Mengacu pada Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (Pendis) No. 4961 tahun 2016, organisasi mahasiswa dibedakan dalam tiga jenis. Antaranya: 1) Senat Mahasiswa (SEMA) sebagai lembaga legislatif, 2) Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) sebagai lembaga eksekutif, dan 3) Unit Kegiatan Mahasiswa/Unit Kegiatan Khusus (UKM/UKK). Organisasi mahasiswa tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam aturan tertinggi mahasiswa yakni dalam AD/ART yang disepakati melalui forum tertinggi Musyawarah Perwakilan Mahasiswa (MPM).
Seperti halnya PTKI pada umumnya, MPM merupakan agenda tahunan yang berlangsung di UIN Satu. Diadakan sekali dalam satu periode kepengurusan organisasi kemahasiswaan. MPM merupakan ruang musyawarah besar mahasiswa yang di dalamnya melibatkan perwakilan seluruh Ormawa. Adapun agenda ini juga turut merumuskan peraturan mahasiswa yang nantinya dijadikan pedoman bagi roda organisasi kemahasiswaan.
Dalam hal ini, Senat Mahasiswa merupakan pihak yang memiliki peranan penting dalam mengawasi jalannya organisasi. Hal tersebut termaktub dalam peraturan yang telah disepakati pada MPM melalui Anggaran Rumah Tangga pasal 6 ayat 2 poin d yang berbunyi:
“Sema‑U Bertugas mengawasi kinerja pengurus Dema‑U dalam melaksanakan kebijakan organisasi kemahasiswaan.”
Fungsi pengawasan Sema‑U sebagaimana diatur dalam AD/ART hanya mengawasi kinerja Dema dalam menjalankan program kerja, sementara pengawasan pelaksanaan peraturan tidak diatur dalam peraturan tersebut. Namun penegakan atas pelaksanaan peraturan menjadi kewenangan Rektor atau Wakil Rektor Bagian Kemahasiswaan. Hal ini termaktub dalam SK Direktur Jendral Pendis No. 4961 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan pada PTKI.
Meski fungsi pengawasan Sema‑U terkait pelaksanaan peraturan tidak diatur, bukan berarti fungsi pengawasan terkait pelaksanaan peraturan tersebut tidak dijalankan oleh Sema‑U. Sebab Sema‑U memiliki tugas dalam merancang dan merumuskan peraturan mahasiswa.
Fungsi pengawasan Sema bilamana tidak dilaksanakan dengan maksimal, akan mencederai Musyawarah Perwakilan Mahasiswa. Mengapa demikian, efektivitas pelaksanaan sebuah peraturan perundang-undangan dapat diukur melalalui indikator efektivitas hukum. Sebab efektivitas hukum memiliki hubungan yang erat dengan persoalan penerapan, pelaksanaan dan penegakannya di Masyarakat.
Lalu apa indikator peraturan dapat dikatakan efektif? Suatu peraturan dapat dikatakan efektif bilamana peraturan mampu mencapai sasaran atas keberhasilan yang telah ditentukan (Usman Sabian, 2009: 12).
Sasaran atau keberhasilan dari adanya suatu peraturan ialah dapat terwujudnya kepastian hukum bagi pencari keadilan. Keberadaan asas kepastian hukum merupakan sebuah bentuk perlindungan bagi yustisiabel (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu (Apeldoorn, 1990:24–25).
Dalam pelaksanaan roda organisasi, Sema‑U memegang kontrol terhadap garis besar haluan program lembaga kemahasiswaan sekaligus sebagai lembaga legislatif. Sema‑U juga memiliki kewenangan untuk meminta progress report kepada Dema‑U atas pelaksanaan program kerjanya per-semester, sebagaimana dalam Anggaran Rumah Tangga Ormawa pasal 6 tentang tanggung jawab Sema‑U yang telah disepakati saat MPM.
Lantas, bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan dalam Sema‑U?
Kru Dimensi berkesempatan mewawancarai pihak Sema‑U, yakni Elsa selaku ketua Komisi 2. Pihaknya mengatakan bahwasanya Sema‑U dalam fungsi Pengawasan telah mengumpulkan Proker dari Ormawa. Akan tetapi, Ia mengatakan bahwa dalam fungsi pengawasannya, Komisi 2 masih belum berjalan secara maksimal.
“Mengumpulkan proker dari ukm ukk. Lebih ke pengurusan dibawah sema seperti ukm ukk berjalan apa enggak. Misalkan engga seharusnya kami memberi solusi menanyai secara kontinue misal: ini waktunya dimensi mengadakan diklat tapi enggak berjalan, nah harusnya kami tanya ke dimensi atau ormawa kenapa ada proker yang engga berjalan, kurangnya apa? Itu memang seharusnya kerjanya seperti itu,” ujar Elsa.
