Dimensipers.com — Pelaksanaan PBAK tahun ini sedikit berbeda, dengan adanya pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19). Pandemi memengaruhi beberapa bidang dalam PBAK. Salah satunya adalah bidang keuangan, atau sebutan akrab di kalangan mahasiswa yaitu anggaran dana PBAK.
Anggaran dana PBAK biasanya disusun dalam jangka 1 tahun sebelum diselenggarakan. Begitu pula dengan kegiatan PBAK-Institut ini, yang anggarannya disusun pada 2019 dalam rencana belanja tahunan. Dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini harus terpantau dan dipertanggungjawabkan. Maka dari itu, dana yang didapat kampus berupa cashless dan bukan tunai. Sehingga sistem pembelanjaan pun harus cashless. “Jika sudah melaporkan nota maka dana langsung ditransfer ke rekening pihak ketiga. Namun, jika suatu saat terdapat barang yang harus dibeli di toko yang tidak memiliki rekening, maka bisa ditransfer ke rekening penanggung jawab kegiatan tapi harus melampirkan surat pernyataan bermaterai,” ujar Ivana selaku Bendahara Pengeluaran Kampus.
Dengan adanya hal itu, maka pembelanjaan PBAK‑I 2020 kali ini pun harus mengikuti peraturan yang ada. Terkait jumlah dan sistem pendanaan PBAK‑I, Canny Agustina selaku bendahara 1 PBAK‑I mengatakan, “Enggak diduduhne kok, kene mek setor nota ngunu tok modele. (Tidak dikasih tahu, kami cuma setor nota begitu saja sistemnya; red). Soalnya langsung ditransfer ke pihak ketiga (pedagang).” Sistem pendanaan PBAK‑I menggunakan down paymen dalam pembelian kebutuhan.
Di sisi lain pihak kampus memberikan saran untuk mencari rekan yang dapat dihutangi terlebih dahulu. Sehingga mendapatkan barang yang dibutuhkan kemudian dapat dibayarkan di kemudian hari. Pihak kampus juga memberikan konsultasi dan referensi toko-toko, mitra, dan rekan mana saja yang memberikan fasilitas pembayaran paylater. “Panitia bebas mengatur pembelanjaan PBAK hanya saja urusan DP dan penalangan dana adalah di luar tanggung jawab kampus. Panitia juga dapat berkoordinasi dengan kasubag rumah tangga yang sering mengurusi soal pembelanjaan untuk mencari referensi mitra-mitra dagang yang memberi fasilitas paylater,” terang Ivana.
Pengajuan anggaran tahun kemarin untuk PBAK‑I 2020 sejumlah Rp 60.059.500,00. Jumlah tersebut, rincian lebih tepatnya pada bagian perencanaan kepanitiaan, seperti adanya konsumsi. Meski demikian, anggaran itu berubah setelah adanya PBAK Virtual Dari Tempat Tinggal (VDTT). Dengan adanya PBAK VDTT ini, anggaran sebesar Rp 60.059.500,00 yang seharusnya digunakan selama 4 hari kini menjadi 1 hari. Namun, jumlah tersebut belum merupakan jumlah bersih. “Soalnya itu masih perancangan tahun kemarin, belum disesuaikan dengan masa pandemi,” ujar Canny.
Dengan anggaran yang disusun oleh panitia sendiri terdapat rincian dana untuk fasilitas yang wajib diperoleh mahasiswa baru seperi kaos, buku kegiatan, dan sertifikat. Abad Badruzzaman selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mengungkapkan, “Fasilitas yang akan didapatkan mahasiswa baru di PBAK nanti yang mana sudah tertera di RKKL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga) yang sudah dirancang 2019. Pada saat itu juga tidak ada yang tahu kalau ada pandemi Covid-19, dan sekarang PBAK‑I diganti dengan PBAK VDTT.”
Terkait adanya fasilitas yang wajib diterima oleh mahasiswa tersebut, Ahmad Fauzi selaku Kepala Sub Bagian Kemahasiswaan, mengungkapkan, “Kaos masih proses.” Namun, Fauzi juga mengatakan bahwa pengeluaran semacam ini oleh kementerian keuangan lebih sering tidak disetujui, karena tidak terkait langsung dengan kegiatan.
Di sisi lain, anggaran PBAK normal atau sebelum pandemi berjumlah 1,4 miliar. “Seperti PBAK ini, keseluruhan anggarannya itu 1,4 (miliar). Bukan hanya mencakup pelaksanaan PBAK saja, tetapi itu menyangkut semua yang terkait dengan mahasiswa baru, termasuk almamater,” terang Fauzi. Akan tetapi anggaran dengan jumlah tersebut tidak serta-merta dapat dikeluarkan. Terdapat aturan seperti kegiatan atau kebutuhan dengan bukti transaksi yang jelas.
“Prinsip dari pengelolaan anggaran 1,4 itu bukan berarti 1,4 harus keluar. Ini adalah angka saja, angka yang kita anggarkan sejumlah itu. Kecuali kalau sudah ada pengeluaran yang tertera, itu baru bisa dikeluarkan,” pungkas Fauzi.
Reporter: Khozin, Nurul, Warid, Nova, Bayu S., Nayla, Nuzuli Rohmah
Penulis: Qurotul Aini
Redaktur: Rifqi Ihza F.