Berba­gai ele­men mas­sa yang ter­gabung dalam Afil­iasi Sekar­ta­ji melakukan aksi demon­strasi untuk meno­lak Undang-Undang TNI di depan Gedung DPRD Kota Kediri pada Kamis, 27 Maret 2025. Namun, sayangnya aspi­rasi yang mere­ka sam­paikan tidak diter­i­ma baik oleh aparat kepolisian. Aparat jus­tru bertin­dak berlebi­han ter­hadap para demon­stran, tim medis, bahkan pers maha­siswa (pers­ma). Meru­juk dari pers rilis yang dit­ulis LPM Aksara, dike­tahui bah­wa polisi sem­pat menangkap dan mena­han 26 mas­sa aksi, di antaranya lima orang perem­puan dan satu pers­ma. Para mas­sa yang ter­tangkap tidak hanya men­da­p­at kek­erasan ver­bal tapi juga kek­erasan fisik hing­ga menye­babkan luka serius.

Kon­disi salah satu dari mere­ka cukup kri­tis. Ter­da­p­at luka parah di sek­i­tar kepala teruta­ma di area pelip­is mata. Luka ini hing­ga kemu­di­an harus dijahit dan (men­da­p­at) penan­ganan khusus,” tulis LPM Aksara dalam pers ril­is­nya pada Sab­tu (29/3).

Dalam postin­gan video yang diung­gah oleh @Rafilsasat di X, menun­jukkan bah­wa polisi nekat men­er­o­bos masuk ke toko perc­etakan untuk memukuli dan meny­eret demon­stran yang berusa­ha menga­mankan diri. “Per­lin­dun­gan demon­stran adalah esen­si dari demokrasi yang sehat. Video terse­but mengindikasikan tin­dakan berlebi­han yang sulit dibenarkan seba­gai prose­dur stan­dar,” komen­tar @dimarsasongko98 dalam akun X nya menang­gapi ung­ga­han video tersebut.

Para tim medis dan pers­ma juga men­da­p­at per­lakuan berlebi­han oleh aparat. Dalam pers rilis, dit­uliskan bah­wa tim medis sem­pat dihadang dan diin­tim­i­dasi saat men­co­ba meno­long mas­sa. Para anggota pers juga sem­pat men­da­p­at  upaya penangka­pan meskipun telah meng­gu­nakan dan menun­jukkan iden­ti­tas pers. “Pers juga beber­a­pa kali digeledah, dipak­sa untuk melepas masker, dan difo­to, hing­ga per­cobaan mere­but kam­era, pon­sel, ser­ta buku catatan,” tulis LPM Aksara dalam pers rilis.

Gilang selaku Sekre­taris Jen­der­al Per­him­punan Pers Maha­siswa Indone­sia (PPMI) Nasion­al men­gatakan bah­wa ia sem­pat dita­han oleh aparat di  Kan­tor Pol­restabes Kediri meskipun sudah menun­jukkan iden­ti­tas pers-nya. Sela­ma penangka­pan dan pena­hanan, ia men­da­p­at pemuku­lan dan ten­dan­gan. “Sesam­painya di depan Kan­tor DPRD sebe­lah sela­tan seo­rang brimob berser­agam hitam mem­bawa pen­tun­gan hitam pan­jangnya melayangkan puku­lan ke ulu hati. Beber­a­pa saat saya susah berna­pas. Sam­bil dipak­sa tetap ber­jalan ke depan Kan­tor DPRD,” terang Gilang.

Mengutip dari laman LPM Kavling10 dike­tahui bah­wa Gilang sem­pat men­da­p­atkan intero­gasi, intim­i­dasi, ser­ta kek­erasan fisik oleh aparat kepolisian. Selain itu, ia juga dipak­sa untuk meny­er­ahkan pon­sel­nya guna pemerik­saan yang kemu­di­an dap­at kelu­ar melalui per­to­lon­gan dari Alian­si Jur­nalis Inde­pen­den (AJI) Kediri.

Penulis: Cindy Kusuma
Redak­tur: Musto­fa Ismail