Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Tadris Matematika (TMT) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung diduga melakukan pungutan liar atau pungli pada Seminar Nasional Pendidikan Matematika Ke-11 (SEMNASDIKTA XI). Mahasiswa baru diwajibkan ikut dan membayar sejumlah uang di acara tersebut. Hal itu menuai keluhan dari sejumlah mahasiswa karena dinilai membebani finansial. Seminar ini diadakan di Aula Gedung Pascasarjana hari Kamis, 2 Oktrober 2025 pukul 07.00 WIB.
Dalam pamflet seminar dijelaskan, adanya seminar dikenai biaya untuk peserta dalam berbagai kategori. Terdapat dua kategori peserta seminar, pemakalah dan non-pemakalah. Peserta offline dikenakan biaya sebesar Rp80.000 sementara peserta online sebesar 35.000. Pada awalnya banyak mahasiswa tidak ingin mengikuti kegiatan ini karena terkendala biaya.
“Kalau prodi saya itu ada seminar wajib. Nah, itu membayar Rp80.000. Nah, dan itu banyak yang enggak ikut, Kak. Karena memang kendala biayanya. Karena kan biasanya kalau anak kos itu kayak gitu tentang biayanya itu kayak berhemat gitu.” Ungkap salah satu mahasiswa Prodi TMT.
Karena banyak mahasiswa yang tidak berkenan mengikuti, Koordinator Program Studi (Koorprodi) kemudian menginstruksikan pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) untuk mengajak adik tingkat mereka meramaikan seminar. Namun, sebagian besar tetap enggan hadir karena terkendala biaya. Pada akhirnya, Koorprodi sendiri yang langsung memberikan instruksi melalui grup agar para mahasiswa turut meramaikan kegiatan tersebut.
“Terus karena banyak yang enggak ikut, itu dari HMPS-nya dulu itu disuruh untuk ngajak adik-adiknya untuk ikut, soalnya ini perintah dari koorprodi. Nah, tapi tetap banyak yang enggak ikut soalnya ya karena ya biaya itu. Terus dari koorprodinya langsung bilang ke grup bahwa harus meramaikan acara seminar itu,” terang Dona, nama samaran.
Tak hanya menginstruksikan melalui grup whatsapp saja, sejumlah pengurus HMPS juga mendatangi beberapa kelas mahasiswa baru untuk diajak ke dalam kegiatan seminar serta disuruh membayar biaya pendaftaran.
Mahasiswa kemudian diberi keringanan mencicil biaya pendaftaran. Dalam kunjungannya, pengurus HMPS menyatakan adanya kemungkinan konsekuensi yang didapatkan ketika mahasiswa tidak mengikuti kegiatan seminar.
“Karena banyak yang ngga ikut, kakak-kakak HMPS itu banyak ke kelas-kelas maba, itu buat ngajak lagi dan sebelum ke kelas saya itu (mereka) ke kelas 1D untuk meminta uang buat bayar itu (seminar) karena katanya kan diwajibkan. Gapapa ga langsung, dicicil dulu, terus didata gitu,” terang Dona.
Melihat banyak yang tidak menghendaki untuk mengikuti seminar, pengurus HMPS kemudian juga menyebut bahwa seminar tersebut merupakan salah satu dari Ospek Jurusan (Osjur).
“Jadi karena kata kakaknya itu ada konsekuensi jadi Mau enggak mau, saya juga ikut. Awalnya itu saya enggak ikut. Dan dan apa? Karena ya alasannya banyak ikut, banyak yang enggak ikut, itu kakaknya itu bilang kalau seminar itu bagian dari aspek jurusan. Nah, itu yang jadi kayak aneh,” tutur Dona.
Mahasiswa baru pun mengeluhkan mengapa informasi tersebut tidak disampaikan sejak awal. Mereka baru diberitahu setelah banyak yang tidak mengikuti seminar karena kendala biaya.
Mahasiswa baru mulanya ingin mengikuti seminar yang online karena biayanya yang lebih terjangkau, yaitu sebesar Rp35.000. Akan tetapi, pengurus HMPS menyebutkan bahwa mahasiswa baru wajib mengikuti seminar secara offline.
“wajib yang offline ya, soalnya yang online itu buat yang luar kampus.” Pesan dari salah satu pengurus HMPS yang disampaikan di grup.
Peserta non-pemakalah yang mengikuti seminar secara offline mendapatkan benefit berupa E‑Modul, Snack, Seminar Kit, Makan Siang, Sertifikat dan Doorprize. Sementara, peserta online hanya mendapatkan E–Modul dan Sertifikat.
Meskipun tindakan pungutan liar tidak diatur dalam Kode Etik Mahasiswa, namun hal ini tidak sejalan dengan regulasi yang ada dalam pedoman pengelolan pendidikan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung tahun 2024. Tercantum pada Bab IV tentang kurikulum dan perkuliahan, diisebutkan bahwa. Pelaksanaan proses pembelajaran diselenggarakan dengan – salah satunya sebagaimana yang tertera pada poin c – menjamin keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan hidup sivitas akademika.
Penulis: Faizal Tama
Reporter: Sifana Sofia
Editor: Rokhim Mustofa Ismail