“Tolak Panggil Prof Kepada Pelaku Kekerasan Seksual”
Kalimat di atas merupakan isi sebuah postingan yang diunggah oleh @blemanson2 pada akun tiktoknya. Sebuah kalimat sederhana tetapi banyak membuka ruang tanya di kepala saya. Bagaimana mungkin seseorang yang pernah terlibat kasus kekerasan seksual bisa dikukuhkan menjadi guru besar. Kiranya apa yang menjadi makna dari gelar itu. Apakah gelar tersebut hanya perihal intelektualitas belaka tanpa mempertimbangkan etika?
Postingan tersebut mengingatkan pada suasana pengukuhan guru besar yang saya perhatikan belum lama ini. Seremoni penuh kebanggaan, sosok-sosok yang dihormati naik ke panggung dan diberi gelar kehormatan. Namun, di sela sorak sorai itu, ada percakapan kecil yang terdengar, “bukankah dulu dia pernah…?” Ada bisik-bisik pelan tentang sosok yang dulu pernah diduga terlibat kekerasan seksual meskipun tidak ada laporan resmi yang menyatakan.
Guru Besar dan Integritas Moral
Melansir Kompas, Guru besar merupakan jabatan fungsional tertinggi yang bisa didapat oleh dosen aktif di perguruan tinggi. Pengukuhannya dilakukan oleh negara, sehingga gelar ini diakui secara nasional dan digunakan untuk berbagai kepentingan akademik di wilayah Indonesia. Seorang guru besar diharapkan dapat menjadi representasi terbaik di dunia akademik, baik secara keilmuan maupun kepribadian.
Pengukuhan guru besar bukanlah sekadar seremonial belaka, tetapi adalah penegasan moral, sebuah pesan bahwa sosok tersebut pantas dan layak dijadikan panutan. Namun ironisnya, masih sering dijumpai terdapat oknum dosen yang justru menyisakan persoalan etik di masa lalu yang tak pernah terselesaikan secara tuntas. Di tengah semaraknya seremoni dan legitimasi institusional, jejak catatan kelam itu seolah tak pernah menjadi pertimbangan.
Kekerasan Seksual di Kampus dan Masalah Sistemik yang Terabaikan
Perlu kita ketahui bahwa masih banyak kasus Kekerasan Seksual (KS) yang terjadi di kampus dan tidak sedikit mahasiswa yang menjadi korbannya. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) per April 2024, terjadi 2.681 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (2024) menunjukkan bahwa 14.094 korban adalah dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Studi lain oleh Bagong Suyanto menyebutkan 9,7% dari 300 mahasiswi korban KS mengaku pelaku merupakan dosen atau asisten dosen.
Sayangnya, banyak kampus memilih bungkam demi menjaga citra baik institusinya alih-alih memberi perlindungan kepada korban, sehingga banyak kasus tidak diproses secara transparan dan adil. Sebuah survei Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2020) menunjukkan sebanyak 77% dosen mengakui bahwa KS terjadi di kampus mereka. Namun, 60% di antaranya memilih untuk tidak melaporkan. Padahal perguruan tinggi sebenarnya punya wewenang untuk memberi sikap tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada pihak atau pelaku KS tersebut. Misalnya seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memecat salah satu guru besar Farmasi UGM yaitu Edy Meiyanto usai terbukti mencabuli 15 mahasiswanya. Sayangnya, keberanian semacam itu masih jarang ditemui. Lantas bagaimana dengan kampus kita?
Kekerasan seksual di perguruan tinggi bukan sekadar sebuah masalah individu yang disebabkan hasrat bejat pelaku saja, melainkan juga ada kaitannya dengan relasi kuasa yang dipunya. Pelaku menggunakan kedudukannya untuk menekan korban yang posisi sosialnya lebih lemah. Ini merupakan persoalan moral dan etika yang semestinya menjadi bahan pertimbangan dalam pengukuhan guru besar.
Ketika kampus hanya membiarkan pelaku yang diduga atau pernah terlibat kekerasan seksual, bahkan diberi gelar kehormatan, maka dapat diartikan bahwa kampus sedang mengirimkan pesan kalau pelanggaran etik bisa dinegosiasikan. Bahwa pencapaian akademik bisa mencuci bersih segala catatan hitam.
Kita Mau Kampus yang Seperti Apa?
Pengukuhan guru besar seharusnya bukan hanya pengesahan administratif, melainkan juga sebuah pernyataan nilai. Jika institusi pendidikan membiarkan gelar guru besar diberikan tanpa mempertimbangkan nilai dan integritas, maka apa artinya ‘guru besar’ selain hanya sekadar gelar kosong tanpa makna? Kampus yang membanggakan gelar akademik tanpa menilai integritas moral sama saja dengan memperdagangkan kehormatan demi prestise semu.
Kampus harus berani mengambil sikap tegas dan tidak menutup-nutupi rekam jejak pelaku pelanggar etik demi menjaga martabat akademik dan melindungi korban. Dalam konteks ini, pembentukan dan penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 bukanlah formalitas belaka. Kampus perlu memberi ruang dan dukungan penuh bagi Satgas untuk bekerja dengan maksimal. Jika regulasi ini dijalankan dengan serius, maka dapat menjadi alat penting untuk memastikan bahwa pelaku tidak lagi berlindung di balik nama besar institusi.
Penulis: Cindy Kusuma
Ilustrator: Bella Nurjannah
Editor: Mustofa Ismail
KS: Ironi Pengukuhan Guru Besar">