Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung merasa diresahkan akan adanya aturan baru dalam kode etik mahasiswa yang ditetapkan kampus pada Agustus tahun 2023 lalu. Aturan baru tersebut mengatur tentang pembatasan jam malam kegiatan di kampus sampai pukul 22.00 atau 10 malam. Beberapa UKM yang mengaku terdampak karena aturan tersebut yaitu UKM Basket, UKM Mapala Himalaya, dan UKM Pramuka.
Ikhsan yang merupakan salah satu pengurus dari UKM Mapala Himalaya, menjelaskan hal ini mengganggu karena kegiatan UKM hanya bisa maksimal setelah perkuliahan selesai yaitu setelah jam 20.00. “Sebelum perkuliahan berakhir kita tidak bisa memaksakan anggota kita untuk full berkegiatan di sekret, nah jam 8 sampai jam 10 itu cuman 2 jam, untuk menyelesaikan segala proker 1 tahun mungkin nggak? nggak mungkin kan (-red),” jelasnya.
Hal serupa juga dirasakan oleh UKM Basket dan UKM Pramuka yang merasa persiapan lomba sampai adanya kegiatan menginap di kampusakan sulit terlaksana akibat adanya pembatasan jam malam.“Ini juga ada kegiatan lomba untuk tingkatan SMA yang menginap, nanti dibulan Oktober. Gini kak,kalau dari Pramuka sendiri itu kan banyak sekali kegiatan lapangan dan waktunya pun biasanya lebih dari 1 hari jadi jika kampus membatasi jam malam kami pun sangat terhambat dengan adanya itu (-red),” kata Firdo dari UKM Pramuka.
Peraturan ini pun menjadi sebab dan alasan beberapa UKM untuk memilih pindah menjalankan aktivitas UKM di sebuah basecamp di luar kampus yang sejak Covid-19 sudah ditempati dan tidak lagi menetap dalam gedung kesekertariatan untuk melakukan kegiatan.
Menurut penjelasan Ikhsan saat rapat di basecamp Mapala Himalaya terkadang juga kurang bisa maksimal karena adanya pembatasan jam malam masyarakat sekitar, akhirnya mereka memilih berpindah ke warung, tentu hal ini membuat kondisi finansial UKM berdampak.“Pengaruh dalam finansial organisasi, yang seharusnya kita anggota tidak ada pungutan iuran untuk tempat berjalannya administrasi akhirnya kita ada iuran,” tutur Ikhsan.
Iqbal dari UKM basket sendiri merasa adanya basecamp membuat renggang hubungan antar UKM. “Pentingnya adanya gedung kesekertariatan itu bukan cuma tentang pembatasan aja tapi tentang hal sharing pun kita yang seharusnya tiap hari sharing di kesekertariatan itu jadi terbatas karena kita nggak tau basecamp-basecamp tiap ormawa itu kan beda,” Jelasnya.
Menyikapi hal ini pihak kampus memberikan beberapa alasan atas pemberlakuan jam malam pada Kode Etik Mahasiswa. Syamsu Ni’am selaku wakil rektor menjelaskan adanya pembatasan ini karena wilayah kampus berimpitan dengan perkampungan, tidak seperti kampus lainnya.“Kita kan perguruan tinggi yang berada di perkampungan, kita sering dapat protes dari Masyarakat.”Jelasnya.
Lanjut dijelaskan Syamsu Ni’am alasan kedua pembatasan ini diberlakukan karena ditemukan sebuah kasus minum-minuman keras yang diduga oknum sedang berkegiatan UKM. “Yang kedua, ini baru kasus. Ditemukan UKM-UKM, ya mungkin oknum, yang di malam hari minum minum-minuman keras.”
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail mengenai kasus tersebut seperti siapa oknum dan kapan kasus itu terjadi.
Iqbal berharap peraturan ini dapat dihapuskan karena berdampak pada banyak hal terutama hubungan antar UKM yang semakin renggang. “Semoga pembatasan jam malam ini dihapuskan… kita bisa lihat kok semenjak ada dibatasin jamnya gedung kesekertariatan ini kayak membuat silaturahmi antar ormawa itu kayaj nggak ada koneksi.”
Dari harapan tersebut Ikhsan meneruskan, jika penghapusan peraturan itu dirasa sulit, kelonggaran mengenai kemoloran jam malam saat masih kegiatan rapat sampai lebih dari jam 10 lewat izin ke satpam itu lebih masuk akal.
Penulis: Maula
Reporter: Maula, Syifana, Cindy
Editor: Novinda