“Tapi memang sampai saat ini menurutku dari bidangku sendiri ini memang kurang progresif meskipun aku co nya, ya. Kami masih belum bisa. Kami masih berjalan mengikuti alur saja. Alurnya Sema. Sema bikin apa kami ikut,” tambahnya.
Tentu, tanpa adanya pengawasan dalam pelaksanaan peraturan secara maksimal, maka peraturan hanya sebuah teks yang kehilangan konteksnya. Terlebih ketika teks tersebut hanya dibaca secara momentual, yakni ketika Musyawarah Perwakilan Mahasiswa berlangsung.
Bagaimana dengan Dema‑U?
Dema‑U bertugas sebagai pelaksana dari program organisasi kemahasiswaan dan koordinasi serta instruksi dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan. Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Direktur Jendral No. 4961 tahun 2016.
Tugas Dema‑U diantaranya: pertama, Dema Bertugas menjabarkan dan melaksanakan program organisasi dan ketetapan Sema lainya dalam bentuk program kerja; Kedua, Dema bertugas mengkomunikasikan dan menginformasikan kegiatan mahasiswa di tingkat PTKI; Ketiga, Dema bertugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan kemahasiswaan.
Sejak dilantik pada 18 Januari sebagai pengurus periode 2023, Dema‑U mengawali perjalanannya dengan melakukan rapat kerja (raker) yang mengusung tema “Penguatan Kolaborasi dan Harmonisasi untuk Dema yang Berkemajuan”. Melalui pertemuan tersebut, Dema‑U menghasilkan rancangan program kerja (proker) sebanyak 43 proker dari sepuluh bidang yang bisa diakses melalui link berikut: Arsip LPM Dimensi.
Mengingat dari tema yang diusung pada rapat kerja awal kepengerusan, mari kita refleksikan bersama apakah hal tersebut tercapai atau tidak melalui tinjauan kinerja Dema‑U.
Dari empat puluh tiga proker yang telah disepakati, terhitung sejak tanggal 28 Januari hingga 25 September 2023, Dema‑U telah melaksanakan 21 proker dan 16 tidak terlaksana pada 267 hari kerja. Selain itu Dema‑U juga masih memiliki 6 proker yang akan dilaksanakan pada sisa akhir masa kepengurusan Dema‑U.
Selanjutnya, Kru Dimensi melalui jurnalisme data meninjau Program Kerja Dema menurut Anggara Dasar Anggaran rumah Tangga (AD ART) Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN SATU yang juga di verifikasi pada laman Instagram Dema‑U dan menunjukkan bahwa dari 43 program yang diajukan sebanyak 48,8% terlaksana, 37,2% tidak terlaksana, dan 14% belum terlaksana.
Tidak berhenti disitu, Kru Dimensi juga melakukan pengelompokan status program kerja yang ditinjau dari banyak program yang telah atau belum terlaksana sampai bulan september 2023.
Pelaksanaan program kerja tersebut diajukan melalui tiap-tiap bidang pada kabinet Nawasena Dema‑U. Ditinjau dari terlaksananya program kerja, hampir setiap bidang memiliki program kerja yang belum terlaksana. Salah satunya ketika melihat infografik diatas, bidang pemberdayaan perempuan memiliki dua program kerja yang tidak terlaksana dan satu program terlaksana. Sementara pada bidang lain antara program kerja yang belum terlaksana dan sudah terlaksana bernilai sama.
Lebih lanjut ketika kita menilik lebih dalam mengenai program kerja yang diusung Dema‑U, kita akan melihat bahwa banyak proker yang sifatnya event. Berdasarkan data diatas, dari 43 program kerja yang sudah terlampir, sebanyak 67,4% kegiatan bersifat event, lalu kegiatan yang bersifat continue/ berkelanjutan sebanyak 30,2%, dan sebanyak 2,3% kegiatan bersifat insidental.
Konsentrasi atau fokus tiap organisasi yang dalam hal ini adalah dewan eksekutif (red. Badan Eksekutif di kampus lain) tentu berbeda-beda. Misalnya saja apabila kita menariknya dalam perbincangan isu skala nasional, banyak elemen mahasiswa melalui lembaga eksekutif tingkat universitas yang melakukan pengawalan isu seperti pada demo menolak Perppu Ciptaker 06/04/2023.
Hidup itu memang pilihan, terlebih ketika menjalankan roda organisasi mahasiswa. Apa yang kita lihat hari ini adalah sebuah kebenaran, dan apa yang kita rancang kedepannya tidak sepenuhnya dapat terealisasikan sesuai rencana. Bagaimana mahasiswa diproyeksikan dalam perannya sebagai agent of change bisa saja masih terkendala melalui lembaga eksekutif kita.
Penulis: Noval
Redaktur: Danu