Adanya kejanggalan dari awal sistem pemilihan, yakni penggunaan NIM sebagai username dan password membuat buntut permasalahan semakin memanjang. Alih-alih melakukan perbaikan sistem voting, pihak penyelenggara tetap melakukan pemilihan dengan memakai sistem voting yang sama. Hal ini berimbas pada sengkarut pemerolehan suara itu sendiri.
Dimensipers.com — Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah (FUAD) mengadakan Pemilu Raya, guna memilih ketua dan wakil Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Fuad (DEMA‑F). Acara ini merupakan agenda tahunan yang biasanya dilaksanakan pada akhir tahun.
Pemilu Raya yang bertajuk Pemilihan Serentak Tahunan (Pesta) Fuad 2020 ini, bermula pada Rabu, 18 November lampau, dengan menggelar sekolah persidangan. Dilanjutkan agenda Paripurna Jurusan pada Rabu-Senin, 25–30 November. Selasa-Rabu, 1–2 Desember Paripurna Dema dan Sema (Senat Mahasiswa). Kamis-Jumat, 3–4 Desember Pendaftaran calon ketua HMJ, Dema dan Anggota Sema.
Lalu Sabtu, 5 Desember verifikasi berkas dan mengunggah pamflet calon. Minggu, 6 Desember dialogis calon ketua dan wakil HMJ. Senin, 7 Desember dialogis calon ketua dan wakil Dema. Selasa, 8 Desember hari tenang. Rabu 11–12 Desember Pemilu, dan pengumuman hasil pemilihan pada Kamis, 17 Desember. Hal ini mengacu pada akun instagram pestafuad2020.
Pada DEMA‑F sendiri terdapat 3 Pasangan Calon (Paslon), sedangkan di jurusan Sejarah Peradaban Islam (SPI) 2 paslon, Ilmu Hadits (IH) 1 paslon, Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam (IPII) 2 paslon, Aqidah Filsafat Islam (AFI) 2 paslon, Psikologi Islam (PI) 2 paslon, Ilmu Alquran dan Tafsir (IAT) 1 paslon, Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) 3 paslon, Bahasa dan Sastra Arab (BSA) 2 paslon, Tasawuf Psikoterapi (TP) 1 paslon, Sosiologi Agama (SA) 2 paslon, dan Bimbingan Konseling Islam (BKI) 2 paslon.
Pemilu Raya pada tahun ini, menggunakan sistem E‑Voting. Di mana mahasiswa Fuad akan memilih paslon HMJ dan Dema‑F secara Dalam Jaringan (Daring). Ihwal ini lantaran Kampus belum melaksanakan kegiatan akademis secara Luar Jaringan (Luring).
Namun, ada masalah dalam sistem pemilihan ketua dan wakil HMJ dan DEMA‑F. Yakni pada penggunaan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) sebagai username dan password sekaligus. Hal tersebut dinilai bermasalah dikarenakan NIM bisa dengan mudah diketahui oleh mahasiswa lain. Penggunaannya sebagai username dan password dinilai memudahkan adanya manipulasi, di mana bisa saja ada pemilih yang menggunakan NIM bukan milik pribadi, melainkan menggunakan NIM dari mahasiswa lain untuk memilih atau pun menggandakan suaranya.
Ajeng Kusuma Wardani, mahasiswa semester 5 jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam (IPII) menilai sistem ini tidak efisien dikarenakan rentan dimanipulasi datanya. “Yah memang menurut saya kurang efisien sih. Karena kalau username sama password itu menggunakan NIM jadi kan rentan dimanipulasi datanya,” tuturnya.
Minimnya pertimbangan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan NIM sebagai username dan password yang mudah diakses oleh siapa saja disayangkan oleh Anma Muniri. Perihal ini berimbas pada kecenderungan besar untuk disalahgunakan orang lain. Meski demikian mahasiswa semester 7 jurusan Sejarah Peradaban Islam (SPI) tersebut, beranggapan bahwa penggunaan username dan password adalah inovasi. Karena baru pertama kali dilakukan di Fuad.
