Dimensipers.com — Aliansi Mahasiswa Tulungagung menindaklanjuti aksi hari Senin, 12 Oktober 2020 yang sudah melakukan kesepakatan dengan DPRD akan melangsungkan audiensi pada hari Rabu, 14 Oktober 2020. “Nah, dalam tuntutannya ini sudah ada empat lembar dan kita faximile ke DPR RI dan DPRD telah ada kesepakatan dengan mahasiswa bahwa Rabu, lusa ini, akan audiensi sekitar, ya tidak terlalu banyak. Hanya perwakilan menemui DPRD untuk membahas isu-isu yang ditolak sampai mana pengawalan kita bersama kepada DPR RI,” tutur Adib Makarim selaku Wakil Ketua DPRD.
Para peserta audiensi kumpul pada pukul 12.00 siang di halaman Gedung DPRD setelah menunggu selama tiga puluh menit masuk ke ruangan aspirasi, berselang lima menit para perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memasuki ruangan. Setelah dua menit acara mulai diawali dengan perkenalan perwakilan anggota DPRD yang disampaikan oleh Marsono selaku Ketua DPRD. Lalu perwakilan Aliansi Mahasiswa Tulungagung juga melakukan pengenalan yang disampaikan oleh Bagus Prasetiawan selaku Pemimpin Aksi Aliansi Mahasiswa Tulungagung. Setelah selesai basa-basinya tepat pukul 12.52 siang tuntutan-tuntutan mulai disampaikan.
Audiensi ini dihadiri 18 peserta dari perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang berjumlah 2 orang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berjumlah 3 orang, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berjumlah 3 orang, Gusdurian berjumlah 3 orang, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berjumlah 3 orang, Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung berjumlah 2 orang, Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah (STAIM) berjumlah 2 orang dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Diponegoro berjumlah 1 orang.
Sedangkan anggota DPRD yang ikut audiensi yaitu, Marsono dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adib Makarim dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sofyan Heryanto dari fraksi Demokrat, Imam Khoirudin dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ali Masrup dari fraksi PKB, Susilowati dari fraksi PDIP, Ahmad Baharudin dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Asmungi dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) serta Dian Fericha ahli hukum dan dosen di IAIN Tulungagung.
Setelah pengenalan, Adib Makarim membacakan ulang tuntutan aksi hari Senin, Kemudian Bagus Prasetiawan melimpahkan ke mahasiswa lain, yang diambil alih oleh Iqbal untuk menyampaikan beberapa tuntutan. “Saya sempat menggarisbawahi poin-poin, ini ingin saya tanyakan mungkin dari anggota DPRD bisa menjawab nanti. Yang pertama terkait sistem hukumnya yang berlaku di Indonesia” tegasnya ia menjelaskan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia ini menganut hukum civil law dan Omnibus Law ini merupakan produk common law.
Ia juga menjelaskan bahwa Omnibus Law ini pernah dipakai di Amerika Serikat dan Kanada terkait anggaran saja. Juga dipakai di Irlandia di mana ada kontroversi yang terjadi terkait 30.000 pasal yang disederhanakan kemudian terjadilah di Indonesia, “Nah, terjadilah di Indonesia ini, juga banyak kontroversinya. Karena kemudian ada 11 klaster di dalam pembahasannya. Ini tidak merapikan dan tidak merangkum Undang-undang namun justru menambah Undang-undang yang ada penurunannya.” Ia menambahkan bahwa Omnibus Law ini tidak ingin memperluas penjelasan Undang-undang namun malah membuat tumpang tindihnya Undang-undang.
Kemudian disambung juga dengan pernyataan Khoirul Fata salah satu perwakilan dari Gusdurian, ia menegaskan bahwa dalam prosedur DPR sudah cacat sejak awal pembahasannya. Pasalnya, partisipasi publik tak diikutsertakan, selain itu naskah akademik yang ada ternyata kurang memadai. Kemudian banyak pula media massa yang memberitakan bahwa prosesnya sudah tidak prosedural karena pembahasannya yang dilakukan secara tergesa-gesa. Ia mempertanyakan bagaimana sikap DPRD Tulungagung, “Kami meminta secara kelembagaan DPRD ini menolak atau menerima, apakah DPRD Tulungagung menerima atau menolak. Kalau menolak maka akan bersama-sama menggugat ke MK,” tegasnya. Ia juga menyinggung soal draf yang simpang siur dan beredar di masyarakat, ia menanyakan draf mana yang benar yang telah disahkan itu.
