Sabtu, 8 Juni 2024, Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG atau SEMA‑U menggelar persidangan untuk mengesahkan Peraturan Mahasiswa (PERMA), Peraturan Pembuatan Peraturan (PPP) No. 03 Tahun 2024, dan Peraturan Pengawasan (PP) No. 04 Tahun 2024 di Gedung DPRD Tulungagung.
Dalam persidangan tersebut, SEMA‑U mengundang para delegasi dari Organisasi Mahasiswa (Ormawa), termasuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Unit Kegiatan Khusus (UKK), Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA‑U), Dewan Eksekutif Fakultas (DEMA‑F), dan Senat Eksekutif Mahasiswa Fakultas (SEMA‑F).
Fahmi, selaku ketua SEMA‑U, menjelaskan bahwa tujuan pengesahan UU Perma ini adalah sebagai landasan untuk komisi tiga dan satu SEMA‑U dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Kita secara mengesahkan tidak boleh legislatif saja harus ada eksekutifnya yang itu menaungi Ormawa di Fakultas dan Universitas, saya harus mempunyai dasar untuk kerja, terutama komisi 3 dan 1 itu harus ada regulasi yang mengatur. Kalau tidak ada regulasinya yang mengatur bagaimana kita bisa melaksanakan tupoksi itu, iya kalau tupoksinya bener kalau melenceng jauh dari kinerjanya? Makanya ada peraturan yang harus mengatur. Tujuan saya baik, supaya teman-teman tidak seenaknya sendiri,” tutur Fahmi
Persidangan berjalan dengan tertib dan aman tanpa kendala. Di akhir sidang, para delegasi Ormawa menandatangani lembar persetujuan hasil sidang yang telah disahkan.
Meskipun dalam rundown persidangan dijadwalkan berlangsung dua hari, yaitu 8–9 Juni 2024. Namun persidangan selesai hanya dalam satu hari saja. Hal ini dikarenakan pihak SEMA‑U awalnya merencanakan dua hari sebagai antisipasi jika terjadi situasi memanas dalam mengesahkan satu undang-undang.
Betran sebagai wakil SEMA‑U menuturkan lebih baik direncanakan selama dua hari untuk mengantisipasi situasi forum yang memanas.
“Kalau di rundown dua hari karena cah-cah wis jaga-jaga. Lebih baik kita buat dua hari takutnya nanti panas dalam forum jadinya satu hari itu satu undang-undang yang disahkan. Artinya kan harus lanjut dua hari, karena memang pembelajarannya itu di SEMA angkatannya Mas Munif dua tahun yang lalu itu di rundown dijadwalkan tiga hari, nah setelahnya malah molor lima hari seperti itu,” terang Betran.
Meskipun persidangan selesai dalam satu hari, tidak ada pengumuman resmi bahwa pengesahan undang-undang telah selesai. Akibatnya, beberapa delegasi UKK masih datang pada Minggu, 9 Juni 2024, karena minimnya informasi.
Pihak SEMA‑U menganggap para delegasi sudah memahami bahwa pengesahan undang-undang telah berakhir.
Irma yang merupakan perwakilan dari UKK Kopma mengungkapkan keluhannya terhadap pihak penyelenggara persidangan. “Harusnya dari pihak yang menyelengarakan itu ada pengumuman, entah dari kemarin atau tadi pagi harusnya ada pengumuman bahwa ini sudah beres tetapi tidak ada respon. Alhasil saya chat pribadi admin dalam grup itu, ternyata sudah beres,”
Betran menjelaskan, “Seharusnya gini ya, kan memang yang menghadiri sidang hampir semuanya, nah itu memang sudah selesai, jadi mikirnya oh mungkin cah-cah wis paham sidang sudah selesai satu hari itu saja. Nggak sampai besok, ya seperti MPM tahun kemarin yang sebenarnya lima hari namun dua hari sudah selesai itu setelah MPM selesai, di hari ketiga juga sudah tidak ada yang datang,”
Setelah disahkannya Peraturan Mahasiswa No. 3 tentang peraturan pembuatan peraturan dan No. 4 tentang pengawasan, diharapkan SEMA‑U bekerja sesuai dengan yang telah disahkan. Ormawa di kampus juga diharapkan lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatannya karena berada dalam pengawasan SEMA‑U.
Elsa selaku perwakilan dari DEMA‑U mengharapkan SEMA‑U bisa membersamai seluruh Ormawa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. “Harapanya SEMA‑U bisa membersama I seluruh Ormawa dalam tanda kutip SEMA U bisa mengawasi, bisa mendampingi juga, bisa mengarahkan, sesuai dengan tugas dan wewenangnya,” jelasnya.
Reporter: Nizam, Aan
Penulis: Nizam
Redaktur: Zulfa