Rangkaian kejanggalan yang membersamai Pemilihan Umum Raya (Pemira) 2025 bukanlah peristiwa yang baru. Hal ini menyimpulkan adanya pengelolaan pemilu mahasiswa yang selama bertahun-tahun dibiarkan berjalan tanpa evaluasi. Pemira bukanlah rutinitas administratif yang dijalankan tanpa arah, melainkan menjadi ruang pendidikan demokrasi.
Setiap tahun, seluruh kampus di Indonesia pasti terjadi pergolekan para pemimpin badan eksetutif dan legislatif. Di taraf nasional, pergantian para pemimpinan dilaksanakan melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Hampir sama dengan yang terjadi di lingkup kampus, beberapa kampus menyebutnya sebagai Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa), di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU) disebut dengan Pemira. Hal ini begitu penting, mengingat momentum ini menjadi penentu siapa Presiden Mahasiswa, yang bakal menggerakkan progresivitas mahasiswa.
Dalam Pemira UIN SATU 2025, dijumpai banyak kenyelenehan pada prosesnya. Dimulai dari perumusan Peraturan Mahasiswa (Perma) Pemira, hingga pada tahap penyelenggaraan. Semua ini tampak sepi, tak ada mahasiswa yang menyorotinya. Tak seperti tahun lalu yang diwarnai dengan banyaknya persoalan yang disorot oleh akun-akun seperti @uinnyelatu1 dan @satu_soviet.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, menerangkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun ini adalah seluruh mahasiswa semester 1 sampai 7. Berbeda dengan tahun 2024, DPT diambil dari 50% mahasiswa setiap Program Studi (Prodi) dengan cara mendaftarkan diri melalui Google Form.
Uniknya, meskipun DPT tahun ini adalah seluruh mahasiswa, KPU‑M tetap menggelar pendaftaran DPT lewat Google Form yang dibatasi hingga tanggal 27 November. Sudah jelas semua mahasiswa memiliki hak pilih. Dengan adanya pendaftaran DPT, menyiratkan bahwa nilai demokrasi yang digaungkan selama ini seakan-akan dibatasi oleh barcode pendaftaran. Mahasiswa yang tidak mendaftar artinya tidak dapat memilih Pasangan Calon (Paslon) pemimpin mahasiswa.
Lebih lanjut, ditemukan banyak kelas yang belum tersosialisasikan terkait Pemira 2025. Hal ini menunjukkan bahwa KPU‑M tak serius dalam menjalankan nilai demokrasi. Total mahasiswa yang mendaftar sebagai DPT sangat sedikit apabila dibandingkan dengan seluruh mahasiswa aktif di UIN SATU. Pendaftar DPT saat ini berjumlah 4.358, sedangkan jumlah mahasiswa aktif yang bersumber dari website uinsatu.ac.id sebanyak 20 ribu mahasiswa.
Ketidakseriusan dalam menjalankan sosialisasi tampak jelas pada kinerja KPU‑M FUAD. Tak seperti fakultas lain yang mengadakan sosialisasi lewat zoom atau google meet, KPU‑M FUAD malah membuat grup WhatsApp yang tak jelas dalam prosesnya. Bahkan, pembahasan pertama dalam grup tersebut ialah jual beli knalpot. Tak ada ketegasan oleh KPU‑M FUAD, sosialisasi pun hanya dianggap formalitas belaka.
Tak hanya mempermainkan demokrasi, buruknya persiapan berdampak pada buriknya esensi Pemira tahun ini. Semua permasalahan seharusnya diselesaikan sebelum Pemira dimulai. Jika ditemui kendala, semestinya ada informasi yang dapat diketahui oleh publik. Namun hingga saat ini, banyak informasi penting yang belum diumumkan, contohnya adalah hilangnya akun Badan Pengawas Pemilu Mahasiswa (Bawaslu‑M).
Saat sosialisasi Pemira (21/07/2025), Najwa Hanifah selaku ketua Bawaslu‑M mengatakan bahwa akun Instagram Bawaslu tahun lalu berganti ke akun baru bernama @bawasluuinsatuofficial. Pergantian akun terjadi disebabkan karena keterlupaan sandi Instagram dan email Bawaslu‑M tahun 2024.
