Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung berlena-lena menangani kasus pelecehan seksual. Alih-alih mengusut tuntas perkara terlebih dulu, kampus malah mewisuda terlapor kasus pelecehan seksual via daring.
Peringatan! Tulisan di bawah ini mengandung konten eksplisit. Kronologi kekerasaan seksual pada pemberitaan ini sudah mendapatkan persetujuan dari pihak korban untuk dimuat.
Dimensipers.com – Perihal ini bermula pada Kamis, 3 September lampau, pukul 8.33 malam, Gangga, bukan nama sebenarnya, menceritakan kemasygulannya pada Kru Dimensi. Mahasiswi semester 5 ini melaporkan seorang mahasiswa semester 11 berinisial MAA, jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FaSIH), IAIN Tulungagung lantaran telah melakukan “percobaan perkosaan” terhadapnya.
Ihwal ini terjadi pada Rabu, 2 September lalu, sekitar pukul 7.00─8.40 malam, di warung pinggir jalan setelah plang tikungan tajam mendekati area Gazebo Wilis Kediri hingga perjalanan pulang. Rabu itu, MAA mengopi di warung kopi sekitar kampus dan bercengkerama bersama Gangga sekitar pukul 3─4 sore. Gangga meminta MAA mengajaknya pergi berkemah dan MAA merekomendasikan berangkat berdua ke area Gazebo Wilis Kediri.
Awalnya, Gangga menolak pergi berdua dan memberi pilihan untuk mengajak teman perempuan Gangga serta teman lelaki MAA. Namun, MAA membantah dan tak akan pergi bila tidak berdua. Gangga berpikir dua kali. Melihat MAA berkukuh dengan ketentuannya, Gangga mengiyakan persyaratan MAA. Dalam benak Gangga, seorang organisatoris seperti MAA tak akan berbuat hal-hal di luar dugaan.
“Jam 4.30, saat saya sedang mandi,” kata Gangga. “Ia mengirim pesan, ‘Aku wedi ra kuat iman,’ ‘Siap to lek aku ra kuat iman?’ Selang 4 menit, MAA memberondong pesan, ‘p’ sebanyak 4 kali dan pertanyaan, ‘Pie ga opo?’ Karena saya tidak merespons, pukul 4.41, MAA menelepon dan memberondong pesan kembali sebanyak 4 kali.” Tanpa kecurigaan berlebih terhadap MAA, Gangga membalas pesan untuk berpikir positif.
Sekitar pukul 5, sepanjang perjalanan menuju lokasi, MAA terus menawari makanan dan membelikan dua porsi sate kambing dan nasi di sebelah utara toko buah barat jalan di area sebelum lampu lalu lintas jembatan Ngadiluwih. Dalam perjalanan, pukul setengah 7, MAA melontarkan beberapa pertanyaan dan memaksa Gangga memijit tubuhnya.
Mendekati tempat tujuan pada pukul 7, karena penglihatan terhalang kabut tebal, MAA menghentikan kendaraan mereka ke sebuah warung bertingkat yang sedang tutup. Warung itu berbentuk segi empat dari bambu. Di ruangan paling bawah warung terdapat 2 hingga 3 bilik, dan 1 bilik berlesehan di lantai dua. Tinggi lantai 2 tersebut setara dengan leher orang dewasa. Untuk duduk di lantai 2, harus melompat atau naik melalui kursi panjang.
Saat melompat ke lantai dua guna menata barang mereka di warung tersebut, tepat berada di belakang Gangga, MAA menawari bantuan dengan menempelkan tangan kanannya dan memegang pantat Gangga. Gangga mengelit menyingkirkan tangan MAA dari pantatnya.
Sehabis mereka memakan seporsi sate kambing, Gangga merasa kedinginan dan tiba-tiba MAA merangkulnya. Gangga menyingkirkan tangan MAA, namun, pundaknya terus dirangkul. Setelah usaha Gangga menyingkirkan tangan MAA telah berhasil, MAA menanya, “Mosok awakmu urung tau didemok cah lanang?” ‘’Aku rung tau didemok sopo-sopo,” jawab Gangga. MAA menanya sambil merangkul kembali, “Mosok awakmu urung tau dikenekne?’’ Sontak Gangga menyingkir dan mencoba melepaskan diri.
MAA memeluk dan memasukkan tangannya ke dalam baju Gangga. Spontan Gangga pun kaget dan menyingkir dari MAA. Gangga mengambil tas miliknya, tapi lagi-lagi MAA meraih dan mendekap tubuh Gangga.
