Dimensipers.com (26/5) — Kamis (25/5) menjadi hari pertama pelaksanaan Kongres Mahasiswa ke IV, setelah sebelumnya terjadi penundaan dua kali. Kongres yang diikuti oleh seluruh lembaga dibawah naungan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM).
Persidangan kongres dimulai pukul 14.10 WIB, mundur satu jam dari waktu yang disepakati hari Selasa, ketika persidangan akan diundur. Agenda persidangan membahas Ketetapan Susunan Agenda Kongres, Tata Tertib (Tatib) Kongres, Tatib Pimpinan Kongres, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Kongres Mahasiswa ke IV.
Ada cukup banyak perdebatan yang terjadi di dalam persidangan. Salah satunya pada BAB V Pasal 5 poin pertama tentang hak peserta. Salah seorang peserta aktif delegasi LPM DIMëNSI mengusulkan opsi untuk merubah poin 1 Peserta aktif Kongres Mahasiswa IV Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Tulungagung mempunyai hak bicara dan hak suara menjadi Peserta aktif Kongres Mahasiswa IV Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Tulungagung mempunyai hak bicara dan hak suara satu lembaga satu suara.
Pengopsi beralasan, jumlah kuota peserta aktif mengikuti persidangan yang tiap lembaga jumlahnya berbeda, menjadi alasan pengajuan opsi tersebut. Perlu diketahui, aturan tentang jumlah delegasi diatur pada Tatib Kongres Bab III Pasal 3. Di dalamnya diatur jumlah kuota pendelegasian menjadi peserta aktif untuk SEMA‑I seluruh pengurus, DEMA‑I seluruh kabinetnya, DEMA‑F empat, HMJ dua delegasi, dan UKM hanya satu delegasi.
Pimpinan Sidang (Pimsid) sementara, Ahmad Marzuki yang juga menjabat Ketua SEMA‑I, menerima opsi tersebut dan menawarkannya kepada forum untuk dibahas. Namun, forum menolak opsi tersebut karena menganggap Pasal 5 sudah disepakati dan diketok dengan palu sidang.
Sebelumnya memang pimsid sudah mengetok palu, meskipun hanya untuk Pasal 5 poin ke tiga. Di awal forum yang menyepakati pembacaan draft persidangan per pasal, itulah yang membuat sebagian peserta sidang menolak opsi dan menganggap Pasal 5 sudah disepakati. “Kalau ingin merubah poin tersebut silahkan nanti di PK (Peninjauan Kembali)”, usul salah seorang peserta sidang.
Padahal, pembacaan per pasal tujuannya untuk mempercepat dan memperlancar persidangan, sedangkan penetapannya bisa dilakukan per poin. Itu mengapa pimsid menerima opsi tersebut untuk dibahas. Pimsid juga sempat mengafirmasi bahwa opsi tersebut sah, karena tidak melebihi jumlah maksimal tiga opsi yang disepakati. Juga, pimsid mengatakan kalau ketokan palu sebelumnya untuk menetapkan aturan pada Pasal 5 poin ke tiga saja. Namun, suara mayoritas yang menghendaki lanjut pada Pasal 6 kemudian menutup pembahasan opsi merubah poin pertama yang telah diajukan.
Perdebatan ke dua yang juga cukup memakan waktu lama adalah pada pembahasan Tatib Pimpinan Kongres Bab I Pasal 1 poin pertama. Di dalam draft berbunyi Pimpinan sidang adalah seorang pemimpin sidang yang dibantu seorang sekretaris. Ada tiga opsi perubahan dari peserta kongres. Delegasi dari UKM Mapala memberikan opsi untuk memilih tiga pimsid. Alasannya, mengacu pada persidangan pada umumnya yang selalu dipimpin tiga pimsid. Usulan ke dua delegasi dari DEMA‑I mengajukan opsi satu pimsid dan satu wakilnya. Opsi ke tiga dari delegasi HMJ PAI memberikan opsi tetap sesuai draft.
Tidak ada titik temu soal perdebatan jumlah pimsid. Akhirnya pengopsi diberi waktu untuk lobbying yang juga tidakmenemui titik temu. Hingga diputuskan untuk voting dan disepakati bersama pimsid berjumlah dua orang.
Yang menjadi refleksi dari perdebatan yang terjadi adalah karena belum adanya Undang-Undang Tata Cara yang mengatur persidangan. Ini diakui oleh Anggun, “Yang menjadi titik lemah persidangan kita, ya karena SEMA‑I tidak menyusun Undang-undang Tata Cara Persidangan. Kalau ada UU Tata Cara Persidangan tidak akan ada perdebatan soal ini. Karena tiap UKM, HMJ tata cara persidangannya berbeda-beda. Kalau ada aturannya, kan akan ada persamaan persepsi soal tata cara persidangan.”
Sejauh itu, persidangan hari pertama berjalan cukup baik dan toleran. Pembahasan kongres hari pertama telah menyelesaikan Ketetapan Susunan Agenda Kongres, Tata Tertib (Tatib) Kongres, Tatib Pimpinan Kongres, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Kongres Mahasiswa ke IV. Adapun pimsid yang terpilih adalah Harun (delegasi HMJ IPS) dan wakilnya Habib (delegasi HMJ HES).
Dengan terpilihnya pimsid dan jajarannya persidangan diskorsing karena waktu yang sudah larut malam. Disepakati forum akan kembali dimulai pukul 13.30 pada hari Jumat (26/5).
Bagi mahasiswa aktif IAIN Tulungagung yang ingin mengikuti jalannya persidangan diperbolehkan sesuai amanat Tatib Kongres Mahasiswa Bab III Pasal 3 ayat ke empat bahwa Peserta pasif adalah semua anggota KBM yang berkenan hadir, tetapi hanya menjadi peserta pasif. []