Dimensipers.com (13/08). Sebelum kegiatan PBAK Institut dilaksanakan, seluruh mahasiswa baru (maba) IAIN Tulungagung mendapat instruksi untuk melakukan registrasi terlebih dahulu, sebagai persyaratan untuk mengikuti kegiatan PBAK.
Tersiar kabar bahwa sertifikat PBAK Institut akan digunakan sebagai prasyarat untuk mengikuti ujian Komprehensif. Adapun ujian Komprehensif adalah ujian untuk prasyarat Sidang Skripsi. Salah satu peserta PBAK Institut menerangkan pernah ada informasi di grup Whatsapp bahwa maba wajib mengikuti PBAK Institut. Seorang maba yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa ada pengumuman di grup Whatsapp tentang kewajiban ikut PBAK Institut. Jika tidak ikut akan berdampak pada ujian Komprehensif.
“Iya, ada pengumuman begitu (wajib; Red) katanya kalau tidak ikut akan berpengaruh pada ujian kompre.” Ujarnya.
Kru Dimensi menelusuri isu tentang kewajiban mengikuti PBAK Institut yang nanti sertifikatnya digunakan sebagai syarat ujian komprehensif. Hasilnya, Krismon Bangkit selaku ketua pelaksana PBAK Institut 2018 membenarakan tentang sertifikat PBAK itu menjadi syarat ujian komprehensif.
“Iya, karena itu merupakan awal dari proses masuknya mahasiswa. Dan itu adalah salah satu prosesnya menuju ke (Ujian; Red) Komprehensif secara tidak langsung. Salah satunya seperti itu, misalkan tidak mengikuti PBAK (Institut; Red) dan tidak mendaftarkan diri untuk PBAK, maka namanya pun di rektorat juga tidak ada.” Katanya.
Apa yang disampaikan Krismon bertolak belakang dengan aturan yang tertera di website tiap fakultas. Pada website fakultas, dijelaskan bahwa memang ada beberapa persyaratan ujian Komprehensif. Adapun persyaratan itu adalah, foto kopi sertifikat TOAFL dan TOEFL, lulus seluruh mata kuliah, surat pernyataan cek nilai, transkip nilai sementara, foto kopi sertifikat PPL dan KKN, bukti pembayaran SPP semester ganjil genap dan mengisi formulir pendaftaran ujian Komprehensif. Hampir semua fakultas memiliki persyaratan serupa, dan di sana tidak tertulis adanya sertifikat PBAK Institut sebagai syarat.
Dengan demikian adanya aturan bahwa sertifikat PBAK Institut akan dijadikan persyaratan komprehensif tidak bisa dibuktikan. Selain itu, menurut keterangan salah satu alumni, dirinya tidak merasa menggunakan sertifikat PBAK Institut sebagai persyaratan ujian Komprehensif.
Seperti yang dikatakan Ahmad Lathoiful Mubarok, “Ora, ora digae ujian kompre. (Tidak, tidak dipakai ujian kompre; Red) Memang dulu ada isu mengenai sertikat PBAK dijadikan syarat untuk mengikuti ujian kompre ternyata tidak dibutuhkan.” Ujar alumni Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah.
Sejauh ini, PBAK Institut adalah agenda besar Dema-Institut yang mana telah menjalin komunikasi dengan pihak kampus. Dalam koordinasinya, tidak ada pembahasan mengenai persyaratan wajib registrasi untuk mengikuti PBAK 2018. Sebagaimana dijelaskan Abad Badruzaman selaku Wakil rektor tiga.
“Saya tidak tahu, sejauh saya menjabat sebagai wakil rektor, belum pernah ada rapat pimpinan yang membahas itu. Sertifikat (PBAK Institut; Red) menjadi syarat ujian Kompre dan Skripsi. Sejak saya dilantik yaitu Februari 2018 sampai sekarang, rapat terkait sertifikat itu ya cuma sebatas syarat mengajukan beasiswa, nggak tahu kalau ke depannya.” Ujarnya.
Agenda diwajibkannya maba mengikuti PBAK Institut bisa ditafsirkan sebagai upaya menyukseskan PBAK Institut. Namun, regulasi terkait sertifikat PBAK Institut yang dikaitkan dengan ujian Komprehensif adalah sebuah bias. Jika dibuatnya regulasi hanya demi kelancaran kegiatan, maka regulasi ini sangat subversif.
[Reporter: Malik/Rifqi/Irsyad]