Ia terus menyerang dan meraba seluruh tubuh Gangga. Gangga yang berada di atas tubuh MAA, berusaha melepaskan diri, tapi cengkeraman semakin kuat. MAA mengangkat wajah dan mencium bibir Gangga. Ciuman berikutnya, Gangga menutup rapat-rapat bibirnya dan marah. MAA tertawa terbahak-bahak dan mencoba mencium Gangga beberapa kali. Gangga terus menutup mulutnya rapat-rapat hingga MAA marah dan membentak.
Gangga berusaha melepaskan diri tapi MAA terus mencengkeram. MAA mencoba memasukkan tangannya ke area dada, menyentuh dan mencubitnya. Gangga menangis dan berteriak, namun, MAA terus memegang dadanya sampai pakaian dalam Gangga lepas. MAA menggulingkan Gangga ke kanan, tapi Gangga terus melawan dan berteriak.
Setelah digulingkan lagi ke bawah, MAA membentak agar tidak berteriak, Gangga mencoba berdiri dan berhasil lepas. Gangga langsung membenahi pakaiannya dan melompat dari warung. MAA marah dan membentak Gangga yang terus menangis dan meminta pulang.
Pukul 8.09, mereka pun pulang, perjalanan begitu lambat dan sepanjang perjalanan, beberapa kali MAA meraba-raba Gangga dari depan. Gangga menampik tangan MAA yang terus meraba area dada dan alat kelaminnya. MAA terus saja meraba, sesekali MAA mencengkeram dan menarik tangan Gangga ke depan untuk berpegangan pada tubuhnya. Lagi-lagi Gangga berusaha melepaskan diri dan meminta diturunkan.
Meski kondisi jalanan ramai, MAA tetap mencoba meraih Gangga dari depan. Gangga terus menangis dan mengeraskan suaranya, lantas MAA memaki-maki Gangga agar tidak menangis di keramaian. Gangga menahan tangisnya dengan menggigit bibir agar suara tidak keluar. Gangga terus menampik tangan MAA yang terus meraba-raba dari depan dan mencoba meraih tangannya. Gangga terus mendesak MAA untuk menghentikan motornya.
Mendekati jembatan Ngadiluwih, MAA masih saja berusaha meraih tangan Gangga. Sesampai di lampu merah jembatan Ngadiluwih, tiba-tiba MAA menghentikan motornya di pinggir jalan. Gangga turun dari motor dan berjalan mencegat bus.
Rabu, 9 September lalu, Kru Dimensi menemui teman-teman seorganisasi MAA. Mendengar adanya tiga korban lain yang mengalami trauma dan memilih bungkam. Kru Dimensi pun mengadukan kasus ini ke rektorat kampus pada Rabu, 16 September. Dengan dalih PBAK, Gangga harus menunggu pemanggilan dari kampus selama 14 hari dan pada Rabu, 30 September, Gangga menerima pesan dari Muhammad Asrori, Kepala Bagian Akademik berupa foto surat undangan atas nama Abad Badruzzaman, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mengundang Gangga dengan keperluan dinas pada Kamis, 1 Oktober lalu.
Selepas menyiapkan dirinya guna memenuhi undangan tersebut. Kamis itu, Gangga bersama Kru Dimensi mendatangi kampus. Tetapi mereka tak diperbolehkan masuk, sebab dalam prosedur masuk kampus harus melakukan cek suhu, maksimal 36 derajat Celsius. Sedangkan suhu tubuh Gangga cukup tinggi, 37 derajat Celsius. Satpam kampus melarang Gangga naik ke ruang pertemuan, lantai dua gedung rektorat.
Walhasil, Darin Arif Muallifin, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, FaSIH, menemui Gangga dan berbincang empat mata di sebelah barat pos satpam. Bagi Gangga, tanggapan Ketua Biro Penyuluhan, Konsultasi dan Bantuan Hukum (BPKBH) itu sungguh mengecewakan, sebab menyuruh Gangga memaafkan tindakan MAA. Darin juga melarang Kru Dimensi melanjutkan pendampingannya dengan alasan menjaga aib Gangga agar tak diketahui khalayak.
Selang enam hari usai pertemuan Gangga dengan Darin, Rabu, 7 Oktober lampau, MAA tiba-tiba mengirim permintaan maaf ke Gangga via WhatsApp. Pesan itu berisikan permintaan maaf atas perkataan cabul dan kasar yang dilontarkan MAA saat kejadian. Ia mengaku hanya membentak dan tak pernah berbuat dursila.
