Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia menggelar kongres PPMI Nasional ke XVII dengan mengusung tema “Resolusi Payung Hukum Pers Mahasiswa” pada 21 — 26 Mei 2023 di Kota Solo.
Rangkaian acara Kongres PPMI Nasional ke XVII ini meliputi; Seminar Nasional “Resolusi Payung Hukum Pers Mahasiswa” yang dilaksanakan pada 22 Mei 2023 di Universitas Sebelas Maret oleh Andreas Harsono Penulis buku ‘Agama Saya adalah Jurnalisme’ dan Adil Al Hasan, Badan Pekerja Advokasi PPMI Nasional Periode 2021–2023.
Pada 23 Mei 2023, dilanjutkan Coaching Clinic Pers Mahasiswa oleh Dewan Pers yang berkolaborasi dengan PPMI Nasional di lokasi serupa. Kemudian pada 24 — 26 Mei merupakan Kongres PPMI Nasional ke XVII bertempat di Rumah Revolusi Mental WCS, Mojogedang, Karanganyar.
Dilansir dari Persma.id, dalam catatan kasus PPMI periode 2020–2021, telah terjadi 185 kasus represi yang dialami oleh pers mahasiswa. Pelaku mayoritas represi adalah kampus dengan jumlah 48 kasus. Banyaknya bentuk represi yang didapat oleh Lembaga Pers Mahasiswa menjadi salah satu dasar diusungnya tema “Resolusi Payung Hukum Pers Mahasiswa” pada Kongres PPMI Nasional ke XVII.
Alifian Al Ghafiri selaku ketua pelaksana mengungkapkan bahwa tema yang diusung pada kongres PPMI Nasional ke XVII kali ini berangkat dari keresahan persma terhadap perlindungan hukum dan legalitas persma. “kemarin pas temen-temen ikut, pas ketika dewan pers kan banyak dari kawan-kawan yang memberikan keluh kesah mereka, memberikan cerita mereka, menceritakan kisah mereka tentang Persma nya dan mereka banyak yang meminta perlindungan hukum itu sendiri.” Ujarnya.
Desakan Pers Mahasiswa seluruh Indonesia Kepada Dewan Pers Menyoal Payung Hukum Persma
Pada Coaching Clinic Persma oleh Dewan Pers yang dilaksanakan pada 23 Mei 2023 mendapat desakan dari Pers Mahasiswa untuk meminta perlindungan hukum kepada Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek. Salah satunya ialah Anon Heluth dari LPM Lintas, IAIN Ambon. “Salah satu hal yang menjadi tuntutan LPM itu meminta agar supaya dari Pers Mahasiswa punya kebebasan berekspresi tanpa pembredelan dan juga represi dari pihak kampus maupun di luar daripada kampus.” Ucap Anon.
Selaras dengan ungkapan salah satu LPM Lintas, Arya Nugraha selaku BP Advokasi PPMI Nasional Periode 2021–2023 juga mempertanyakan apakah tugas dan fungsi Dewan Pers telah dilaksanakan dengan baik.
Sementara itu, Asmono Wikan Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers mengatakan “Tulis semua bawa ke kami, kita diskusi dengan ibu ketua. Kami buat resolusi, contoh salah satu bunyinya, ‘saya meminta Dewan Pers bersungguh-sungguh untuk melindungi persma’. Tolong rumuskan sampai kongres selesai. Apa yang kalian ingin utarakan tolong tulislah sesuai fakta yang ada di lapangan.” Ucapnya.
Asmono juga mengatakan Dewan Pers akan tegak lurus dibelakang Pers Mahasiswa. Mengawal Persma dalam menghadapi berbagai bentuk represi yang didapatkan oleh beberapa Lembaga Pers Mahasiswa di Indonesia.
Setelah melaksanakan Kongres PPMI Nasional ke XVII pada 24 — 26 Mei 2023, Lembaga Pers Mahasiswa yang hadir pada saat itu membuat deklarasi yang ditujukan kepada Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek terkait legalitas atau payung hukum untuk melindungi Pers Mahasiswa. Seluruh Lembaga Pers Mahasiswa yang hadir memberikan pernyataan dan desakan kepada Dewan Pers untuk lebih tegas dan proaktif dalam melindungi kerja-kerja jurnalistik dari Pers Mahasiswa.
Desakan tersebut dituangkan dalam deklarasi oleh Pers Mahasiswa seluruh Indonesia dengan menyatakan sikap:
1. Menuntut dan mendesak dewan pers untuk segera menyelesaikan MoU terkait payung hukum pers mahasiswa dengan kementerian terkait selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan.
2. Mendesak Dewan Pers mendampingi awak LPM Lintas IAIN Ambon untuk mengembalikan hak pendidikannya, yang ditangguhkan karena aktivitas jurnalistik anggota yang dinilai berseberangan dengan kepentingan kampus.
3. Mengajak seluruh Lembaga Pers Mahasiswa di Indonesia untuk terus mendukung dan mengawal kebijakan payung hukum ini segera terwujud.
Deklarasi ini merupakan bentuk sikap Pers Mahasiswa dari banyaknya kasus represi yang didapatkan oleh beberapa Lembaga Pers Mahasiswa, termasuk pencabutan hak-hak akademik.
Selanjutnya, Primo Rajendra Eks Sekjend PPMI Nasional periode 2021–2023, menegaskan bahwa tujuan dari Resolusi Payung Hukum Pers Mahasiswa ialah Dewan Pers dapat menyelesaikan kasus persma melalui sengketa pers.
“output yg diharapkan itu, pers mahasiswa ketika mengalami kasus sengketa pers itu ditangani oleh dewan pers. Jadi bikin MoU agar kasus-kasus tsb tidak ditangani oleh kepolisian dan pengadilan. sama halnya yg didapatkan oleh jurnalis-jurnalis profesional dari media arus utama dari media mainstream. Karena yang kita lakukan juga kerja-kerja profesional, kita juga menaati kode etik jurnalistik.” Ujarnya
Resolusi Payung Hukum Pers Mahasiswa yang menjadi tema besar di Kongres PPMI Nasional ke XVII menjadi ujung tombak perjuangan pers mahasiswa untuk mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum terkait kerja-kerja jurnalistik.
“Yang kita bisa tekan yaitu dewan pers melakukan MOU atau beberapa stakeholder yg berkaitan mengenai Persma.” Ucap Primo.
Penulis: Zulfa
Reporter: Zulfa, Cintia
Redaktur : Danu