Senin, 16 November 2020, IAIN Tulungagung menanggapi laporan terkait pengaduan pelecehan seksual dengan mengadakan sidang (pemanggilan untuk klarifikasi) dengan mengundang pelapor dan terlapor.
Sidang dibuka pada pukul 10.30 WIB oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Abad Badruzzaman dengan dihadiri oleh dekan FaSIH, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FaSIH), Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, dan pendamping pelapor. Satu jam ke depan pembahasanya terkait prosesi dan perencanaan sidang. Sehingga Kru LPM Dimensi masih diberikan izin untuk memantau jalannya sidang di ruang sidang.
Setelahnya, Kru LPM Dimensi tidak diperbolehkan masuk dengan dalih sidang masih berupa klarifikasi terhadap dugaan pelecehan seksual. Namun, Kru masih diizinkan untuk memantau prosesi sidang di luar ruangan. Sesi sidang dilanjut dengan terlapor memasuki ruang sidang untuk melakukan klarifikasi pada pukul 11.30 WIB.
Di sisi lain, selama prosesi sidang berlangsung, mahasiswa IAIN Tulungagung yang tergabung dalam koalisi melakukan aksi senyap di depan kantor rektorat. Aksi ini dikoordinatori oleh Royyatus Saadah dari Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut.
“Ini adalah bentuk solidaritas kami terhadap korban pelecehan seksual yang ada di kampus IAIN Tulungagung, yang hari ini akan melaksanakan sidang,” papar Royyatus.
Dalam aksinya, koalisi ini mengajukan tuntutan jangka panjang, seperti Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) diharapkan memberikan edukasi, sosialisasi, dan juga memberikan advokasi kepada korban pelecehan seksual yang ada di kampus, adanya crisis center yang ada di kampus, adanya Standard Operational Procedure (SOP) yang ditanda tangani oleh Surat Keputusan Rektor.
“Untuk tuntutan jangka pendek, yaitu korban yang saat ini sidang, tidak mendapat viktimisasi dari segala pihak dan juga ijazah daripada pelaku ditangguhkan,” jelas Royyatus.
Aksi selesai dan disusul dengan berakhirnya sidang pada pukul 12.42 WIB dengan keluarnya terlapor dalam ruang sidang. Selama itu, sidang belum menghasilkan putusan karena pihak pelapor berhalangan hadir dalam sidang.
“Pelapor konfirmasi terakhir di luar kota di Magetan, ada musibah temannya hipotermia atau apa gitu. Jadi, yang rencananya bisa sampai sini jam 10 ternyata enggak bisa,” ungkap Zulfa selaku pendamping pelapor.
Kemungkinan sidang akan dilanjut pada Selasa, 17 November. “Karena si Pelapor enggak datang akan dilanjut besok jam satu,” ujar Abad.
Reporter: Ulum, Halim, Kharisma, Asna
Penulis: Miftahul Ulum A.
Redaktur: Nifa Kurnia F.