Mengetahui bahwa November MAA akan diwisuda, sementara itu kampus tak memberi pemberitahuan apa pun, Jumat, 16 Oktober, Gangga menanyakan keberlanjutan atas laporannya. Lewat perbincangan mereka, Darin mengatakan bahwa ia tidak menemukan jalan keluar atas ihwal ini. “Saya sudah menemui yang bersangkutan untuk konfirmasi, tapi tidak ada kata sambung dari masing-masing person, yang jelas, anakku berdua selamat,” tulis Darin via WhatsApp kepada Gangga.
Darin bertanya-tanya tindakan apa yang harus diambilnya, mendapati keterangan dan pengakuan yang berbeda dari kedua pihak. Ia juga meminta MAA bersumpah atas jawaban yang dilontarkannya, tapi hasil tetap samar. MAA tetap diikutsertakan dalam yudisium pada Selasa, 3 November.
Sabtu, 7 November lampau, Gangga meminta keterangan lebih lanjut atas persoalannya. Darin mengatakan, “.…Pascayudisium ada pembicaraan dengan Pimpinan, Dekan, Wakil Rektor 3 dan Kepala Biro terhadap kasus tersebut, meski tidak ada saksi dan bukti kecuali dari pengakuan masing-masing, insyaallah disikapi ijazah dari MAA ditahan di kampus.… Sebelum kejadian dia sudah lulus dan itu haknya, sementara kasusnya juga belum bisa dibuktikan kesalahannya, siapa yang bisa, bila tidak ada pengakuan, bukti dan saksi,.… Bila ijazah ditahan itu kebijakan.”
Segera selepas mengetahui jawaban Darin, Kru Dimensi menghubungi MAA guna mengklarifikasi kronologi saat kejadian. MAA menceritakan bahwa sore itu Gangga mengajak MAA pergi berkemah, MAA masih ragu untuk mengiyakan hingga melontarkan pertanyaan yang kurang sopan agar membatalkan ajakan Gangga. Mereka lalu berangkat, membeli sate, dan MAA mendapat pesan bahwa pagi ia harus pulang.
Malam itu, hujan sudah mulai turun mendekati pintu loket, hingga di pintu loket tertulis bahwa tempat wisata belum boleh dikunjungi. Mereka tetap melanjutkan perjalanan sampai kabut tebal dan hujan lebat menghambat lalu memutuskan untuk berteduh. Di situ mereka memakan sate, MAA baru menyadari dan membentak Gangga yang tidak memakai jaket sebab membahayakannya. Gangga merasa kedinginan dan mulai menangis, lantaran Gangga tidak menghabiskan makanannya, MAA membentaknya kembali.
Pada akhirnya mereka memutuskan pulang sebab kabut tebal dan hujan lebat menutupi pandangan. Setelah melewati perempatan Ngadiluwih, atas permintaan Gangga, MAA menurunkannya di pinggir jalan dekat Rumah Sakit Umum Arga Husada, Ngadiluwih, Kediri.
Viktimisasi
Sehabis persoalan pada Rabu 2 September lalu, Gangga memberanikan diri menceritakan kasusnya terhadap orang-orang yang dianggapnya menenangkan. Namun, tak jarang Gangga justru mendapat tanggapan tak sedap lantaran keputusannya pergi berdua. Awalnya, Sabtu, 5 September, Gangga mendapat pesan dan telepon dari teman dekat MAA, sebut saja Durna. Durna mengatakan bahwa seharusnya, ketika berani pergi berdua dan terjadi semacam itu, baginya itu sudah risiko.
Viktimisasi ini dilakukan pula terutama oleh seorang dosen yang dipercaya Gangga memahami situasinya. Dalam pesan WhatsApp yang Gangga tunjukkan pada Dimensi pada Rabu, 23 September pukul 8.18 malam, dosen tersebut mengatakan, “Pertama-pertama, bersyukurlah kamu selamat dari keganasannya yang lebih berbahaya. Syukuri Allah melindungimu. Kedua, maafkan dirimu sendiri. Maafkan bahwa kamu terlalu berani pergi berdua saja. Sebenarnya itu salah, tapi sudah terlanjur terjadi, maka kamu harus bisa memaafkan. Agar hatimu tidak terbebani rasa bersalah.”
Hal serupa turut dilontarkan oleh Darin. Sabtu, 7 November pukul 12.09 via pesan WhatsApp yang ditunjukkan Gangga pada Dimensi, Darin menyampaikan, “Sehubung Pak Darin tidak mampu mendamaikan, yang menurut saya ada unsur sama-sama salahnya, untuk berkhidmah dari kejadian masa lalu dan saling memaafkan. Saya serahkan kembali pada pimpinan untuk berdua dipertemukan, sori ya Mbak.”
