Peringati Hari Lingkungan Hidup 2023, gabungan komunitas pecinta lingkungan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung untuk menyelenggarakan kegiatan bersama pada 10–11 Juni di Joglo Agung Desa Plosokandang.
Kegiatan ini memiliki agenda yang terdiri dari pameran brantas, pelatihan-pelatihan, dan susur Sungai Ngrowo. Menurut Harun selaku Aliansi Lingkar Wilis (ALWI), keseluruhan rangkaian tersebut bertujuan menyinergikan berbagai pihak untuk menjaga alam dan lingkungan sekitar.

Rangkaian acara diawali dengan pameran yang menyajikan foto kegiatan peduli lingkungan di Sungai Brantas, produk daur ulang sampah, dan temuan hasil mikropklastik. Pada pameran ini, Aziz peneliti dari Ecoton turut menunjukkan hasil temuannya berupa mikroplastik pada sampel air Sungai Desa Plosokandang. “Ini yang mengkilap ini adalah mikroplastik. Tadi kita ambil sampel dari sungai sekitar plosokandang. Disini ditemukan ada jenis filamen, fragmen, dan fiber.” Ungkap Aziz.
Alek dari Ecoton juga menambahkan bahwa mikroplastik yang terkandung dalam air mampu menyebabkan biota di sungai menjadi interseks sehingga nantinya sulit berkembang biak. Selain itu pada manusia, mikroplastik akan berdampak pada gangguan kesehatan dalam jangka panjang.
Pada Hari Minggu, 11 Juni 2023, kegiatan berfokus pada susur Sungai Ngrowo Kabupaten Tulungagung di sepanjang Jembatan Desa Plandaan ke arah barat sampai Jembatan Plengkung Mangunsari. Sejumlah komunitas lingkungan hidup dan DLH memunguti sampah di pinggiran sungai. Sedang dalam waktu yang bersamaan, peneliti Ecoton mengecek kualitas air di beberapa stasiun (red: area tertentu) dan mengumpulkan sampel air untuk diuji kandungan mikroplastiknya. Pukul 10.00 WIB, kegiatan susur sungai dihentikan dan beralih pada kegiatan audit sampah. Audit sampah bertujuan untuk mengklasifikasikan jenis sampah, dan dari produsen mana sampah tersebut berasal. “Jadi nanti hasil dari audit sampah ini kita tau perusahaan mana yang sampahnya paling banyak di sungai ini, nanti kita kirimi surat kepada perusahaan tersebut” ujar Aziz.
Temuan Mikroplastik
Hasil susur sungai kemudian dipaparkan dalam diskusi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perum Jasa Tirta Brantas (PJTB) pada malam harinya.

Berdasarkan hasil susur sungai, menunjukkan bahwa mikroplastik terbanyak ditemukan pada perairan sekitar Jembatan Plengkung Mangunsari dengan persentase 42,3%. Disusul oleh kawasan Plandaan sebesar 23,4%, kemudian kawasan pembuangan limbah pabrik sebesar 19,8% dan persentase terendah sebesar 14,4% di kawasan Tawangsari.

Kemudian jenis mikroplastik yang paling banyak ditemukan adalah fiber, disusul oleh mikroplastik filament dan peringkat ketiga adalah mikroplastik filament. Menurut hasil uji Ecoton, didapatkan total 111 partikel / 50 liter air yang didominasi oleh mikroplastik fiber sebesar 56%, filamen 23%, dan fragmen 22%. Mikroplastik fiber berasal dari serpihan tekstil yang berasal dari limbah hasil cucian baju, mikroplastik filamen berasal dari plastik tipis seperti kresek dan bungkus makanan, sedangkan mikroplastik fragmen berasal dari plastik tebal seperti sachet.
Hasil Audit Sampah

Berdasarkan hasil brand audit, sampah yang paling banyak ditemukan pada sungai Ngrowo adalah sampah plastik sekali pakai (unbrand), didapati pula tiga produsen penyumbang sampah plastik terbesar yakni Danone sebesar 9%, Wings 4% dan Tirta Sukses Perkasa sebesar 4%.
Terkait adanya temuan mikroplastik dan hasil brand audit tersebut, sejumlah pegiat lingkungan mendesak DLH dan PJTB untuk segera bertindak dalam mengatur regulasi untuk menangani permasalahan tersebut. “Selama ini saya menunggu sinergitas dari instansi, lembaga dan masyarakat. Saya mengusulkan adanya penegakan perundang-undangan pemerintah yang disosialisasikan langsung melalui lembaga-lembaga pendidikan dan pegiat-pegiat lingkungan untuk menangani sampah, dan kapan penegakan perundang-undangan tersebut akan dilakukan?” Ujar Harun.
Menanggapi hal tersebut, DLH menyatakan bahwa pihaknya akan merevisi ataupun menyempurnakan perda pengelolaan sampah di tahun 2023. “Jika kita melihat Perda, kami sudah harus melaksanakan penyempurnaan, karena perda kita sebelumnya disahkan tahun 2010 yakni Perda No. 19 tahun 2010. Kemarin kami sudah menyusun draftnya dan nantinya kita akan melakukan konsultasi publik dan mengundang teman-teman dari relawan juga.” Ucap Yudha selaku KaBid persampahan DLH Tulungagung.
Selain itu, Haris dari salah satu pegiat lingkungan, juga menuntut keikutsertaan pemerintah terlibat langsung untuk memfasilitasi dan mengedukasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dengan melakukan pendampingan kepada pegiat-pegiat lingkungan secara praktik dan bukan hanya mengadakan kegiatan yang sifatnya event.
Penulis: Ana
Reporter: Ana, Septina
Editor: Vidya