Men­ert­ibkan kea­manan dari pelang­garan ser­ta mem­berikan ruang lingkup yang aman untuk masyarakat dan mem­berikan sanksi kepa­da pelaku pelang­garan adalah tugas kepolisian. Tidak hanya itu saja, tugas mere­ka juga seba­gai pub­lik fig­ur yang mem­berikan con­toh kepa­da masyarakat agar men­taati per­at­u­ran dan nor­ma-nor­ma kebaikan sehing­ga men­cip­takan masyarakat yang har­moni. Hal ini berlaku kepa­da selu­ruh masyarakat berne­gara yang tidak meman­dang sta­tus sosial, baik kelas menen­gah kebawah atau menen­gah keatas agar semua men­da­p­atkan kead­i­lan yang sama.

Dalam hal ini polisi beror­i­en­tasi pada kepentin­gan pub­lik, yakni tidak mem­be­dakan suku, ras, budaya, dan kelas sosial menen­gah kebawah atau menen­gah keatas. Namun pada imple­men­tasinya, di dalam kepolisian masih ada yang bersikap ego­is atau tidak mem­berikan sikap yang sopan dan ramah kepa­da masyarakat. Masyarakat yang mem­bu­tuhkan sosok pem­beri kea­manan malah men­da­p­at per­lakuan yang tidak sewa­jarnya. San­gat dis­ayangkan jika keper­cayaan masyarakat ter­hadap kepolisian malah men­ja­di anca­man bagi mere­ka yang men­gala­mi kek­erasan atau pelang­garan, apala­gi jika pelakun­ya meru­pakan oknum polisi sendiri.

Kek­erasan yang di lakukan salah satu aparat kepa­da maha­siswa pen­de­mo di Tang­gerang men­ja­di kri­tik Komisi untuk Orang Hilang dan Kor­ban Tin­dak Kek­erasan (kon­tras) ter­hadap kasus bru­tal­isme yang di lakukan aparat kepolisian. kasus seper­ti ini harus­nya men­da­p­atkan sanksi sesuai den­gan undang-undang yang ada. Hal ini men­ja­di salah satu cara agar pihak polisi tidak melakukan tin­dakan yang sewenang-wenang. 

Tetapi pihak kepolisian jus­tru tidak mem­berikan sanksi atas tin­dak kek­erasan yang dilakukan anggotanya. Pihak kepolisian jus­tru melin­dun­gi “oknum” den­gan melakukan per­mo­ho­nan maaf kepa­da kor­ban. San­gat ter­li­hat bah­wa hukum men­ja­di tumpul ke atas namun tajam kebawah, aki­bat­nya yang men­ja­di kor­ban adalah masyarakat.

Seba­gai aparat kepolisian seharus­nya mem­berikan tin­dakan tegas kepa­da pelaku bru­tal­isme yang seenaknya sendiri main bant­i­ng. Tidak hanya itu, banyak adu­an dari masyarakat kecil men­ge­nai penan­ganan kasus yang tidak kun­jung men­da­p­at kead­i­lan. Salah sat­un­ya adu­an kasus pele­ce­han sek­su­al. Kek­erasan sek­su­al san­gat banyak dan rentan ter­ja­di di negara Indonesia. 

Hal yang mem­per­i­hatinkan dalam kasus ini menu­rut lapo­ran Komisi Nasion­al Anti Kek­erasan ter­hadap Perem­puan (Kom­nas Perem­puan), ter­da­p­at kasus kek­erasan Sek­su­al yang dilakukan oleh ayah kan­dung sendiri ter­hadap tiga anak di bawah umur di Luwu Timur. Kasus ini dihen­tikan oleh kepolisian tan­pa penye­lidikan secara inten­sif. Hal ini lan­taran buk­ti yang ada kurang aku­rat dan jus­tru mem­bu­at kor­ban tidak aman.

Dalam kasus ini, belum Ada tan­da-tan­da titik terang. Hal ini ten­tu mem­bu­at pihak kor­ban merasa bin­gung men­ge­nai kasus ini. Selain itu kem­ana mere­ka dap­at menun­tut kead­i­lan bagi kasus­nya juga men­ja­di dile­ma. Bila per­lakuan polisi saja masih seper­ti ini, lan­tas kepa­da sia­pa lagi masyarakat mela­porkan tin­dak kek­erasan atau krim­i­nal. Bahkan kepolisian belum bisa mem­berikan ruang aman bagi masyarakat.

Aparat kepolisian sela­ma ini tidak men­er­ap­kan Undang-undang Repub­lik Indone­sia (UU RI), ten­tang kepolisian yang seharus­nya memeli­hara kea­manan dan mene­gakkan hukum, per­lin­dun­gan masyarakat, men­gay­o­mi, ser­ta per­lin­dun­gan dan pelayanan masyarakat selaku alat negara. Hal ini san­gat meng­hawatirkan bila tugas mere­ka tidak di jalankan den­gan baik. 

Alih-alih men­ja­di pelin­dung, jus­tru malah men­ja­di alat yang kehi­lan­gan kon­trol dan menga­muk menaku­ti masyarakat yang ingin menun­tut kead­i­lan. Peda­hal di dalam Hak Asasi Manu­sia (HAM), seti­ap indi­vidu harus mem­per­oleh kead­i­lan, beru­pa pen­ga­juan per­mo­ho­nan, pen­ga­juan dan gugatan. Namun hal ini jus­tru absen dalam pelayanan kepolisian. Mere­ka yang melakukan tin­dak krim­i­nal den­gan Kesewe­nang-wenan­gan­nya malah tidak diberikan sanksi. Ini jelas menyalahi kode etik kepolisian. 

Masyarakat per­cuma mela­por bila kead­i­lan tidak bisa di dap­atkan keti­ka aparat kepolisian sendiri menyalahi kode etik dan UU RI yang tert­era di dalam­nya. Keti­ka mere­ka dap­at men­jalankan kewa­jiban dan tugas­nya den­gan tegas, maka polisi akan men­ja­di pub­lik fig­ur yang seharusnya.

Penulis: Rosyid
Edi­tor: Nurul