“… kedepannya kita bisa evaluasi di perma dan MPM. Karena melalui MPM kan bisa merevisi aturan yang kurang efisien. Terlebih ketika kita tetap muluk-muluk dalam membuat aturan yang ketat, lama-lama daya minat untuk ke ormawa juga berkurang.” Tutur Afiq selaku ketua Sema‑U.
UIN Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung merupakan Perguruan Tinggi Keislaman Negeri (PTKIN) yang mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 4961 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemahasiswaan dalam menyelenggarakan agenda kegiatan kemahasiwaan.
Pembagian sistem lembaga kemahasiswaan UIN SATU terbagi menjadi dua sistem yakni; eksekutif dan legislatif. Kekuasaan eksekutif diwakili oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa universitas/fakultas (DEMA U/F), selanjutnya untuk kekuasaan legislatif diwakili oleh Senat Mahasiswa universitas/fakultas (SEMA U/F). Sementara itu pada tingkatan program studi, hanya terdapat kekuasaan eksekutif yang diwakili oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS).
Apabila melihat pelaksanaannya dalam menjalankan organisasi, lembaga mahasiswa legislatif memiliki fungsi, tugas, wewenang, dan tanggungjawab. Sedangkan pada lembaga mahasiswa eksekutif tidak memiliki wewenang karena secara definitf dan tugasanya, lembaga eksekutif berperan untuk menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif.
Hal tersebut juga tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi Kemahasiswaan UIN SATU Tulungagung yang ditetapkan melaui Keputusan Musyawarah Perwakilan Mahasiswa (MPM) Nomor. 005/TAP/MPM 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar (AD) Organisasi Kemahasiswaan UIN SATU Tulungagung pada BAB II Pasal 3 tentang Definisi Keanggotaan.
Melalui Keputusan Rektor Nomor 125 tahun 2022 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan UIN SATU, disebutkan bahwa SEMA‑U memegang kontrol terhadap garis besar haluan program lembaga kemahasiswaan sekaligus sebagai lembaga normatif atau legislatif.
Sebagai lembaga yang berwenang membuat peraturan organisasi tingkat universitas, SEMA‑U menyelenggarakan Musyawarah Perwakilan Mahasiswa (MPM) di tiap tahunnya sebagai wujud kedaulatan tertinggi organisasi mahasiswa (ormawa).
Selama pelaksanaanya, MPM berwenang untuk: merancang agenda sidang terbuka oleh Sema untuk meminta dan mengevaluasi Annual Report Dema dan Sema, membahas dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART); Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO); Garis Besar Program Kerja (GBPK); dan rekomendasi-rekomendasi terkait dengan kemahasiswaan.
Lebih dari itu, di MPM juga terdapat aturan tambahan pada BAB XIII Pasal 38 yang secara umum disebut sebagai peraturan turunan, nantinya melalui peraturan turunan tersebut akan dijabarkan pasal-pasal dalam AD/ART Organisasi Kemahasiswaan.
Peraturan Mahasiswa (Perma) merupakan salah satu dari banyaknya aturan tambahan yang menjadi turunan MPM. Perma dibagi menjadi dua tingkatan: universitas dan fakultas. Pada taraf universitas, SEMA‑U membentuk Perma Universitas yang nantinya akan diterapkan oleh DEMA‑U, sedangkan pada tingkatan fakultas SEMA‑F akan berlaku serupa.
Pembentukan Perma didasarkan pada kebutuhan ormawa di tiap tingkatan. Melihat hal tersebut, SEMA U melalui sidang paripurna pada November 2022 telah menghasilkan membahas dan menetapkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peraturan Pemilihan Umum Mahasiswa.
Potret Laku Dema‑U Sebagai Penerap Kebijakan
Dewan Eksekutif Mahasiwa Universitas (DEMA‑U) adalah ormawa yang berkewajiban melaksanakan aturan-aturan dari MPM. DEMA‑U juga bertugas untuk berkewajiban menerapkan perma universitas yang telah ditetapkan oleh SEMA‑U.
Lebih lanjut dijelaskan pula tugas DEMA‑U adalah meginformasikan kegiatan ormawa, melaksanakan koordinasi dan sinkroniasi kegiatan ormawa, menyelenggarakan rapat rutin minimal dua minggu sekali dalam satu bulan sekaligus rapat paruh tahun setiap semester bersama SEMA‑U, dan menyelenggarakan pelatihan organisasi yang diikuti oleh mahasiswa sebagai wadah training ormawa.
Jika melihat kewajiban DEMA‑U ketika menerapkan perma universitas yang dalam hal ini adalah perma mengenai Peraturan Pemilihan Umum Mahasiswa Nomor 1 tahun 2022, pada pemilu raya (pemira) mahasiswa tahun 2022 seluruh kandidat pasangan calon ketua dan wakil ketua DEMA‑U telah memenuhi prasyarat dan dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) UIN SATU.

