Uang Kuliah Tunggal atau yang biasa disingkat UKT adalah uang yang dibayarkan setiap awal semester perkuliahan. UKT dibayarkan berdasarkan kondisi ekonomi orang tua mahasiswa. UKT mencakup semua biaya penunjang perkuliahan, mulai dana gedung hingga dana praktikum. Setiap mahasiswa yang telah membayar beban UKT maka berhak memperoleh dan memanfaatkan fasilitas yang ada.
Dalam masa pandemi Coronavirus Disease-2019(Covid-19) pemerintah menginstruksikan seluruh lini masyarakat untuk melakukan aktivitas dari rumah. Termasuk aktivitas dalam bidang pendidikan. Mulai dari proses belajar hingga penugasan bersifat abstrak. Hal ini bertujuan untuk mengurangi proses penyebaran virus. Pandemi ini menyebabkan semua kegiatan dalam kampus diliburkan.
Pelaksanaan kuliah secara online berarti mahasiswa maupun dosen tidak dapat menikmati sarana prasarana yang tersedia setelah membayar UKT kampus. Beberapa mahasiswa mengeluhkan perkuliahan e‑learning. Karena tidak adanya free access selama perkuliahan e‑learning, dan berdampak pada perekonomian mahasiswa. Apalagi yang tingkat perekonomiannya di kelas menengah ke bawah.
Pelaksanaan kuliah secara online di awal disambut gembira mahasiswa. Menurut mahasiswa tugas yang diberikan akan berkurang sehingga dapat membantu orang tua. Namun, nampaknya hanya khayalan belaka. Nyatanya tugas yang diberikan bertambah banyak.
Seakan-akan mendengar keluh kesah mahasiswa dan mungkin memiliki rasa kemanusiaan di tengah Pandemi Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI) mengeluarkan sepucuk edaran perihal “Pengurangan UKT/SPP PTKIN Akibat Pandemi Covid-19” Edaran tersebut tertanggal 6 April 2020. Edaran yang isinya membuat jiwa sedikit tenang dari rasa gundah gulana selama pandemi Covid-19, serasa memberikan angin segar.
Dalam edaran yang berisi tiga point tersebut tertulis jelas bahwa tiap-tiap mahasiswa minimal akan mendapatkan potongan UKT 10%. Namun, seiring berjalannya waktu dan berkembangnya pikiran pemerintah. Pemerintah mencoba untuk mengelabui mahasiswa dan orang tua mahasiswa.
Kemenag-RI kembali mengeluarkan dua edaran yang kurang lebih sama yaitu tentang Uang Kuliah Tunggal. Pertama perihal “Hasil Notulensi Rapat” tertanggal 13 April 2020. Dimana point pertama berhubungan dengan Pencabutan Surat Edaran tanggal 6 April 2020 tentang Pengurangan UKT/SPP PTKIN Akibat Pandemi Covid-19. Edaran kedua perihal “Penerapan Kebijakan dan Ketentuan UKT pada PTKIN” tertanggal 20 April 2020. Edaran kedua ini tentang instruksi untuk tetap menerapkan kebijakan dan ketentuan UKT sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang berlaku dan menyatakan surat edaran tertanggal 6 April 2020 tidak berlaku lagi.
Kemenag-RI melakukan tarik ulur sebuah kebijakan besar di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia. Seakan-akan Kemenag-RI bermain-main, tidak ada keseriusan dalam mengembangkan pendidikan Indonesia.
Kebijakan mengenai pembatalan pengurangan UKT/SPP akibat pandemi Covid-19 menyebar begitu cepat dikalangan mahasiswa. Respon mahasiswa mayoritas menolak keputusan atas kebijakan Kemenag-RI. Mahasiswa melalui Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (Sema-PTKIN) ikut menyuarakan pendapat dengan mengeluarkan Pernyataan Sikap. Dalam edaran yang dikeluarkan, Sema-PTKIN menghimbau kepada mahasiswa di lingkungan PTKIN untuk ikut serta dan terlibat untuk memperjuangkan kebijakan pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021. Selain menghimbau mahasiswa, Sema-PTKIN juga mendesak Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dan Forum Pimpinan PTKIN untuk ikut memperjuangkan kebijakan pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa PTKIN. Sema-PTKIN menuntut Menteri Agama Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa di lingkungan PTKIN dan dimuat dalam KMA.
Di sisi lain dalam masa pandemi ini pemerintah memutuskan kebijakan untuk tetap di rumah saja dengan menggaungkan tagar #dirumahaja. Beberapa kota/kabupaten hingga desa mengalami karantina wilayah, artinya tidak ada yang boleh keluar kota/kabupaten dan desa. Ada pula kota/kabupaten yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang perekonomiannya menengah ke bawah? Bagaimana nasib penjual di pasar, pedagang-pedagang kecil, hingga pedagang kaki lima? Besaran UKT kuliah anak-anak mereka berjuta-juta. Berjualan saat masa pandemi ini sangat sepi, warga dilarang keluar rumah. Hasil dari penjualan mereka untuk sesuap nasi saja sudah kesulitan, apalagi untuk membayar UKT.
Memang pemerintah memberikan bantuan melalui staf milenial, menerapkan kebijakan bantuan 600 ribu setiap keluarga, tetapi hanya terbatas yang mempunyai kartu prakerja saja. Tetapi apakah kebijakan tersebut akan maksimal? Kemenag-RI menarik kebijakan pemotongan UKT tersebut sangat menjerat mahasiswa dengan perekonomian menengah ke bawah.
Memang tidak ada yang menginginkan pandemi Covid-19 terjadi dan kebijakan selama pandemi Covid-19 adalah belajar dari rumah. Namun, kesiapan pendidikan masih dipertanyakan.
Peninjauan kembali sangat diharapkan oleh mahasiswa terhadap Kemenag-RI karena kurang lebih 3 bulan mahasiswa tidak menggunakan fasilitas perkuliahan setelah membayar UKT. Minimal mengesahkan ulang edaran tentang Pengurangan UKT/SPP PTKIN.
Penulis: Muhammad Zuhri
Redaktur: Rifqi Ihza F.
“Tidak selamanya diam itu emas, saatnya yang muda berkarya dan berjaya.”