Pola Upaya Terlapor
Minggu, 8 November lalu, Kru Dimensi menemui seorang saksi yang merupakan teman MAA dan penerima aduan ketiga korban lain. Ia kesulitan menghadirkan ketiga korban yang memilih untuk diam dan tidak menyoal perkara sebab problem traumatis.
Bisma, bukan nama sebenarnya, merasa posisinya dilema. Pasalnya, ia ingin membantu agar tak terjadi lagi tindakan semacam ini, di sisi lain, ia mengutamakan perlindungan saksi dan korban dengan tidak mempublikasi nama mereka. “Ada tiga pelapor yang bercerita padaku, satu korban seangkatan dengan pelaku dan dua korban merupakan angkatan 2019,” ujar Bisma.
Bisma mengatakan bahwa ia pernah membaca pesan-pesan yang dikirimkan ke Parwati dan Anjani (bukan nama sebenarnya), kedua korban pelecehan. “Polanya sama, intinya ngajak ketemuan, yang paling memaksa itu setiap hari telepon dan mengirimi pesan mengajak ketemuan berdua, berkemah bareng. Dalam pesan tersebut, mengarah ke pembahasan seks, ngeres lah,” jelas Bisma.
Menurut keterangan Parwati yang pada hari Minggu dihubungi Bisma melalui telepon, Parwati merasa tidak nyaman terhadap MAA atas tindakannya yang dinilai menjengkelkan. Ia terpaksa menuruti ajakan-ajakan MAA lantaran menganggapnya sebagai kakak sendiri. Ajakan-ajakan tersebut perkiraan dilakukan di awal pandemi menyerang hingga perkara Gangga menyebar. Semula MAA hanya mengajak pergi jalan-jalan, lambat laun sikapnya semakin memaksa untuk bermacam-macam.
Saat Parwati terus-terusan dihubungi MAA, ia mengetahui bahwa Anjani juga mendapat pesan yang sama, berupa ajakan mengopi berdua dan pesan-pesan cabul. “Dulu pesan-pesan itu pasti kuhapus to, waktu dia komentar storiku, aku tanggapi, terus dia jawab, langsung enggak kutanggapi lagi. Takut Nda aku, Ya Allah. Pengen kublokir tapi ya udah lah. Takut juga aku dengan orang itu, kasar. Aku ya enggak kepikiran sampai begitu kalau dia bakal ketiban kasus, pikirku ya kayak mas-mas yang lain gitu,” ungkap Parwati.
MAA mengandalkan senioritas. Bisma menyampaikan bahwa posisi sebagai mahasiswa tua digunakannya untuk menundukkan korban kala tindakan itu dilakukan. MAA membangun kepercayaan melalui pesan-pesan manis, kemudian mengitimidasi korban waktu bertatap muka.
“Pelaku ini di samping sifatnya yang mengarah ke seks dia itu pemikirannya juga salah, dia menganggap ketika seorang perempuan sering kumpul dengan lelaki dan mau diajak pergi berdua pasti mau diajak (hubungan badan). Suatu ketika semua orang tidur sendiri-sendiri, tiba-tiba pelaku datang ke tempat Saraswati (bukan nama sebenarnya) merangkul-rangkul tapi Saraswati menghindar. Nah, pas dia cerita aku enggak mengulik lebih dalam perkaranya waktu itu. Aku cuma bilang untuk menjaga jarak,” pungkas Bisma.
Bagaimana Kampus Memfasilitasi Penyintas Kekerasan atau Pelecehan Seksual
Kampus yang sedang beralih status menuju UIN ini belum memiliki lembaga penerima aduan khusus atas kekerasan atau pelecehan seksual yang dialami mahasiswa-mahasiswinya. Dhia Al Uyun, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya saat Kru Dimensi wawancarai hari Senin, 9 September lalu, mengatakan bahwa kampus hendaknya tidak mencari korban (atau pelapor) dan mempercayakan pada lembaga yang nyaman bagi korban untuk mendapat layanan tepat psikologis, hukum dan kesehatan.
Lalu kampus juga harus menonaktifkan terlapor dan menjamin terlapor menjalani proses hukum yang ada. Ini penting agar terlapor tidak mengintervensi korban dan menyatakan bahwa kampus berpihak pada korban. “Kampus harus memberikan perlindungan pada korban akibat tuduhan pencemaran nama baik dan menjamin proses pembelajaran berjalan baik,” ujar Dhia.
