Dimensipers.com — Tiap semester, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada mahasiswanya. Berbeda dari semester sebelumya, semester genap ini IAIN Tulungagung membuka kembali pengajuan keringanan UKT bagi mahasiswa yatim/piatu dan mahasiswa yang orang tuanya terdampak Covid-19. Hal tersebut turut mengubah persyaratan dan sistem pengajuan keringanam UKT.
Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah memberikan putusan dalam Keputusan Menteri Agama No. 8 Tahun 2021 yang berisi, “PTKI/PTKIN harus menurunkan uang kuliah tunggal pada mahasiswanya yang terdampak Covid-19 dan bagaimana mekanismenya itu diserahkan pada rektor masing-masing perguruan tinggi”.
Menindaklanjuti hal tersebut, rektor IAIN Tulungagung mengadakan rapat koordinasi bersama seluruh perwakilan organisasi mahasiswa (Ormawa) pada 22 Januari 2021, guna membahas lebih lanjut kebijakan keringanann UKT sebelum menetapkan Surat Keputusan (SK).
Menurut Mahda, Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (Dema‑I) pada rapat koordinasi tersebut, rektorat sudah membuat draf mekanisme pengajuan keringanan UKT. “Sebenarnya di situ pihak rektor sudah siap draf, tapi Pak rektor belum berani tanda tangan kalau belum koordinasi dengan mahasiswa,” ujarnya.
Ormawa tidak serta merta menyetujui drafdari rektor dan meminta agar diberikan tenggang waktu pengajuan. Permintaan tenggang waktu ini sudah didiskusikan Ormawa dan merupakan usulan dari perwakilan mahasiswa.
Mulanya, waktu pengajuan pada drafawal adalah 23–28 Februari 2021, kemudian diubah menjadi 26 Februari‑3 Maret 2021. Selain itu, Ormawa juga meminta agar persyaratan keringanan UKT seperti tahun sebelumnya. Namun rektor tidak menyetujui penggunaan Surat Keterngan Tidak Mampu (SKTM) dan harus diganti dengan Surat Keterangan terdampak Covid-19 dari lembaga terkait.
Tahun sebelumnya, anak dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) dapat mengajukan keringanan dengan menggunakan SKTM. Sekarang, ditetapkan SK terdampak Covid-19 sebagai persyaratan agar penerima keringanan tepat sasaran.
Menurut Mahda, dimungkinkan ada sebagian mahasiswa kurang mampu dan terdampak Covid-19 belum bisa melampirkan surat keterangan dari lembaga resmi atau asosiasi terkait. Maka dari itu, Ormawa tetap mengusahakan cara agar tetap bisa mengajukan keringanan UKT. Pada akhirnya, Ormawa mengajukan untuk dilakukannya survei bagi mahasiswa dengan data yang masih meragukan.
Tim survei sendiri satu pintu dengan Dema‑I. Tim survei diambil dari mahasiswa yang belum mendapat keringanan UKT. Rektor hanya menghendaki 10 orang dalam tim survei tersebut. Namun dari Dema I meminta agar ditambah menjadi 21 orang. Tim survei ini akan mendapatkan fasilitas dengan pemotongan UKT sebanyak satu grid (golongan), misal dari grid golongan 5 turun ke grid golongan 4.
Dalam praktiknya, tidak semua mahasiswa disurvei, hanya mahasiswa semester 7 dengan data yang masih meragukan yang disurvei. Karena mahasiswa semester akhir, jika memang membutuhkan, maka akan diterima.
“Yang disurvei mayoritas 90 persen dari semester 7, angkatan saya. Pertimbangnnya gini, semester 3 dan 5 kan semester produktif, jadi pengajuan langsung diterima. Kalau semester 7 kan menempuh akhir studi, jika memang membutuhkan kita terima. Tapi kalau kelalaian akademis, seperti tidak segera melaksanaan sempro, skripsi, kompre itu kelalaian mahasiswa sendiri. Itu pengajuan yang tak diterima,” ungkap Mahda.
Mahasiswa yang menjadi sasaran survei telah didata sesuai dengan domisilinya, di antaranya mahasiswa Tulungagung, Trenggalek, Kediri, Blitar, Mojokerto, dan Jombang. Secara keseluruhan ada 261 mahasiswa yang disurvei.
Jalannya kebijakan pengurangan UKT karena terdampak Covid-19, tak luput dari indikasi ketidaksesuain. Salah satunya terjadi kesalahan dalam pengecekan persyaratan. Pada SK Rektor Ayat 3 dijelaskan bahwa keringanan UKT tidak akan diberikan kepada poin C, yakni mahasiswa yang sudah menerima keringanan UKT sebelumnya. Namun masih terdapat mahasiswa yang mendapat pengurangan UKT terdampak Covid-19, meskipun semester sebelumnya ia sudah mendapat keringanan UKT.
UM, mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa semester sebelumnya ia mendapatkan keringanan UKT dan semester ini ia juga mendapatkan keringanan UKT karena terdampak Covid-19. “Tahun sebelumnya dapat keringanan UKT, alhamdulillah tahun ini dapat lagi dengan jalur penurunan pendapat orang tua karena terdampak Covid,” terangnya.
Pelaksanaan survei di lapangan juga telah ditentukan menurut domisi mahasiswa yang masih meragukan datanya. Sesuai tugas tim survei yang disampaikan Mahda, “jadi teknisnya data-data yang meragukan dari keuangan yang meragukan sudah diketahui identitas dan alamat lengkapnya diserahkan pada tim survei. Bagaimana cara pembagiannya tim survei yang akan membagi.”
Menurut BS, mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku bahwa tidak disurvei padahal berasal dari Kabupaten Kediri. “Saya tidak disurvei, padahal saya sudah berharap disurvei,” ujarnya. Mahasiswa tersebut mengajukan UKT dengan jalur terdampak Covid-19 dan ia mendapat keringanan potongan UKT sebesar Rp. 300.000.
Reporter: Gilang, Zuhri, Ria
Penulis: Ana
Editor: Ulum