Dimensipers.com (19/04) Pekan Seni dan Kreativitas Mahasiswa (PSKM) adalah salah satu agenda rutin tahunan yang diadakan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA‑I) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung. Acara PSKM 2018 ini sekaligus dalam rangka memeriahkan harlah IAIN Tulungagung yang ke-50 tahun, sebagai kampus dakwah dan peradaban. Dengan tema ‘Merawat Budaya Mengawal NKRI’ acara tersebut berlangsung dari tanggal 15 April sampai 19 April 2018.
Pada malam pelaksanaan kegiatan PSKM, di sisi utara gedung Syaifudin Zuhri terdapat pemasangan bendera Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (ORMEK). Bendera ORMEK yang kira-kira selebar 4x6 meter terlihat begitu mencolok karena menggantung di dinding gedung dan langsung menghadap ke lapangan tempat acara PSKM dilaksanakan. Pemasangan bendera ORMEK di dalam acara yang diadakan oleh Orgaisasi Intra Kampus membuat kebingungan orang yang melihatnya. Senada dengan yang diungkapkan oleh mahasiswi berinisial IA jurusan Perbankan Syariah semester 2, “Terganggu sih enggak. Cuma bingung ini acaranya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) atau DEMA‑I?”
Bendera salah satu ORMEK berkibar ketika ada Guest Star (Bintang Tamu :terj.) The Oskadon (15/4) dan Shalawat Gus Azmi (16/4). Pada malam ketiga (17/4) jumlah pemasangan menjadi 2 bendera ORMEK yang berjejer di dinding gedung Syaifuddin Zuhri. Mahasiswi berinisal SA jurusan Sastra Bahasa Arab semester 6 memberikan tanggapan, “PMII ulang tahun, yang masang bendera itu kebetulan rayon Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Itu adalah bentuk kebebasan berekspresi.”
Pemasangan bendera ORMEK di dalam kampus memang diperbolehkan asal memiliki izin. Mahasiswi berinisial NP jurusan Pendidikan Bahasa Arab semester 8 menuturkan, “Ya mungkin itu bentuk kebanggaan mereka dengan ormawanya (organisasi mahasiswa luar :red). Selama pihak kampus tidak melarang ya kita bisa apa. Itu kewenangan pihak kampus sih.”
Senada dengan yang diungkapkan mahasiswa berinisial SF jurusan Hukum Tata Negara semester 4, “Perlu dipertanyakan mereka mengibarkan bendera di situ mana izin legalitasnya? Coba dikorek ada bukti otentik gak? Trimo omong (hanya bicara :red) ada tapi gak ada bukti yaopo terusan (bagaimana bisa :red)?”
Pemasangan bendera ORMEK di dalam kampus saat acara PSKM sebetulnya tidak perlu dilakukan. Seperti yang dikatakan oleh mahasiswi berinisal HA jurusan Sastra Bahasa Arab semester 6, “Pemasangan bendera itu tidak etis, bendera organisasi eksternal tidak boleh dikibarkan di dalam kampus kecuali telah memperolah izin. Mereka menggantung di dinding seolah-olah itu acara mereka. Semacam sponsornya mereka dan menurutku itu tidak logis, melanggar norma di situ.”
Prosedur pemasangan bendera ORMEK di dalam kampus sendiri harus mendapatkan tanda tangan dari Rektor, atau pihak yang bertanggung jawab di kampus IAIN Tulungagung. Namun ternyata pemasangan bendera tersebut kurang memenuhi prosedur, dikarenakan Mafthukin, selaku rektor IAIN Tulungagung masih berada di Jakarta. Seperti klarifikasi yang disampaikan oleh Ibrahim Kholil Majid selaku Ketua Pelaksana PSKM tahun 2018, “Kemarin ada miss-komunikasi terkait surat yang dari kuning (sebuah Ormek :red). Ternyata suratnya sudah ada dan diACC akan tetapi secara institusi belum terpenuhi karena dari rektor masih belum bisa tanda tangan karena masih di Jakarta.”
Hari ini (19/4) merupakan hari terakhir berlangsungnya acara PSKM tahun 2018 di IAIN Tulungagung. Kedua ORMEK sepakat untuk tidak memasang lagi bendera mereka di gedung Syaifudin Zuhri mengingat belum adanya legalitas untuk perizinannya. Seperti keputusan yang disampaikan oleh Ketua Pelaksana PSKM Ibrahim Kholil Majid, “Dari kedua belah pihak sudah sepakat untuk tidak memasang bendera kembali ketika tidak ada proseduralnya.”
Hanya isyarat yang harus dipahami.
Semuanya bermakna, dan kamu tau apa itu ekspresi nyata.