Wisu­da ke-43 Uni­ver­si­tas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rah­mat­ul­lah Tulun­ga­gung (SATU) diwar­nai keluhan salah seo­rang pen­gun­jung yang men­gaku adanya pung­utan biaya parkir sebe­sar Rp5.000 oleh oknum sat­pam kam­pus. Pung­utan terse­but dilakukan tan­pa dasar kebi­jakan res­mi dari pihak kam­pus, sehing­ga menim­bulkan kere­sa­han dan tan­da tanya di kalan­gan pengunjung.

Penarikan uang parkir ter­ja­di di depan Gedung Rek­torat UIN SATU, saat salah satu pen­gun­jung hen­dak meng­hadiri acara pada Selasa 2/6/2025. Keja­di­an ini memicu respon negatif dari pen­gun­jung. Ia menyayangkan adanya  penarikan uang parkir tan­pa ada pem­ber­i­tahuan sebelum­nya dan keje­lasan akan transparan­si uang tersebut. 

Saya ditarik kar­cis sebe­sar lima ribu rupi­ah dan saya tidak tau ada kebi­jakan parkir di dalam kam­pus dan uang nya dialokasikan kem­ana saya juga ndak tau dan yang jelas di situ ada logonya uin dan sep­a­n­jang saya kuli­ah di uin satu tidak ada kar­cis dan tidak ada per­at­u­ran yang menarik uang dari parkir di dalam kam­pus,” ujar Ana. Salah satu pengunjung.

Pung­utan liar ini dilakukan oleh oknum petu­gas sat­pam kam­pus yang mengk­laim bah­wa kegiatan terse­but sudah lama dilakukan dan meru­pakan hasil kesep­a­katan inter­nal yang dike­tahui dan dis­e­tu­jui oleh pihak rek­torat. Dia juga men­je­laskan bah­wa penarikan ini bertu­juan seba­gai ben­tuk kemanan.

Tak sejalan den­gan hal terse­but, Her­wan­to selaku Koman­dan sat­pam kam­pus mene­gaskan bah­wa tidak ada intruk­si res­mi yang meny­atakan adanya penarikan uang parkir, apala­gi den­gan tarif yang sudah diten­tukan. Ia men­gatakan kar­cis yang diberikan kepa­da pen­gun­jung hanya seba­gai peng­gan­ti STNK. Namun, jika ada pen­gun­jung yang mem­berikan uang, tetap akan diterima.

Terkait ini terser­ah aku gak matok.….…Tapi seben­er e pihak sat­pam bukan menarik ngono, tapi cuman seba­gai peng­gan­ti STNK saja kalau mau ngasih diper­si­lakan.” Ungkap Her­wan­to.

Semen­tara itu, Abad selaku Wak­il Rek­torat 1 meny­atakan bah­wa kam­pus tidak per­nah men­gelu­arkan kebi­jakan maupun per­se­tu­juan men­ge­nai pung­utan parkir pada acara wisu­da. Ia mem­ban­tah bah­wa kegiatan terse­but sama sekali tidak memi­li­ki izin resmi. 

Kami ban­tah ya, sama sekali tidak ada izin bahkan itu sam­pai pada tingkat meng­haramkan.” ungkapnya.

Abad juga mene­gaskan akan menye­lidi­ki kasus ini lebih lan­jut dan menin­dak tegas oknum yang ter­buk­ti melang­gar. “sekarang saya minta tolong untuk menelusuri sia­pa oknum sat­pam yang men­gatakan bah­wa ini men­da­p­at restu dari rek­torat, jelas itu menced­erai nama lembaga.”

Adanya keja­di­an ini memu­nculkan tan­da tanya, teruta­ma terkait transparan­si dan pen­gawasan di lingkun­gan kam­pus, apala­gi dalam momen pent­ing seper­ti wisu­da yang dihadiri banyak tamu dari luar. Salah satu pen­gun­jung men­gang­gap hal ini seba­gai pungli kare­na tidak ada lan­dasan hukum yang men­gatur di dalam kampus.

Yang dilakukan penarikan kar­cis itu saya anggap seba­gai pungli kare­na tidak ada lapo­ran dan lan­dasan hukum­nya yang bera­da di dalam kam­pus, kita berhak meng­gu­nakan fasil­i­tas kam­pus tan­pa ada atu­ran yang mengikat.” Ungkap pen­gun­jung wisuda.

Reporter: Sasa, Aina, Cindy, Wahyu, Sept­ian
Penulis: Sept­ian Putra
Edi­tor: Sifana Sofia