Kabar melambatnya pencairan dana beasiswa KIP‑K kembali menghantui para penerimanya. Seperti semester genap lalu, dana yang tak kunjung sampai menjadi persoalan penerima dalam menyelesaikan administrasi di semester baru.
Persoalan pada tahun ini bermula dari terbitnya Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B‑4231/SJ/B.X/PP.04/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Ruchman Basori. Dalam edaran itu disebutkan bahwa Kementerian Agama meminta pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri untuk memberikan penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa penerima bantuan sampai dana resmi diterima. Meskipun dekrit dispensasi penundaan pembayaran UKT telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, namun hal itu tak cukup menyelesaikan permasalahan yang ada.
Dampak dari penundaan ini ditemukan penulis ketika melakukan riset kepada 14 mahasiswa penerima KIP‑K di UIN SATU.
Dari belasan aspirasi yang masuk sepanjang 8 hingga 10 September 2026 itu, benang merahnya nyaris seragam, dana yang dijanjikan cair dalam rentang waktu Juli sampai Agustus, Nyatanya sampai pertengahan September pun tiada kabar dana masuk dalam rekening. Kemunduran beasiswa ini datang di waktu yang paling tidak tepat, yakni setelah adanya Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan dilanjut periode magang mahasiswa, dua agenda yang menghabiskan biaya tak kecil dalam satu tahun perkuliahan.
Bagi sebagian mahasiswa, KIP‑K bukan sekadar uang saku tambahan, melainkan penopang utama roda ekonomi keluarga. Salah satu responden menceritakan dirinya adalah anak sulung dari keluarga yang hanya mengandalkan penghasilan ibu sebagai penjual gorengan, sementara sang ayah tak lagi bisa bekerja karena stroke. Uang KIP‑K yang seharusnya menopang biaya kuliah, pada praktiknya juga harus dibagi untuk membantu biaya sekolah adik-adiknya. Ketika pencairan molor, ia terpaksa mencari pinjaman ke sana kemari hanya untuk menutup kebutuhan sehari-hari.
Kisah serupa berulang di hampir semua tanggapan. Ada yang menyebut tabungannya sudah habis untuk membayar UKT lebih dulu, ada pula yang terpaksa berhutang demi bisa mengikuti Isian Rencana Studi (IRS) dan mendaftar PPL tepat waktu. Salah satu mahasiswa bahkan mengaku kalah dalam sistem perebutan tempat magang atau biasa disebut “war tempat magang” karena belum melunasi UKT, sehingga ia ditempatkan di lokasi yang tidak sesuai keinginanya. Ada pula yang kehilangan kesempatan melamar kerja karena tidak bisa mengurus surat keterangan aktif kuliah, sebab statusnya yang masih belum melunasi UKT.
Sunyinya informasi kapan beasiswa ini turun turut mewarnai fenomena ini. Beberapa mahasiswa mempertanyakan mengapa tidak ada klarifikasi resmi mengenai penyebab dan estimasi waktu pencairan, padahal informasi sesederhana itu bisa banyak meredakan kecemasan. Salah satu responden bahkan mengeluhkan bahwa grup WhatsApp mahasiswa KIP‑K yang semestinya menjadi ruang informasi pun menyisakan pesan-pesan yang telah lalu. Ironisnya, ketidakpastian ini terasa lebih pahit ketika dibandingkan dengan kampus lain, salah satu mahasiswa menyebut temannya di kampus Blitar sudah menerima pencairan sejak awal September, sementara di UIN SATU belum ada tanda-tanda pencairan akan segera turun. Sikap pasif dan tertutup dari birokrasi kampus semakin memperlihatkan abainya kampus terhadap kondisi nyata mahasiswa kurang mampu
Surat edaran dispensasi UKT dari Kementerian Agama sesungguhnya niat baik yang patut diapresiasi. Namun dispensasi hanya menunda pembayaran, bukan menghilangkan beban.
Melihat dampak yang ditimbulkan, pihak pengelola UIN SATU Tulungagung sudah sepatutnya mengambil langkah proaktif dan tidak sekadar berlindung di balik proses administratif pusat. Kampus harus segera merilis pernyataan resmi mengenai status pencairan, mempermudah seluruh akses layanan akademik dan surat-menyurat mahasiswa penerima KIP Kuliah, serta membangun pola komunikasi yang transparan dan berempati demi menjamin kelancaran studi mahasiswanya.
Pertanyaan mendasar yang harus kita lemparkan ke muka para pengambil kebijakan adalah: mau sampai kapan “tradisi” penundaan KIP Kuliah ini terus dipelihara?
Penulis: Alif
Redaktur: Sirojul
KIP Kampus Tertunda Mahasiswa Kecewa">