Guru merupakan profesi yang sangat vital dalam dunia pendidikan. Ia merupakan pelaksana jalannya pendidikan dan pembelajaran. Tanpa perannya, baik tujuan pembelajaran maupun proses pendidikan akan sulit dilakukan. Menjadi seorang guru memang bukan pencapaian yang bisa dibilang mudah. Bukan hanya dalam bidang pendidikan, kaitannya dengan hubungan sosial ia juga sangat berperan.
Guru dapat membentuk karakter muridnya, sehingga berpengaruh juga terhadap aktivitas siswa di lingkungan ia berada. Profesi guru juga dipandang sebagai pekerjaan yang sangat baik dan mulia. Di negeri ini status guru dibagi menjadi dua: guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru honorer. Untuk guru PNS digaji oleh pemerintah, sedangkan untuk guru honorer mendapatkan gaji dari yayasan atau sekolah yang menaungi ia bekerja ataupun dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Guru honorer atau dapat disebut sebagai Istilah Guru Tidak Tetap (GTT) ini bersifat formal dan belum berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). GTT diangkat berdasarkan kebutuhan pada satuan pendidikan oleh kepala sekolah. Surat Keputusan (SK) pengangkatan bersifat lokal, bukan provinsi (gubernur), apalagi Negara (Presiden). Pengangkatan ini melalui rangkaian tes yang diselenggarakan sekolah. Setiap tahun pelajaran, GTT/Guru honorer menandatangani kontrak kerja selama jangka waktu tertentu, setahun atau lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005, bagi guru honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan telah bekerja selama 20 tahun atau lebih dapat diangkat menjadi calon guru tetap setelah melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetisi. Selanjutnya guru honorer yang telah bekerja kurang dari 20 tahun pengangkatan menjadi calon guru tetap selain seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi mereka diwajibkan mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tentang tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik antarguru honorer yang pelaksanaannya dilakukan terpisah dengan pelamar umum.
Belakangan ini polemik tentang gaji guru honorer acap kali dibicarakan. Bukan tanpa alasan, para guru honorer itu banyak disorot karena kerap mendapatkan gaji yang jauh di bawah standar apabila melihat pengorbanannya sebagai pengajar. Pada zaman ini penghormatan terhadap guru justru menyisakan sekelumit kisah pilu.
Bagaimana tidak miris? Banyak guru honorer yang mengaku bahwa jerih payahnya mengajar tidak sebanding dengan penghasilan yang setiap bulan ia dapatkan. Kenyataan tersebut berbanding terbalik dengan apa yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 Ayat (1) poin A tentang Guru dan Dosen yang berbunyi, “dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial”.
Dilansir dari lifepal.co.id, kasus kurang sedapnya gaji guru honorer banyak ditemukan di daerah-daerah kecil yang sarana prasarananya masih kurang merata. Namun tidak menutup kemungkinan kasus ini terjadi di kota-kota besar. Banyak guru honorer di luaran sana yang mengaku mendapatkan gaji yang nominalnya tidak tembus setengah juta dalam setiap bulannya. Apakah layak seorang guru honorer yang merupakan tenaga sektor pendidikan mendapatkan besaran gaji seperti itu.
Peran pemerintah dalam hal gaji bisa dikatakan belum maksimal dalam mengatasi masalah gaji guru honorer yang terbilang kecil ini, sehingga kesejahteraan guru honorer masih belum tercapai. Pemerintah dapat mengupayakan kesejahteraan guru honorer dengan cara pembukaan seleksi CPNS. Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian kebanyakan guru karena gaji yang didapatkan cukup besar sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pengangkatan guru honorer menjadi PNS sangat perlu dilakukan. Hal ini disebabkan rasio guru per murid di Indonesia masih banyak yang berada di bawah rata-rata nasional, baik di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
Selain itu pemerintah juga dapat memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan untuk guru berstatus PNS dan guru Non PNS. Hal ini memungkinkan guru honorer mendapatkan hak-haknya. Untuk bisa mendapatkan TPG, syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki sertifikat profesi pendidik. Dengan adanya TPG ini, guru honorer setidaknya bisa mendapat penghasilan setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tahun ini, Kemendikbud membuka 1 juta formasi guru honorer diseleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. PPPK yang diangkat negara akan melaksanakan tugas jabatan dan diberikan gaji sesuai golongan dan masa kerja golongan. Dengan adanya PPPK kegelisihan guru honorer akan sedikit terobati.
Dilansir dari detik.com, selain gaji PPPK 2021 guru honorer yang lulus akan mendapatkan beberapa tunjangan sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya. Kisaran gaji guru PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020 yaitu di antara Rp 1.794.900 — 6.786.500 juta rupiah. Dengan demikian problematika gaji guru honorer mulai menemukan titik terangnya.
Penulis: Evy Indah
Editor: Nurul