Dimensipers.com — Gazebo Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tulungagung pada Senin, 26 Oktober 2020 mulai pukul 10.20–10.40 WIB telah dipenuhi oleh peserta mediasi. Mediasi ini membahas persoalan terkait pupuk subsidi yang akhir-akhir ini marak diperbincangkan masyarakat Tulungagung. Hal tersebut terjadi lantaran pupuk di Tulungagung mengalami kelangkaan.
Peserta mediasi terdiri dari perwakilan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Diponegoro, petani Kecamatan Tanggunggunung, petani dari Kecamatan Pakel, petani Kecamatan Ngunut, perwakilan Masyarakat Kritis Tulungagung (MKT), dan perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra. Tepat pada pukul 10.48 WIB, seluruh peserta mediasi diarahkan ke lantai dua, di aula gedung dinas.
Mediasi tersebut dibuka pukul 11.23 WIB oleh Suprapti selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tulungagung dengan mempersilakan peserta memperkenalkan diri, serta memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan maksud kedatangan dalam mediasi.
Kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh Zaki, selaku mahasiswa IAIN Tulungagung. Mewakili seluruh peserta mediasi, Zaki menyampaikan beberapa tuntutannya antara lain kelangkaan pupuk subsidi Kabupaten Tulungagung dan juga ada beberapa harga yang di-mark up di beberapa penyalur tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian. Zaki juga menuntut agar petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi dipermudah.
Sementara itu perincian dari HET yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (2) ditetapkan: Pupuk Urea diberi harga Rp1.800 per kg, SP-36 dihargai Rp2.000 per kg, ZA diberi harga Rp1.400 per kg, NPK dihargai Rp2.300 per kg, NPK formula khusus diberi harga Rp3.000 per kg, dan pupuk organik dihargai Rp500 per kg.
Menyoal dari penyampaian Zaki tersebut, Suprapti menyampaikan jika penyaluran pupuk subsidi hanya bisa dilakukan jika petani memiliki kartu tani. “Setelah tanggal 25 Agustus kemarin sudah ditetapkan oleh
Direktoral Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian (Direkjen PSP) bahwa pelaksanaan penyaluran harus menggunakan kartu tani,” terang Surapti. Namun, Suprapti juga menambahkan jika pemberlakuan kartu tani tersebut belum bisa terlaksana secara sempurna lantaran infrastruktur belum siap sepenuhnya.
Tentang kelangkaan pupuk, Suprapti juga memaparkan bahwa
Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e‑RDKK) yang diajukan petani tidak seratus persen dipenuhi oleh pemerintah. Suprapti juga memaparkan contoh pupuk jenis urea 35.115,0 kg yang diajukan oleh petani, dari pengajuan lebih kurang 35 ribu kilogram tersebut alokasinya hanya 28.321 kg.
“Dan yang menyalurkan itu ada pihak sendiri, bukan dinas. Dinas tugasnya hanya menyediakan angka, pendistribusiannya bukan dinas, jadi sudah pihak ketiga. Dari distributor yang Jawa Timur yang ditunjuk adalah petrokimia Gresik,” ujar Suprapti.
Mediasi berlanjut dengan proses tanya jawab oleh peserta kepada pihak dinas. Roni selaku petani Kecamatan Pakel memberikan pertanyaan terkait alasan luas lahan yang diajukan oleh dinas tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Rincian dari data e‑RDKK Tahun 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung yang diajukan dalam setahun yakni: 27 desa/kelurahan, petani sebanyak 88.718 orang, dan 146.731,28 ha luas lahan di Tulungagung.
Sementara menurut data tulungagungkab.bps.go.id rincian lahan irigasi teknis dalam satu tahun: ditanam padi tiga kali 2.565 ha, ditanam padi dua kali 11.938 ha, ditanam padi satu kali 6.975 ha, lahan yang tidak ditanam 1.617 ha, sementara lahan yang tidak di usahakan 0, jumlah total irigasi teknis dalam satu tahun 23.095 ha. Untuk non irigasi atau tadah hujan dalam satu tahun: ditanam padi tiga kali 1.833 ha, ditanam padi dua kali 2.183 ha, ditanam padi satu kali 177 ha, tidak ditanam padi 296 ha, sementara lahan yang tidak diusahakan 32 ha, jumlah lahan non irigasi dalam satu tahun tersebut 4.521 ha. Dari data tersebut, jika ditotal lahan irigasi teknis dan non irigasi di Tulungagung dalam satu tahun 27.616 ha.
