Libu­ran semes­ter genap menandai dim­u­lainya Kuli­ah Ker­ja Nya­ta (KKN) yang sedik­it berbe­da dari tahun-tahun sebelum­nya. Wawan­cara oleh kru Dimen­si kepa­da Lem­ba­ga Penelit­ian dan Pengab­di­an Masyarakat (LP2M) men­gatakan bah­wa peng­ha­pu­san 3 jenis KKN yaitu KKN Inter­na­sion­al, Mem­ban­gun Desa Berke­lan­ju­tan (MDB), dan KKN Komu­ni­tas meru­pakan dampak dari kebi­jakan Efisien­si bidang pen­didikan yang dilakukan oleh Pres­i­den Prabowo. Tak hanya peng­ha­pu­san, LP2M juga menam­bah vari­etas baru yang berna­ma KKN Sel­ingkar Kampus.

Muncul­nya KKN Sel­ingkar ke dalam daf­tar KKN 2025 menim­bulkan banyak kejang­galan. Pasal­nya, jenis KKN ini tidak men­can­tumkan arti secara defin­i­tif dan sub­stan­sial. Jika dil­i­hat dalam buku Pedo­man KKN 2025, LP2M hanya men­ji­plak pen­je­lasan KKN terse­but dari pengert­ian KKN Komu­ni­tas yang tert­era dalam buku Pedo­man KKN 2024. Dup­likasi yang dilakukan oleh LP2M mem­buk­tikan bah­wa mere­ka tidak serius dalam mer­an­cang jenis KKN ter­baru ini.

Umum­nya, KKN bertem­pat di daer­ah yang ter­pen­cil, di desa-desa yang tert­ing­gal dari segi infra­struk­tur, akses pen­didikan, ser­ta pem­ber­dayaan ekono­mi dan lain­nya. Sehing­ga maha­siswa yang men­jalani KKN dap­at men­er­ap­kan ilmu yang dida­p­atkan di bangku perku­li­a­han­nya guna mema­jukan kual­i­tas pem­ban­gu­nan sum­ber daya desa.

Namun anehnya, LP2M malah mem­bu­at KKN jenis baru yang berfokus pada desa yang bertem­pat di sek­i­tar kam­pus, yang mana dap­at dike­tahui bah­wa desa yang bera­da di sek­i­tar kam­pus ter­bilang desa yang cukup maju. Hal ini menim­bulkan per­tanyaan, apakah ada hubun­gan terselubung antara kam­pus dan desa sek­i­tarnya sehing­ga kam­pus menawarkan pro­gram KKN Sel­ingkar ini.

Tak hanya itu, syarat pendaf­taran dalam surat pengu­mu­man yang diter­bitkan pada tang­gal 7 Maret tidak sesuai den­gan yang tert­era dalam buku KKN 2025. Dalam surat pengu­mu­man menye­butkan bah­wa per­syaratan KKN Sel­ingkar salah sat­un­ya adalah aktivis yang sedang atau per­nah men­ja­di pen­gu­rus organ­isasi baik intra atau ekstra, namun dalam buku Pedo­man KKN men­erangkan bah­wa hanya maha­siswa yang aktif dalam Organ­isasi Maha­siswa (ORMA) yang boleh mengiku­ti KKN ini. Hal terse­but mengindikasikan adanya kongkalingkong yang diatur oleh LP2M untuk meloloskan maha­siswa yang tidak memenuhi per­syaratan. Terkhusus mere­ka yang men­can­tumkan SK yang sudah kadaluwarsa, semi­sal SK HMPS.

Tak berhen­ti sam­pai di situ, Pasal 77 UU Nomor 12 Tahun 2012 meny­atakan bah­wa yang dina­makan organ­isasi kema­ha­siswaan adalah organ­isasi intra per­gu­ru­an ting­gi, dan men­da­p­atkan legal­i­tas dari pimp­inan per­gu­ru­an ting­gi. Masuknya Organ­isasi Maha­siswa Ekstra Kam­pus (Ormek) ke dalam sis­tem kam­pus seper­ti pendaf­taran KKN Sel­ingkar menun­jukkan adanya kolusi ter­sir­at antara birokrasi kam­pus dan Ormek. Hal ini menim­bulkan kekhawati­ran men­ge­nai netral­i­tas kam­pus dalam menye­leng­garakan program-programnya.

Desa Tan­jung Sari, Sum­ber­da­di dan Serut dida­puk seba­gai basis area Ormek dalam KKN Sel­ingkar. Kebanyakan peser­ta yang mengiku­ti KKN Sel­ingkar meru­pakan maha­siswa yang meny­er­ahkan SK Kepen­gu­ru­san Ormek. Kendali atas dom­i­nasi ini san­gat dimungkinkan untuk Ormek dalam men­jalankan poli­tik praktisnya.

Abdul Aziz selaku Rek­tor UIN SATU men­gungkap­kan tujuan KKN Sel­ingkar adalah untuk meningkatkan jiwa sosial ke masyarakat sek­i­tar kam­pus, namun eksklu­siv­i­tas pro­gram ini meru­pakan ben­tuk upaya melanggengkan kekuasaan Ormek di dalam kam­pus. Semestinya Ormek tidak ter­fasil­i­tasi oleh kam­pus kare­na mere­ka bukan organ­isasi kema­ha­siswaan yang sah dalam Undang-undang Per­gu­ru­an Tinggi.

Sesung­guh­nya apa yang dilakukan oleh LP2M sudah baik, maha­siswa yang bera­da dalam organ­isasi dap­at den­gan mudah mem­o­bil­isasi arah ger­ak organ­isas­inya. KKN Sel­ingkar men­ja­di solusi organ­isasi intra atas peng­ha­pu­san dua gelom­bang KKN di tahun ini. Namun, ia tidak boleh menge­samp­ingkan asas kead­i­lan agar tidak ter­cip­ta kesen­jan­gan per­lakuan dalam pelaksanaannya.

LP2M harus merom­bak selu­ruh mekanisme KKN Sel­ingkar, keti­dak­je­lasan mak­na dan tujuan harus diran­cang den­gan baik agar tidak memar­ji­nalkan maha­siswa yang lain, teruta­ma maha­siswa yang tidak ter­gabung organ­isasi. Tak hanya secara reg­u­lasi, aktu­al­isasi pro­gram harus dis­er­tai urgen­si men­ga­pa KKN diadakan di sek­i­tar kam­pus. Bukan sema­ta-mata kam­pus mem­biarkan pro­gram ini seba­gai ajang prag­ma­tisme oleh Ormek. Organ­isasi intra harus didahu­lukan dari­pa­da ekstra.

Penulis: Musto­fa Ismail
Ilus­tra­tor: Yusuf Zulka­r­nain
Redak­tur: Sifana Sofia