Tulungagung, (29/8/2026) — Pengibaran bendera organisasi eksternal kampus, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), terjadi dalam hari kedua kegiatan Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung. Dalam aksinya, hal ini sudah direncanakan tanpa sepengetahuan Steering Commite (SC).
Apabila menimbang dalam peraturan mahasiswa (Perma) FUAD No. 5 Tahun 2025 Pasal 1 Ayat 2 dan 3 , menjelaskan bahwa PBAK adalah serangkaian kegiatan bagi mahasiswa baru untuk Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan atau sejenisnya yang ada di UIN SATU. Bentuk pengibaran bendera ini tidak sesuai karena PMII adalah organisasi yang berada di luar kampus dan tidak masuk dalam ketentuan pengenalan.
Pembentangan bendera tersebut dilakukan oleh dua orang anggota PMII yang tidak terlibat dalam kepanitiaan PBAK. Namun dalam perencanaan aksinya, pembentangan bendera diketahui oleh Ketua Pelaksana dan Organizing Commite (OC) Acara Kepanitian PBAK FUAD. Hakim yang menjadi salah satu P/IP mengutarakan bahwa pengibaran bendera memang telah direncanakan sebelumnya. Ia menyebut tindakan tersebut telah diketahui dari pihak Ketua Pelaksana dan OC acara.
“Pengibaran ini sudah diacc oleh ketua pelaksana PBAK FUAD,” terang Hakim.
Sementara itu, Fatkhur selaku Ketua Pelaksana PBAK FUAD 2026, menerangkan mengapa ia tidak melarang aksi tersebut dikarenakan pengibaran bendera bertujuan untuk menunjukkan identitas diri sebagai salah satu anggota organisasi eksternal PMII.
Selanjutnya jika dilihat lebih jauh, aksi ini juga tidak sejalan dengan Perma FUAD Pasal 16 ayat 3 yang menyatakan larangan menggunakan atribut yang tidak sesuai ketentuan PBAK.
Gilang selaku pihak Steering Committee (SC) mengaku tidak tahu menahu soal rencana dari pengibaran yang bakal dilakukan. Ia kemudian menyatakan bahwa pengibaran bendera tersebut berada di luar kendali. Miskomunikasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan diduga menjadi salah satu faktor terjadinya peristiwa tersebut. Pihak yang melakukan pengibaran bendera juga telah dimintai keterangan oleh panitia terkait tindakannya.
Peristiwa ini menjadi perhatian dalam pelaksanaan PBAK mengingat terdapat sejumlah organisasi mahasiswa eksternal yang beranggotakan di lingkungan UIN SATU Tulungagung. Pengibaran atribut salah satu organisasi dalam kegiatan akademik kampus dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terkait netralitas kegiatan serta penghormatan terhadap keberadaan organisasi mahasiswa lainnya.
Penulis: Fahru Rozi
Redaktur: Sifana Sofia
Foto: Dok. Dimensi
PMII di