Menanggapi kontradiksi pengajuan luas lahan tersebut, Okky selaku Kepala Seksi (Kasi) Pupuk Dinas Pertanian berdalih lahan yang ada di dalam e‑RDKK lebih luas disebabkan oleh tambahan lahan yang pihak dinas ajukan.
“Jadi begini, bahwasanya bahwa 27.606 ha terdiri dari sawah untuk irigasi 24.967 ha, tadah hujan 2.639 ha. Sementara lahan pertanian bukan sawah (yang terdiri dari) tegal/kebun 38.709, ladang/hum/a 215, perkebunan 2.114, ditanami pohon 3.805, padang pengembalaan atau pun padang rumput itu juga butuh subsidi seluas 5 ha, hutan negara 8.707 ini yang sudah ada bekasnya, di wilayah Tanggunggunung,” jelasnya.
Okky menambahkan jika hutan negara di Tanggunggunung tersebut dikelola untuk penanaman jagung. “Di Tanggunggunung ada hutan negara yang dikelola untuk tanaman jagung seluas 8.707 itu kemudian sementara tidak diusahakan 243 lainnya. tambak, kolam, empang, 4.182, jumlah lahan pertanian bukan sawah 57.989, lahan bukan khusus pertanian 20.269. Total jumlah lahan sawah, jumlah lahan pertanian bukan sawah serta lahan bukan pertanian 105.855 itu luas sekabupaten Tulungagung,” jelas Okky.
Okky mengkhawatirkan jika data yang diajukan sesuai dengan data lapangan akan membuat petani yang terdapat di lahan bukan irigasi teknis kesulitan. “Ini kami bukan menggandakan, cuma ini (data) dari badan statistik dan kementerian pertanian,” ujarnya.
Namun, nyatanya pemaparan yang disampaikan oleh Okky terdapat banyak berbedaan dengan data yang terdapat dalam Badan Pusat Statistik Kabupaten Tulungagung.
Selain perbedaan tersebut. Total dari data yang dipaparkan Okky juga tidak sesuai dengan e‑RDKK yang diajukan oleh dinas ke pusat.
Peruntukan pupuk bersubsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 Pasal 5 berbunyi: (1) Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani. (2) Kelompok Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun e‑RDKK sebagai berikut: a. Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan/atau peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam; dan/atau b. Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada Penambahan Luas Area Tanam Baru (PATB).”
Berdasarkan dari peraturan tersebut, Yoga salah satu masyarakat Tanggunggunung yang hadir dalam mediasi menyampaikan kekecewaannya terhadap keteledoran pengajuan yang dilakukan oleh pihak dinas. “Di sana Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sudah saya temui, tapi e‑RDKK dari ketua kelompok tani cuma 1,5 ha, ternyata yang diajukan dinas berapa? 4,2 ha,” ungkap Yoga.
Akibat dari kesalahan pengajuan tersebut, Yoga merasa dirugikan karena data yang diajukan dinas melebihi luas lahan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian. Menanggapi hal tersebut, Binti hanya menyampaikan jika akan mengadakan pengecekkan, tanpa konfirmasi yang jelas.
Berbeda dengan Yoga, Roni menyinggung terkait pembagian pupuk per luas lahan. Menanggapi hal tersebut Okky menyampaikan jika yang dihitung tentang pembagian pupuk bukan luas lahan, melainkan luas tanam. Okky berdalih jika luas lahan tidak akan berubah, sementara luas tanam bisa berubah sekali sampai tiga kali yang mana sesuai dengan pembagian pupuk subsidi yang diberikan tiga kali masa tanam. Akan tetapi hal tersebut tidak relevan dengan apa yang disampaikan di awal mediasi, yang mana Okky hanya memaparkan dan membahas besaran luas lahan yang diajukan bukan luas tanaman.
Mediasi ini diakhiri dengan pernyataan Suprapti dan Okky akan menggenjot pendistribusian pupuk yang belum tuntas dan menghubungi pihak distributor sesegera mungkin tanpa memberi jaminan konkrit. “Ini realokasi yang terakhir memang belum semua terdistribusi termasuk Tanggunggunung. Akhir bulan ini baru bisa tersalurkan. Minggu ini akan didistribusikan di Tanggunggunung. Tapi (daerah lain) tetap semuanya,” pungkas Suprapti.
Reporter: Titan Novita Sari dan Nifa Kurnia Fahmi
Penulis: Titan Novita Sari
Editor: Muhammad F. Rohman