dua di masyarakat. Bukan rahasia umum jika masyarakat kita masih suka menormalisasi rape culture atau budaya perkosaan, contohnya saja pada hal yang dianggap paling remeh seperti catcalling. Alih-alih menuntut laki-laki untuk mengendalikan hawa nafsunya, masyarakat kita justru sering menuntut para perempuan untuk menjaga sikap dan pakaiannya demi menjaga hawa nafsu para lelaki bejat di luar sana. Maka dari itu, edukasi dari berbagai pihak diperlukan untuk menghentikan budaya patriarkal ini.
Kampus IAIN Tulungagung telah memiliki Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang berdiri di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M). Visi dan misi pendirian lembaga ini di antaranya adalah untuk mewujudkan kesetaraan gender, memberikan edukasi pada segenap warga kampus dan masyarakat umum tentang perspektif gender, dan juga pendampingan pada kelompok yang termarginalkan.
Namun faktanya, PSGA ternyata baru saja bangun dari tidur panjang setelah adanya kasus pelecehan seksual ini. Kegiatan yang dilakukan PSGA tidak terlepas dari kegiatan administratif dan tidak memberikan perubahan perspektif mahasiswa maupun dosen dalam memandang suatu kasus terkait gender, seperti kasus pelecehan seksual yang terkuak baru-baru ini.
Kampus IAIN Tulungagung mungkin perlu berkaca pada perguruan tinggi lain yang telah melakukan tindakan pencegahan dan pelayanan untuk korban pelecehan seksual, misalnya seperti UIN Mataram. UIN Mataram memiliki agenda rutin berupa seminar yang terbuka untuk umum dalam rangka memberikan wawasan terkait gender dan membuka sesi diskusi terhadap berbagai kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang kian marak terjadi. Seperti pada tanggal 19 November 2020, pihak PSGA kampus UIN Mataram melangsungkan seminar ke empatnya.
Dalam rangka mewujudkan lingkungan kampus yang ramah gender, UIN Mataram juga telah memiliki lembaga khusus untuk pengaduan, pendampingan, dan pemulihan korban kekerasan seksual, SK Rektor tentang SOP penanganan kasus pelecehan seksual, serta mengadakan Mata Kuliah Gender di beberapa fakultas di kampusnya.
Penulis: Nadya Eka Nurlisa
Redaktur: Nifa K. Fahmi