Redo Ilvanza menyatakan perlu adanya pembedaan antara username dan password, bila perlu menggunakan cara lain selain menggunakan NIM sebagai username dan password. “Kalau dari KPU sendiri sudah tahu kalau NIM itu rentan untuk dimanipulasi, seharusnya ada cara lain seperti sebelum pemilihan itu seluruh mahasiswa atau seluruh DPT (Daftar Pemilih Tetap; red) diberitahu untuk segera mengganti password atau menggunakan cara login pakai akun google, kan juga banyak beberapa aplikasi yang login-nya pakai google ada yang pakai facebook seperti itu” tandas mahasiswa semester 3 jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) itu.
Kemudahan dalam pengaturan sistem coding dan pemrograman web menjadi pertimbangan oleh tim KPU guna menentukan NIM sebagai username dan password. Sebab operator web masih kekurangan tenaga ahli untuk merubah password atau membuat password yang baru. ”Terkait keamanan ya kurang mas, soalnya kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia;red) yang cukup bisa di bidang IT (Information Technology; red)” jelas Achmad Novan Subekti, ketua KPU Fuad.
Rokhimatur Robby, koordinator Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menjelaskan bahwa awalnya ada usaha membikin username dan password tidak sama persis. Namun, akun E‑Voting sejumlah 3000 DPT tidak memungkinkan untuk dimodifikasi. Sebab jumlah DPT fakultas lebih banyak daripada Institut. Dengan sedikitnya jumlah DPT Institut memungkinkan untuk memakai Sistem Akademis (Siakad) yang lebih terjamin keamanannya. “Kita enggak sama dengan institut, institut pake siakad itu pastinya setiap orang pegang password-nya sendiri-sendiri dan enggak akan dikasihkan ke orang lain,” paparnya.
Perubahan Durasi E‑Voting
Selain pemilihan NIM sebagai username dan password, terdapat kejanggalan lain terkait perubahan durasi voting Paslon Dema. Yang rencananya dilaksanakan pada pukul 17.00–24.00 WIB, kemudian disingkat menjadi pukul 17.00–19.30 WIB. Perubahan ini dinilai mendadak karena diumumkan pada pukul 18.30 WIB. 1 jam sebelum E‑Voting dinyatakan selesai. Perubahan ini juga membuat mahasiswa Fuad yang belum memilih, terpaksa tidak bisa memilih. Dikarenakan waktu E‑Voting sudah selesai.
“Menurut saya itu terlalu mendadak dan juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Dan sebab itu banyak mahasiswa Fuad yang belum nge-vote karena terkendala pemberitahuan pemajuan jam yang mendadak,” imbuh Ajeng.
Achmad Novan Subekti beralasan, penutupan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya laporan mahasiswa jurusan terkait penyalahgunaan NIM, sebagai tindakan antisipasi maka pihak KPU mempercepat waktunya.
Anma justru mempertanyakan penutupan yang mendadak itu. Jika alasannya adalah penyalahgunaan suara justru harus diselesaikan sesuai durasi voting awal. Agar terlihat bentuk penyalahgunaan, siapa yang menyalahgunakan, dan bagaimana penggembungan suara itu terjadi.
.“Ya, miris saja sih kenapa kok ditutup mendadak seperti itu, padahal kalau ditutup sesuai waktu yakni pukul 24.00 akan lebih terbukti semakin banyak,” paparnya.
Untuk pemerolehan data sendiri, KPU sudah mempunyai hasil dari pemilu tempo hari. Dari data yang ditampilkan di laman http://evoting-iainta.ddns.net/demafuad, paslon nomor 2 unggul dari dua paslon lainnya. Dengan jumlah suara 558. Menyusul paslon nomor 3 sebanyak 470 suara dan nomor 1 dengan 258 suara. Namun, suara ini masih memicu pro dan kontra. Mengingat banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

Achmad Novan Subekti menyatakan bahwa pihak KPU akan menunggu gugatan atau laporan mengenai data tersebut. Gugatan atau laporan itu sendiri berbentuk pengaduan melalui google form. Rokhimatur Robby menambahkan, hasil data tersebut akan diserahkan kepada Bawaslu, KPU dan SEMA‑F yang kemudian akan memutuskan perkara ini. Jika permasalahan tidak selesai maka akan dibawa ke jalur Dekan.

Reporter: Syafiul Ardi F., Lukman Hakim
Penulis: Syafiul Ardi F.
Redaktur: Rifqi Ihza F.
Memperbesar kemungkinan pada ruang-ruang ketidakmungkinan.