Pada saat itu, LPM Dimensi menjadi follower pertama pada akun Bawaslu‑M yang baru. Tapi di hari selanjutnya, akun tersebut hilang. Dalam keterangannya, Najwa menjelaskan bahwa Bawaslu‑M sudah membuat akun Instagram hingga tiga kali, namun selalu ditangguhkan atau mengalami suspend. Informasi adanya suspend akun Instagram Bawaslu‑M tidak pernah diumumkan ke publik. Najwa mengklaim bahwa informasi ini sudah diterangkan saat sosialisasi tanggal 21. Namun, rekaman suara Kru LPM Dimensi tidak menemukan pembicaraan mengenai suspensasi akun Bawaslu‑M.
Tak hanya soal transparansi yang perlu diajarkan pada panitia Pemira 2025, mereka juga perlu belajar terkait independensi. Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, BAWASLU‑M adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu Mahasiswa. Namun hal itu tak sesuai dengan beberapa pasal di dalam PKPU yang menunjukkan adanya potensi yang betentangan dan mengancam indendensi. Secara fungsi, KPU‑M bertugas sebagai pelaksana dan BAWASLU‑M sebagai pengawas.
Berikut adalah pasal-pasal dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengancam independensi.
| Pasal | Inti Bunyi Pasal | Masalah terhadap Independensi |
| Pasal 4 ayat (4) huruf b | Pemilih memilih dengan ketentuan yang ditentukan KPUM dan BAWASLU‑M. | BAWASLU‑M seharusnya hanya mengawasi, bukan mengatur dan menetapkan aturan teknis. |
| Pasal 13 ayat (3) | Timses berkoordinasi dengan KPUM dan BAWASLU‑M. | Koordinasi teknis dengan BAWASLU‑M tidaklah tepat, BAWASLU‑M hanyalah sebagai pengawas. |
| Pasal 13 ayat (6) | LADK dilaporkan ke KPUM dan BAWASLU‑M. | Laporan teknis ke BAWASLU‑M bakal mencampuri fungsi pelaksana–pengawas. |
| Pasal 14 ayat (3) | Tata tertib kampanye ditentukan oleh KPUM dan BAWASLU‑M. | BAWASLU‑M lagi-lagi membuat aturan teknis, tidak ada independent yang memisahkan. |
| Pasal 22 ayat (7) | Sanksi ditetapkan oleh KPUM dan BAWASLU‑M. | Penetapan sanksi harusnya 100% oleh BAWASLU‑M sebagai pengawas bukan KPUM. |
| Pasal 28 ayat (5) | Sengketa diputuskan oleh BAWASLU‑M setelah dibahas dengan Badan Khusus & Warek/Wadek. | BAWASLU‑M tidak independen karena keputusan harus dibahas dengan pihak luar lembaga dan berpotensi adanya campur tangan dengan birokrasi kampus. |
| Pasal 29 ayat (2) | Keberatan diproses oleh KPUM lalu ke BAWASLU‑M bersama Badan Khusus, dan Warek/Wadek. | Penyelesaian sengketa terlalu banyak intervensi eksternal yang bakal mengganggu independensi BAWASLU‑M. |
Affan Affifur Rohman, mahasiswa semester 5 yang menjabat sebagai ketua KPU‑M, sebaiknya belajar memahami bahwa demokrasi itu bukan hanya sekadar menjalankan tahapan Pemira. Perumusan peraturan harus didasari dengan kepekaan diri untuk menjaga adanya intervensi, entah itu dari birokrasi kampus maupu006E dari partai politik kampus.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Pemira FASIH 2024 adalah pertarungan partai politik kampus, yaitu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melawan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Lewat kontestasi tersebut, sejatinya kita dapat melihat bahwa adanya intervensi pihak luar bisa memunculkan tindakan kotor yang dilakukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.
Penulis: Tim Redaksi
GONJANG-GANJING