Selama ini kampus masih menggunakan Kode Etik Mahasiswa (KEM) sebagai landasan hukum atas penyelesaian perkara-perkara sebelumnya. Saat Kru Dimensi mewawancara Darin pada Sabtu, 7 November, ia mengungkapkan bahwa tidak ada kebijakan khusus yang mengatur ihwal kasus pelecehan. Kampus hanya melakukan musyawarah dan memberi sanksi sesuai KEM.
Menurutnya sikap mendamaikan dalam permasalahan yang tidak memiliki titik temu sebab keterangan kedua pihak berbeda, dianggap bijak dan tidak berlarut-larut. “Salah satu kebijakan sudah saya lakukan, agar masalah atau aib tidak menyebar,” ucapnya.
Abad Badruzzaman, Wakil Rektor bidang kemahasiswaan dan Kerja sama saat ditemui Kru Dimensi pada Senin, 9 September, menyampaikan bahwa secara umum KEM bisa dikiaskan pada kasus asusila dan sebagainya, tetapi tidak sampai tingkat detail sebab KEM hanya norma umum yang menaungi. Nantinya, kampus akan melihat dulu materi dan kondisi konkret berdasarkan hasil persidangan.
“Yang jelas bila itu betul-betul masuk dalam tindakan pelecehan seksual atau tindak kekerasan, akan kami lihat materi hukumannya apa dan di situ tersedia dari mulai yang teringan hingga yang terberat,” tuturnya.
Dalam kode etik, menurut Abad, selama itu merupakan nyata-nyata pelanggaran asusila, pertimbangannya bukan pertimbangan hukum. “Yang jelas sudah mencoreng nama kampus, ya dikeluarkan atas nama itu, karena dia juga tidak menuju ke pihak kepolisian, kalau ingin ditindak seperti apa hukumnya, ya silahkan datang ke kepolisian,” imbuh Abad.
Bila ada mahasiswa luar atau mahasiswa IAIN Tulungagung yang melanggar asusila, tandas Abad, dia telah melanggar kode etik. Karena kampus tetap menjaga marwahnya atas nama asusila. Berdasarkan kacamata kampus, selama dilakukan suka sama suka, tetap diambil tindakan. Delik dalam kasus ini pun berlapis, yakni kesusilaan dan delik perkara. “Yang jelas dalam kacamata hukum masih asumsi dan klaim dan itu perlu pembuktian. Bahwa ini penting, iya tapi banyak yang lebih penting,” ujarnya.
KEM IAIN Tulungagung merupakan hasil pembaharuan tahun 2018. Keputusan Rektor IAIN Tulungagung nomor 257 tersebut pada BAB IV tentang Larangan, Pasal 6, Huruf X, halaman 4─5, melarang berzina atau melakukan perbuatan yang mendekati perzinaan.
Kru Dimensi saat mewawancarai MAA pada Minggu, 8 November mendapati terlapor mengetahui bahwa dalam Islam, kesaksian orang melakukan perzinaan harus dengan empat orang saksi perempuan atau dua orang saksi lelaki, dan menyaksikan secara langsung.
Dhia, yang juga Koodinator Tim Task Force Anti Kekerasan Seksual di Kampus itu menanggapi pasal KEM yang menjadi dasar penyelesaian atas problem pelecehan yang dialami oleh civitas academica. Menurutnya, Kode Etik Mahasiswa tidak cukup memfasilitasi korban pelecehan, justru KEM membuat korban atau penyintas terkena tuduhan pencemaran nama baik. Pelecehan seksual adalah kejahatan bukan etik, sehingga yang melanggar harus dipidana. Setidaknya kampus mengeluarkan pelaku agar tidak terjadi kekerasan serupa.
Kekerasan seksual memang tanpa saksi namun, menurut Dhia, tiap tindakan kekerasan selalu membekas, baik secara psikologis atau kesehatan. Hal tersebut dapat dibuktikan. Pelaku selalu bertabiat denial, sebab itu sudah menjadi modus. Pelaku memanfaatkan kepolosan korban untuk memanfaatkan situasi, hal ini dapat diindikasi bahwa kejadian semacam ini tidak hanya sekali terjadi.
“Namun, pelaku biasanya ceroboh jika melakukan wawancara, pola menutupi kesalahan dapat terbaca melalui paparan argumentasi penolakan. Oleh karena penanganan kasus kekerasan atau pelecehan seksual berbeda dengan kasus lain,” terangnya.
Menyoal tindakan kampus perihal ini, Abad menyampaikan bahwa secara umum pihak rektorat telah meminta Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) untuk segera merumuskan dan menerbitkan peraturan rektor yang terkait dengan kekerasan seksual.
