Dimensipers.com — Senin, 7 Februari 2022, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN Satu) Tulungagung mengadakan Studium General yang bertajuk “Peran Perguruan Tinggi Dalam Pengawasan Pemilu di Indonesia”. Studium General atau kuliah umum ini diselenggarakan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH), menghadirkan Abhan selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai narasumber. Acara tersebut bertempat di Aula Gedung KH Arief Mustaqiem lantai 6 UIN Satu Tulungagung dan disiarkan secara langsung pada kanal YouTube SATU Televisi.
Acara ini dihadiri Dosen, Guru Besar, jajaran pimpinan di lingkungan FASIH, serta Organisasi kemahasiswa (Ormawa) tingkat fakultas dan universitas. Dalam pelaksanaan acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan opening speech yang disampaikan oleh Rektor UIN Satu Tulungagung.
Dari pembukannya ia menyampaikan, dengan diselenggarakan acara ini para mahasiswa UIN Satu mampu memberikan advokasi dan edukasi kepada masyarakat. Sesi berikutnya adalah pemaparan materi yang disampaikan oleh Abhan yang pandu oleh moderator. Usai penyampaian materi dari Ketua Bawaslu, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Ketua Pelaksana acara Darin Arif Muallifin memaparkan alasan pengambilan tema tentang peran perguruan tinggi dalam pengawasan pemilu di Indonesia. “Karena bisa jadi kegiatan kepengawasan tidak terbatas fakultas, tidak terbatas wilayah jurusan, tidak terbatas pada wilayah dosen. Tapi juga tenaga pendidik dan semuanya juga bisa menjadi pribadi-pribadi yang bisa memberikan aksi pengawasan,” ujarnya.
Kuliah umum ini dibuka oleh Abhan selaku Ketua Bawaslu RI yang menjelaskan tentang tugas penting Bawaslu. Mengawal Pemilu yang terselengara di Indonesia dapat berjalan Luber dan Jurdil.“Pengawasan Bawaslu sebagai lembaga yang multifungsi, lembaga yang multifungsi dari hulu sampai hilir. Yang diurusin hulunya adalah pencegahan, pengawasan kemudian hilirnya adalah pada penindakan, sampai penyelesaian sengketa proses,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa partisipasi masyarakat terutama mahasiswa akan menjadi kesuksesan Pemilu. Mahasiswa yang akan menjadi agen pengawas partisipatif, yang mana pengawas Pemilu ialah publik. Dalam undang-undang dijelaskan bahwa Bawaslu termasuk sebagai lembaga yang bersifat formal, tetapi sejatinya pengawasan itu datang dari masyarakat yang di dalamnya terdapat mahasiswa.
Usai pemaparan dari Abhan, dibuka sesi tanya jawab. Tiga mahasiswa mengajukan pertanyaan mengenai Bawaslu kepadanya. Dari ketiganya Ia menjelaskan, bahwa ada persoalan ketidakadilan dalam proses Pemilu yang sering terjadi. Terkait Pemilu ini sangat kompleks, terdapat badan penyelenggara dan ada juga lembaga lain yang dilibatkan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 2017. Diperlukan koordinasi antar lembaga agar tidak terjadi 2 putusan yang berbeda.
Atas terselenggaranya kegiatan ini hadir beragam tanggapan, salah satunya disampaikan Khalid Alawil Mubarok selaku ketua SEMA‑F UIN Satu. Ia berharap terbangun sinergi antara kampus dan Bawaslu RI dalam hal kesimpang siuran mahasiswa dan dosen di dalam pemerintahan.
“Mungkin seperti yang sudah dijelaskan dengan sistem kerumitan di Indonesia yang regulasinya masih rancu atau masih sangat tumpang tindih. mungkin kedepannya Indonesia akan lebih baik lagi jika diatur dengan baik dengan aturan-aturan yang regulasinya lebih jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Vidya Dwi Puspita salah satu mahasiswa UIN Satu yang turut menghadiri kuliah umum. Acara bertema politik Pemilu memberikan banyak manfaat bagi para mahasiswa, salah satunya dapat mengetahui tentang proses pemilihan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Penulis: Cintya
Reporter: Yasmin, Dila, Marta, Nadzir, Ervi
Redaktur: Bayu
Related posts