Liburan semester genap menandai dimulainya Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Wawancara oleh kru Dimensi kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) mengatakan bahwa penghapusan 3 jenis KKN yaitu KKN Internasional, Membangun Desa Berkelanjutan (MDB), dan KKN Komunitas merupakan dampak dari kebijakan Efisiensi bidang pendidikan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo. Tak hanya penghapusan, LP2M juga menambah varietas baru yang bernama KKN Selingkar Kampus.
Munculnya KKN Selingkar ke dalam daftar KKN 2025 menimbulkan banyak kejanggalan. Pasalnya, jenis KKN ini tidak mencantumkan arti secara definitif dan substansial. Jika dilihat dalam buku Pedoman KKN 2025, LP2M hanya menjiplak penjelasan KKN tersebut dari pengertian KKN Komunitas yang tertera dalam buku Pedoman KKN 2024. Duplikasi yang dilakukan oleh LP2M membuktikan bahwa mereka tidak serius dalam merancang jenis KKN terbaru ini.

Umumnya, KKN bertempat di daerah yang terpencil, di desa-desa yang tertinggal dari segi infrastruktur, akses pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi dan lainnya. Sehingga mahasiswa yang menjalani KKN dapat menerapkan ilmu yang didapatkan di bangku perkuliahannya guna memajukan kualitas pembangunan sumber daya desa.
Namun anehnya, LP2M malah membuat KKN jenis baru yang berfokus pada desa yang bertempat di sekitar kampus, yang mana dapat diketahui bahwa desa yang berada di sekitar kampus terbilang desa yang cukup maju. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada hubungan terselubung antara kampus dan desa sekitarnya sehingga kampus menawarkan program KKN Selingkar ini.
Tak hanya itu, syarat pendaftaran dalam surat pengumuman yang diterbitkan pada tanggal 7 Maret tidak sesuai dengan yang tertera dalam buku KKN 2025. Dalam surat pengumuman menyebutkan bahwa persyaratan KKN Selingkar salah satunya adalah aktivis yang sedang atau pernah menjadi pengurus organisasi baik intra atau ekstra, namun dalam buku Pedoman KKN menerangkan bahwa hanya mahasiswa yang aktif dalam Organisasi Mahasiswa (ORMA) yang boleh mengikuti KKN ini. Hal tersebut mengindikasikan adanya kongkalingkong yang diatur oleh LP2M untuk meloloskan mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan. Terkhusus mereka yang mencantumkan SK yang sudah kadaluwarsa, semisal SK HMPS.

Tak berhenti sampai di situ, Pasal 77 UU Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa yang dinamakan organisasi kemahasiswaan adalah organisasi intra perguruan tinggi, dan mendapatkan legalitas dari pimpinan perguruan tinggi. Masuknya Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (Ormek) ke dalam sistem kampus seperti pendaftaran KKN Selingkar menunjukkan adanya kolusi tersirat antara birokrasi kampus dan Ormek. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai netralitas kampus dalam menyelenggarakan program-programnya.
Desa Tanjung Sari, Sumberdadi dan Serut didapuk sebagai basis area Ormek dalam KKN Selingkar. Kebanyakan peserta yang mengikuti KKN Selingkar merupakan mahasiswa yang menyerahkan SK Kepengurusan Ormek. Kendali atas dominasi ini sangat dimungkinkan untuk Ormek dalam menjalankan politik praktisnya.
Abdul Aziz selaku Rektor UIN SATU mengungkapkan tujuan KKN Selingkar adalah untuk meningkatkan jiwa sosial ke masyarakat sekitar kampus, namun eksklusivitas program ini merupakan bentuk upaya melanggengkan kekuasaan Ormek di dalam kampus. Semestinya Ormek tidak terfasilitasi oleh kampus karena mereka bukan organisasi kemahasiswaan yang sah dalam Undang-undang Perguruan Tinggi.
Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh LP2M sudah baik, mahasiswa yang berada dalam organisasi dapat dengan mudah memobilisasi arah gerak organisasinya. KKN Selingkar menjadi solusi organisasi intra atas penghapusan dua gelombang KKN di tahun ini. Namun, ia tidak boleh mengesampingkan asas keadilan agar tidak tercipta kesenjangan perlakuan dalam pelaksanaannya.
LP2M harus merombak seluruh mekanisme KKN Selingkar, ketidakjelasan makna dan tujuan harus dirancang dengan baik agar tidak memarjinalkan mahasiswa yang lain, terutama mahasiswa yang tidak tergabung organisasi. Tak hanya secara regulasi, aktualisasi program harus disertai urgensi mengapa KKN diadakan di sekitar kampus. Bukan semata-mata kampus membiarkan program ini sebagai ajang pragmatisme oleh Ormek. Organisasi intra harus didahulukan daripada ekstra.
Penulis: Mustofa Ismail
Ilustrator: Yusuf Zulkarnain
Redaktur: Sifana Sofia