Permintaan ini disampaikan melalui Sulis pada 26 Oktober lalu, selepas beredarnya Standard Operational Procedure (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui keputusan rektor IAIN Kediri.
Dalam menyusun SOP dan peraturan rektor tentang kekerasan seksual di IAIN Tulungagung, kampus akan melandasi dari hasil penelitian sederhana di empat fakultas dan juga mahasiswa. Adanya kasus baik dari dosen maupun mahasiswa akan didahului dengan webinar tentang sosialisasi SOP dan peraturan rektor tersebut dengan mengundang Alimatul Qibtiyah sebagai Komisioner Komnas Perempuan.
Nantinya, PSGA menyosialisasikan SOP dan peraturan rektor, adanya tim pencari fakta tentu berdasarkan pengaduan dan laporan yang sama dengan mekanisme hukum, yakni kampus akan menentukan perkara setelah proses pengadilan atau terdapat pihak-pihak bersangkutan menemukan fakta tertentu. “Tetapi kalau tidak ada kejadian dan tiba-tiba menjadi polisi syariat dan katakanlah terus memata-matai mengintai itu bukan SOP kami, karena bukan di situ tujuan utamanya kampus diselenggarakan,” ujar Abad.
Adapun perkara yang dilaporkan Gangga, Abad mengatakan bahwa kampus belum bisa menghukumi ihwal tersebut sebagai kasus pelecehan seksual lantaran laporan yang Dimensi ajukan sebagai delik aduan hanya berupa keterangan dari Gangga yang mengaku diri sebagai korban. Ia juga mengatakan bahwa dalam kacamata hukum tentu kampus gegabah bila menghukuminya sebagai pelecehan seksual atau pun kekerasan seksual.
“Ingat ini ranah hukum, bukan ranah asumsi, seribu kali atau pun sejuta kali, mengaku akan diperkosa, mengaku mendapatkan kekerasan, ia pengakuan, tapi perlu pembuktian lewat mekanisme pengadilan. Jadi ini bukan masalah harus berpihak ke siapa. Dalam pengadilan, yang harus didatangkan adalah pengadu, yang diadukan, dan dewan pengadil,” tandasnya.
Kampus merencanakan akan melakukan sidang pengadilan mempertemukan pelapor, terlapor, wakil kepala biro, wakil rektor tiga, kepala bagian akademik, wakil dekan 3, dan dekan salah satu fakultas pada Senin, 16 November mendatang.
“Tentu saja bukan sidang dalam pengertian di kepolisian di kejaksaan, tetapi disesuaikan dengan ruh dan napas kampus, semi pengadilan, korban boleh mendapatkan pendampingan lewat PSGA atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di FaSIH, pendampingan dari luar diperbolehkan tetapi kalau betul-betul dinyatakan korban meminta perlindungan,” papar Abad.
Abad juga menambahkan bahwa pendampingan dari pihak luar bisa didapatkan setelah adanya keputusan pengadilan atas pihak yang betul-betul korban dan pihak pelaku kekerasan di mata hukum, bukan berdasarkan asumsi dan pengakuan sepihak. Namun, dalam rancangan kampus tidak ada pihak perempuan dalam persidangan kecuali pelapor dan seorang dosen yang pelapor minta mendampingi.
Dhia yang juga Tim pengurus KIKA menyampaikan bahwa pengakuan pelaku bukan alat bukti, penyangkalan adalah petunjuk bagi hakim yang dapat menjadi hal pemberat hukuman pada pelaku. Korban layak dilindungi, bahkan korban tidak ada kewajiban memberikan keterangan langsung, cukup pendampingnya saja. Karena hukum dibuat untuk melindungi. Pelaku punya kuasa, sedang korban tidak, di sinilah hukum berperan.
“Korban dilindungi hukum,” tandasnya. Dalam kasus ini, kampus seharusnya mengeluarkan pelaku, karena jika pelaku menyandang gelar akademik institusi sedangkan ia tetap pelaku akan menjadi pertaruhan besar bagi universitas atau institusi. Diamnya institusi pendidikan adalah pembiaran terhadap pelanggaran HAM.
Pukul 7. 30 pagi, Selasa, 10 November lampau, IAIN Tulungagung justru mewisuda MAA via daring. Tiga hari setelahnya, pada Jumat, 13 November pukul 2.21 siang, Asrori mengirimi Gangga surat undangan untuk menghadiri keperluan dinas pada Senin, 16 November mendatang, pukul 10 pagi di ruang pertemuan lantai 2 gedung rektorat.