Selanjutnya pemira tahun 2022/2023 dimenangkan oleh paslon nomor satu M.Nur Nawawi sebagai Ketua DEMA‑U dan Bayu Afrizal R.O.P sebagai wakilnya dengan perolehan 572 suara.

Akan tetapi setelah memangku jabatan sebagai ketua dan wakil DEMA‑U dalam kurun waktu lebih dari setengah periode, wakil ketua umum DEMA‑U telah mengantongi gelar sarjana pendidikan pada 09/09/2023 di acara wisuda ke-37 UIN SATU dengan nomor urut peserta 224. Informasi tersebut dapat diakses melalui kanal YouTube SATU Televisi pada link berikut; Live Wisuda Ke-37 UIN SATU, dan pada daftar peserta wisuda di bawah ini:

Prosesi penyematan gelar kepada Bayu Afrizal selaku wakil DEMA‑U dinilai telah melanggar Perma Nomor 01 Tahun 2022 tentang Peraturan Pemilihan Umum Mahasiswa pada Pasal 28 Ayat 4 Poin L yang menyebutkan bahwa paslon ketua dan wakil DEMA‑U membuat surat pernyatan tidak akan ikut sidang skripsi sebelum masa bakti selesai.

Hal tersebut turut dikuatkan dengan adanya surat pernyataan yang menyatakan bahwa Bayu Afrizal yang pada saat itu masih berstatus sebagai calon wakil DEMA‑U bersedia tidak akan ikut sidang skripsi sebelum masa bakti sebagai Wakil Ketua DEMA‑U selesai.
Dirinya melalui surat pernyataan juga menambahkan; apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam surat pernyataan tersebut, dirinya bersedia untuk menerima konsekuensi hukum.