Salah satu peserta audiensi dari perwakilan Gusdurian menyampaikan problem salah satu klaster dari sebelas klaster yang dibahas dalam Omnibus Law yakni Klaster Ketenagakerjaan. Berdasarkan kompas.com ada tiga draf yang beredar pasca disahkannya RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 yaitu draf sejumlah 905 halaman pada tanggal itu, draf 1035 halaman pada Senin (12/10/2020) siang dan malamnya Badan Legislatif menerbitkan draf sejumlah 812 halaman pada hari yang sama.
Peserta membacakan pasal 79 ayat 2 dan ayat 5 terkait waktu istirahat, pada draf 905 halaman ayat tersebut berada di halaman 436, pada draf 1035 halaman ayat tersebut berada di halaman 446–447 dan pada draf 812 halaman berada di halaman 348. Dari ketiga draf tersebut pasal 79 ayat 2 huruf b mengalami perubahan aturan, yang pada UU Ketenagakerjaan sebelumnya bertuliskan, “Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.” Sementara dalam ketiga draf UU Cipta Kerja di pasal yang sama, aturan “5 (lima) hari kerja“ dihapus, sehingga hanya berbunyi, “Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”
Pesera menyimpulkan bahwa dari ketiga draf tersebut tidak ada perubahan signifikan, di mana pekerja tetap tidak dapat membuat pilihan cuti. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan yang lama, pekerja mendapat pilihan untuk cuti dua hari dalam satu minggu.
Fata menambahkan bahwa kajian pasal ini masih panjang, sebab masih ada sepuluh klaster lagi yang bermasalah dan perlu dikaji.
Adib Makarim menanggapi bahwa pihaknya masih akan mengkaji lagi, “Yang jelas bahwa kami akan mengkaji, jadi memang ada pasal-pasal yang merugikan. Urusan pasal-pasal yang merugikan, akan kita tolak,” ungkapnya. “Jadi tidak ada kewenangan DPRD untuk mengevaluasi DPR RI tapi menyarankan. Oleh karena itu kami akan bersikap di masing-masing partainya akan menanyakan tentang draf, kami mengontak DPR RI itu juga berbeda ada yang 1049 sekian halaman nanti kita tanyakan lagi”.
Sedangkan mengenai sikap, Adib menegaskan bahwa pihaknya menolak Omnibus Law, “Ya kita menolak, secara institusional kita sama seperti gubernur”. Lalu mengenai keformilan, Dian Fericha mengungkapkan, “Proses legislasi ini saya yakin pasti sudah dilalui. Mungkin yang protes itu masyarakat yang tidak diundang. Tapi ada pasal yang merugikan masyarakat lah ini yang perlu kita tolak. Soal formil atau tidak bukan kewenangan saya menjawab,” tuturnya.
Berdasarkan data news.detik.com (Jumat, 9/10/2020),Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani surat permohonan penangguhan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) yang ditujukan ke Presiden Jokowi dan Mendagri, Tito Karnavian. Adib yang mengetahui hal tersebut dan setelah mendapat desakan dari Aliansi Mahasiswa telah menandatangani surat tuntutan.
Setelah mendengar pendapat yang cukup alot antara mahasiswa dan DPRD, di sesi terakhir mahasiswa menghendaki penandatanganan surat tuntutan bersama Marsono. Namun, Marsono mengelak bahwa pembahasan belum selesai. Ia mengaku kebingungan draf mana yang akan berlaku dan dibagikan ke DPRD setempat serta ia akan menandatangani setelah mengkaji draf tersebut dan menunggu keputusan dari bupati.
“.…setelah kita kaji bersama-sama mencari masukan bersama-sama itu baru kita bersikap, lawong kita belum mempelajari detail-detailnya lakok bersikap itulo,” kelit Marsono.
Adib menegaskan bahwa ketua umumnya akan melakukan kajian dahulu, lalu akan menyatakan sikap untuk kita pelajari bersama. Pihaknya menyatakan bahwa ada pasal-pasal yang memang akan ditolak namun tidak semuanya. Adib juga menyarankan Marsono untuk menandatangani surat yang dibawa oleh mahasiswa, “Pak Ketua sedikit pencerahan, tidak akan ada efeknya Pak Ketua dipecat gitu enggak ada”.
Audiensi ini pada pukul 14.50 berakhir, dengan pernyataan sikap Marsono yang tetap kekeh tidak mau mendatangi tuntutan ini dulu, ia meminta waktu untuk memahami tuntutan ini dan menunggu Bupati Tulunggaung menandatangani. Ia mengatakan bahwa pada hari Kamis, 15 Oktober 2020 akan menandatangani di Pendopo Tulungagung.
Reporter: Bayu G., Nurul K., Irfanda E., Amel
Penulis: Amy Ameiliya
Editor: Muhammad F. Rohman