Penulis: Muhammad F. Rohman
Redaktur: Nifa Kurnia F.
ditunggu perkembangannya bro..
pantau dari jauh..
.
Bawa sekalian dosen psikokogi untuk menngiring kasus ini.
Sebagaimana yang disampaikan wr 3 keterangan dari Gangga perlu diperkuat lagi agar berhasil proses peradilan.
Bukti ss wa, keterangan warung, dan saksi” lokasi yang dikunjungi sepanjang peristiwa terjadi perlu dilampirkan sebagai penguat.
Semoga bisa terselesaikan sebagaimana mustinya dan mendapat keadilan yang sebenar“nya…
parah sih, hmmm kawal terus. usut tuntas
kawal terus
Ndang digepuki arek iku (MAA).
sing laki minta di apakan ya??.…
Apa mau disantet ni??
Wah belum pernah disunat sama si malaikat.…
Sampai kasus ini benar-benar selesai, sebaiknya Kampus menangguhkan status kelulusan MAA. Memberi gelar sarjana pada pelaku kejahatan seksual adalah sebuah kesalahan.
Jika “damai” yang dimaksud adalah membiarkan pelaku tanpa hukuman, maka damai harusnya tak pernah jadi pilihan.
Kawal terus sebisa mungkin di polisikan saja, bangsat kalau menggunakan senioritas hanya untuk melakukan hal2 seperti itu
Parah parah. Ga nyangka di kampus sendiri aja kejadian kaya gini
Harus di up yang seperti ini🤞🤞
Parah parah. Ga nyangka di kampus sendiri aja kejadian kaya gini
Harus di up yang seperti ini
Semangat tim Dimensi!
Dan sekarang tahun 2022 masih ada kejadian yang sama. Sehingga perlu adanya tindak lanjut dalam menyikapi kasus ini. Yang menjadi konflik adalah gak ada bukti yang jelas bahwa dia melakukan kesalahan. Namun bukti Chat bisa menjadi bahan pertimbangan.
Ikut mengawal
Parah sih. Diusut sampe tuntas, biar korbannya nggak ngalamin trauma yang berlarut²
Buat laporan secara resmi di Kepolisian.. orang” seperti itu perlu dikasih efek jera…
Dalam permasalahan di atas dari dua pihak tidak ada yang sama keterangannya dan tidak adanya saksi, di situlah yang membuat bingung untuk mencari letak kebenaran dalam kasus tersebut dan kampus harus tetap tegas dalam menyikapi pelecehan seksual guna untuk antisipasi kedepannya
Bener2 tu si MAA kelakuannya lucn*t😤 Semoga kasus ini segera ditindak lanjuti, jgn sampai abai sama kasus2 seperti ini. Bisa2nya bilang sama2 mau. Dr kronologisnya aj udah bisa digambarkan seberapa luckn*t itu si MAA. pokoknya kampus harus bijak dan adil seadilnya. Kawal terus. Semangat Dimensi ak bangga padamu😊🙏
Dimensi keren 🔥 fighting
Semoga kasusnya cepat terselesaikan dan tidak ada korban selanjutnya
Paling kesel kalo masih ada yang nyalahin korban dari kekerasan seksual gini,heii dikirain ada orang yang mau ngalamin hal kayak gitu, yang harusnya dihujat dan dihukum itu makhluk tak bermoral yg bisa-bisanya punya pikiran kotor gak ada akhlak kayak gitu, seharusnya korban itu dilindungi didukung bukan dihakimi, semangat dimensi kawal terus aku bersamamu
Itu sudah jelas banget kronologi dari korban, semoga tetap ditindaklanjuti kasus ini. semangat tim Dimensi saya tunggu update an selanjutnya🙏
Menunggu perkembangan..
Ditunggu lanjutannya
Menunggu lanjutannya
Kode etik pendampingan, pendamping harus percaya kepada korban apapun keterangannya. Sampai kemudian pelaku sanggup membuktikan yang sebaliknya.
Kasus tersebut sangat penting dan merupakan permasalahan yang serius. Namun, sayang sekali artikel yang diberikan terlalu mengekspose korban. Seharusnya artikel difokuskan kepada pelaku dan juga bagaimana proses penyelesaian yang bermasalah tersebut. Bukannya malah menuliskan secara rinci kronologi yang menimpa korban.
Terlepas dari hal tersebut, saya sangat mengapresiasi usaha teman — teman karena telah berani mengungkapkan permasalahan ini.
Untuk selanjutnya semoga bisa lebih baik lagi. Terimakasih.
Sebelumnya terimakasih kepada teman — teman yang telah berani mengungkapkan kasus ini. Saya sangat mengapresiasi keberanian teman — teman dalam membongkar permasalahan yang ada di kampus teman — teman.