Mengetahui hal diatas, Berlian (bukan nama sebenarnya) salah satu pengurus DEMA‑U periode 2023 menyayangkan atas apa yang telah dilakukan oleh Bayu Afrizal.
“…Iya, tau. Karena sempat melihat live SATU Televisi, namanya disebut dan sosoknya turut di wisuda. Ini saudara Bayu selaku wapres sudah menyalahi konstitusi dari hasil MPM tahun 2022. Apabila beliau sendiri itu tidak sanggup dalam mengemban amanahnya, kenapa tidak mengundurkan diri atau tidak mencalonkan diri sejak awal.”
Dalam ART BAB II Pasal 5 tentang Masa Keanggotaan organisasi kemahasiswaan berakhir karena lima indikator yakni; Cuti perkuliahan, Mengundurkan diri sebagai mahasiswa UIN SATU, Dikeluarkan dari UIN SATU berdasarkan keputusan Rektor, Telah lulus, dan Meninggal dunia.
Pada konteks Bayu Afrizal, telah jelas bahwa masa keanggotaanya sebagai Wakil Ketua DEMA‑U juga turut berakhir ketika dirinya memilih untuk di wisuda sebelum masa bakti sebagai pengurus usai.
Menanggapi kejadian tersebut, Nawawi selaku Ketua DEMA‑U menyatakan pihaknya akan melakukan reshuffle atau perombakan dalam pengurusnya. Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya sudah ada komunikasi terkait wakilnya yang memilih untuk lebih dulu wisuda.
“… secara otomatis berarti reshuffle. Sudah ada komunikasi, memang ada hal yang tidak bisa diceritakan kenapa mas Bayu harus memilih lulus dulu. Karena kembali lagi, kalau teman-teman yang lain ada beban akademik ya kami tidak bisa bantu. Organisasi kan pengabdian, kalau nanti misal ada masalah keluarga, itu kembali ke personalnya, yang pasti ini direvisi nanti.”
Namun, saat ditemui oleh kru Dimensi, Berlian mengaku jika dirinya sama sekali belum menemukan klarifikasi dari Bayu Afrizal terkait kejadian yang telah dilakukannya.
“Sampai detik ini, saya tidak menemukan atau bahkan membaca keterangan dari saudara Bayu terkait mengapa dia bisa wisuda dan mengikuti serangkaian selesai akademik secara tiba-tiba dan diam-diam.” Jelas Berlian.
Wewenang Sema‑U dan Fungsinya Sebagai Legislator
Pasca kejadian terwisudanya Wakil Ketua DEMA‑U sebelum masa kepengurusan tahun ini berakhir, Afiq Alfian selaku Ketua SEMA‑U sewaktu dikonfirmasi oleh kru Dimensi menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi bersama DEMA‑U terkait hal tersebut.
Afiq mengungkapkan bahwa baik dari DEMA‑U maupun SEMA‑U terdapat beberapa mahasiswa dalam kepengurusan mereka yang telah menjalani prosesi sidang skripsi hingga wisuda. Afiq menjelaskan atas apa yang telah dilakukan oleh pengurus DEMA‑U dan SEMA‑U sebenarnya tidak boleh karena menyalahi perma yang disepakati.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya di awal percaya kepada seluruh calon pengurus jika mereka masuk kedalam kepenurusan ormawa seharusnya memiliki komitmen dan bertanggungjawab untuk menyelesaikan kepengurusannya. Akan tetapi jika dihadapkan pada persoalan dari orang tua maupun keluarga masing-masing pengurus tidak bisa dipungkiri akan terjadi pelanggaran aturan.
“Aturan ormawa kan emang tidak diperbolehkan lulus terlebih dahulu, tapi demikian. Dari awal itu informasi yang diterima gonta-ganti, kami tidak tau sebenarnya teman-teman di belakang seperti apa. Di awal kami sudah percaya mereka yg masuk ke ormawa akan komitmen dan bertanggungjawab sampai selesai, tapi jika di tengah jalan ada hambatan dari keluarga tidak bisa dipungkiri lagi, musti ada margin errornya.” Jelas Afiq.
Menindaklanjuti kejadian yang sedemikian rupa, Sema‑U akan memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) dan melakukan perombakan pengurus kepada yang bersangkutan. Atas kejadian ini, Afiq berharap kedepannya bisa mengevauasinya dalam perma atau melalui MPM.
Ia turut mengungkapkan jika aturan yang disepakati terlalu ketat akan berimbas pada kurangnya daya minat mahasiswa dalam berorganisasi di kampus.
“… kedepannya kita bisa evaluasi di perma dan MPM. Karena melalui MPM bisa merevisi aturan yang kurang efisien. Terlebih ketika kita tetap muluk-muluk dalam membuat aturan yang ketat, lama-lama daya minat untuk ke ormawa juga berkurang.” Pungkasnya.
Penulis: Vidya
Reporter: Ana, Noval, Rizal
Redaktur: Danu
Jarang tidur, tapi punya banyak mimpi. Let’s make equality bestie💫