Tindakan yang dilakukan oleh oknum yang diduga kader HMI Komisariat Persiapan Unindra terhadap ARM (Kru LPM Progress) adalah tindakan salah dalam pandangan HAM, karena ARM memiliki hak kebebasan berpendapat.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak setiap individu maupun kelompok. Seseorang bilamana mengkritik, menulis, dan atau berpendapat termasuk dalam hak yang tidak bisa ditangguhkan (Non-Derogable right) pada Hak Asasi Manusia (HAM). Demonstrasi masyarakat sipil dan/atau mahasiswa untuk mengaspirasikan pendapatnya pada suatu pemerintahan adalah hak mereka yang tidak bisa diganggu gugat.
Seperti contoh akhir-akhir ini sedang maraknya Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang akan disahkan oleh pemerintah. Ada sebagian individu atau kelompok menolak Omnibus Law. Lalu berdemonstrasi atau menyuarakan pendapatnya di jalan-jalan, lantas ada beberapa aparatur negara yang membubarkan demostrasi tersebut dengan paksa atau lebih-lebih dengan tindak represif sekaligus. Hal tersebut jika dalam perspektif HAM, aparatur negara melakukan tindakan yang salah. Dalam konteks tersebut aparatur negara atau pemerintah seharusnya mempunyai kewajiban untuk melindungi (to protect) dan menghormati (to respect).
Sama halnya dengan tindakan kekerasan yang dilakukan beberapa oknum yang diduga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan Fakultas Teknik, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FTMIPA) Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI, terhadap ARM, anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress.
Merujuk pada siaran pers kronologi kejadian pada www.lpmprogress.com, kejadian berawal saat Kru LPM Progress Unindra berinisial ARM menulis opini “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law” di www.lpmprogress.com, tulisan tersebut membalas berita di inisiatifnews.com, “HMI Dorong DPR Sahkan Omnibus Law”.
Minggu, (22/3) kedua belah pihak bertemu dan membicarakan tulisan LPM Progres. LPM Progress menawarkan Hak Jawab dengan memberikan ruang pada pihak HMI Komisariat Persiapan Unindra untuk dapat membantah tulisannya dengan tulisan yang bisa diterbitkan di website LPM Progress. Tidak lama ARM dipukul dari arah belakang. Sempat dilindungi, tetapi ARM terus dikejar dan banyak massa mulai mengeroyok. Wajah ARM pun dipukuli lagi yang menyebabkan bagian bibirnya sobek. Rekan LPM Progres berniat melindungi ARM, tetapi malah diserang.
Persoalan di atas sudah jelas bahwa ARM menulis opini tersebut adalah pendapatnya untuk mengkritisi tulisan yang ada di inisiatifnews.com, hal tersebut adalah kebebasan berpendapat yang tidak bisa ditangguhkan (Non-Derogable right). Oknum yang diduga kader HMI Komisariat Unindra malah bersikap melakukan tindak kekerasan terhadap ARM dengan memukul di bagian bibir.
Dalam perspektif HAM sendiri, individu atau kelompok selain memiliki hak juga memiliki kewajiban, yaitu menghormati antarsesama manusia. Sikap oknum yang diduga kader HMI Komisariat Unindra tersebut sudah jelas-jelas menyalahi HAM, karena tidak bisa menerima pendapat dari ARM dengan memukul dan mengeroyok. Atas kejadian itu, ARM pun melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya kepada polisi.
Selain itu HAM di Indonesia juga sudah dijamin dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Oknum yang diduga kader HMI Komisariat Persiapan Unindra terebut juga menyalahi aturan HAM yang ada di Indonesia.
Aksi Pemukulan dan pengeroyokan tersebut juga sudah termasuk tindak pidana penganiayaan yang sudah diatur pada pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Aparatur negara seharusnya bersikap tegas atas perilaku oknum yang diduga kader HMI Komisariat Persiapan Unindra yang melakukan tindakan kekerasan terhadap ARM. Mengingat kewajiban dari aparatur negara adalah melindungi (to protect) dengan menekankan pada langkah-langkah menghadapi pelanggaran (human right abuse) yang dilakukan oleh pihak non-negara dan juga negara bersifat aktif.
Penulis: Rifqi Ihza F.
Editor: Nifa Kurnia F.
Redaktur Online