Namun, alangkah baiknya jika artikel yang ditulis berfokus kepada pelaku dan proses penyelesaiannya yang bermasalah. Bukannya malah berfokus kepada korban dengan menuliskan secara rinci kronologi kejadian yang menimpa korban. Mohon maaf sebelumnya, tapi artikel ini justru terkesan seperti cerita pendek daripada sebuah berita. Korban disini seharusnya harus dilindungi baik privasi maupun perasaannya.
Terlepas dari hal tersebut semoga kasus ini bisa segera terselesaikan.
Terimakasih
Semoga lekas sadar si MAA. Usut tuntas!
MAA GAK ADA AHLAQ
Lindungi korban dan tetap kawal terus masalah seperti ini, takutnya pada saat lengah korban justru malah mendapatkan ancaman supaya tidak meneruskan kasus ini .
Seharusnya kampus juga menangguhkan proses wisuda untuk pelaku jika ini sudah terjadi yang ditakutkan hanya kelakuan dia akan tetap sama dan hanya “malu-maluin” nama baik kampus kita saja.
Ibid.
MANTAP crew-crew Dimensi!!! investigasinya saya lihat sangat lengkap! kepenulisannya sangat tajam, jeli, dan akurat! keren! sangar! lanjutkan!
.
gerakan mahasiswa IAIN tadi pagi, juga top! belum pernah gerakan mahasiswa IAIN dari tahun-tahun yang lalu sekongkret tahun ini! mhsiswa IAIN skrang mnjadi garda terdepan dalam mengawal kebijakan pemerintah maupun internal kampus..semoga bisa tetap menjadi ujung tombak dan ttap berlanjut ditahun-tahun berikutnya!
salam dari kawan-kawan alumni. kami bangga padamu!
hidup mahasiswa !
salam pergerakan!
Sedih juga baca proses penyidikan dikampusnya, karena berani speak up sebagai korban itu berat banget, tapi responnya malah lambat gini
NEMMEN!
opo to iyo kabeh kampus ngene iki. timbang diusut trus borok e konangan publik akhire korban dikon nyepuro tersangka ben ra kedowo-dowo
BOROK ITU DIOBATI BUKAN DITUTUPI
Tetap kawal terus sampai pelaku diadili ✊
Kok lambat gini ya kasusnya? Thank youu crew dimensi, semoga gangga cepet sembuh dari trauma, dan juga semoga MAA dapat ganjaran yang setimpal
Thank youu crew dimensi, semoga gangga cepet sembuh dari trauma, dan juga semoga MAA dapat ganjaran yang setimpal, btw kok penanganan kasusnya lambat gini ya?
Bagiamanapun juga , tindakan pelecehan seksual tetaplah melanggar norma dan sangat salah kaprah sekali … Yg namanya pelaku ya salah , dan dijatuhi hukuman , dan korban harus mendapatkan keadilan . Kalo tetap terus berpedoman ke materi hukum dan hukum , logika gak akan berjalan dan korban bakal terus berjatuhan . Harus ditindak tegas dengan alibi alibi yg dilontarkan oleh pelaku . Just my opinion
Duhh, kasian si Gangga yg pasti trauma bgt,
Tunggu aja hukuman kekal dari Allah Swt ya MMA :《 …
ini kalo aku, menurut pandanganku dalam kasus semacam ini yang banyak ruginya tetep pihak wanita.. mau lu jadi korban mau apalah2 tetep ujung2nya wanita yg banyak ruginya, bakalan banyak yg nyalahin..udah lu depresi gara2 trauma, nanggung malu, lu bener korban, lu berani speak up udah bagus tp gak semua orang sejalan pikirannya sama lu, tp ada aja sisi lain yg buat lu salah, belum lagi gaada saksi.. maka dari itu alangkah lebih baiknya jika kasus seperti ini terjadi, eksekusi aja di tempat, oke tenaga kita boleh kalah, tp cowo juga punya kelemahan.. nih ya kalo bener2 kepepet lu ikutin aja dia, habis itu lu gigit, lu injek dah lu pukul jakun,idung lu colok matanya habis itu lu kabur.. gw gak membenarkan perlawanan ini, tp emang bener butuh.. aku pernah di posisi mu, aku ngerti kamu gimana, dan gimana tanggepan orang lain, dan itu yg aku lakuin..
Sehat terus ya mbak gangga. Salut sama keberanian kamu yang berani speak up. Semoga ini dapat menjadi pembelajaran bagi perempuan2 lainnya