Dimensipers.com (28/05). IN (23) merupakan warga Desa Dukuh Kecamatan Gondang. IN diduga terlibat ISIS, sehingga menyebabkan dirinya dideportasi dari Turki. Saat ini IN ditahan di Jakarta dan masih dalam penanganan Densus 88 Anti Teroris. Sejak 10 Bulan terakhir, IN meninggalkan kediamannya. Pada akhir pekan ini, IN diduga sempat mengurus pasport pesawat untuk pergi ke Turki.
Dulunya IN sempat kuliah di IAIN Tulungagung (angkatan 2014) dan mengambil jurusan Tadris Matematika (TMT). Pada tahun ajaran 2016–2017, IN masih aktif menjadi mahasiswa IAIN Tulungagung. IN sempat meminta cuti panjang kepada pihak kampus pada 2017–2018, pada saat itu IN sudah tidak aktif menjadi mahasiswa (non-aktif). Pihak kampus menduga, IN cuti untuk mengurus pasport yang akan digunakan bergabung dengan ISIS.
IN cukup dikenal di dalam kelas, sebab penampilannya yang berbeda dari kebanyakan teman-temannya saat itu. “Di dalam kelas hanya IN yang memakai gamis dan berkudung lebar.” kata teman sekelasnya. Di dalam kelas, IN dikenal dengan sosok yang pendiam, dan jarang bergaul dengan teman sebaya. Ia memilih menyendiri, IN menjadi seorang yang penutup dibandingkan teman-teman sekelasnya.
Pada tahun 2017 IN sudah dinyatakan non-aktif dan sudah tidak melakukan registrasi lagi. Pihak kampus menyatakan, bahwasanya jika IN, benar-benar menjadi aggota ISIS, secara langsung, pihak kampus mengeluarkannya (DO).
Untuk tahun ini, kampus IAIN Tulungagung memperketat sistem penerimaan mahasiswa baru. Cara bertatap muka menjadi pilihan yang digunakan untuk mencegah kejadian serupa. Dengan cara ini, pihak kampus berharap dapat mengetahui, bahwa mahasiswa baru yang akan masuk IAIN Tulungagungm tidak memiliki paham radikalisme.
“Dengan langkah bertatap muka saat beregistrasi, antara pihak kampus dan mahasiswa baru, akan cermat dalam menerima peserta didik baru, dalam segi berbicara, pemahaman dan cara mereka berpakaian, sangat dicermati.” Ujar Abdul Aziz selaku Wakil Rektor (Warek) 1.
Abad selaku Warek 3 menambahkan, “Untuk mahasiswi baru, khususnya mahasiswi yang menggunakan cadar, maka pihak kampus akan menolaknya. Bilamana ia tidak mau mengikuti peraturan dari kampus, kampus memiliki kode etik dalam berbusana, terutama dengan cadar. Walaupun tidak secara langsung, hanya saja menggunakan media gambar”.
Perkenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK), akan difokuskan untuk diperkuat dan jeli dalam mengawasi mahasiswa/i baru. Sebagaimana harapan Warek 3, ”(KMJ. HMJ. DEMA‑F, DEMA‑I) berikut serta dalam mengawasi mahasiswa IAIN Tulungagung, bilamana di dalam kampus ini salah satu mahasiswa kami tercium paham radikalisme, maka akan diproses secara langsung.”
Dengan langkah seperti itu pihak kampus mengharapkan, tidak akan terjadi lagi hal yang sama dan terulang kembali di kampus IAIN Tulungagung. [Dep/Rif]
Mencintai dan menjaga layaknya perisai kepada Sang putri