Wisuda ke-43 Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (SATU) diwarnai keluhan salah seorang pengunjung yang mengaku adanya pungutan biaya parkir sebesar Rp5.000 oleh oknum satpam kampus. Pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar kebijakan resmi dari pihak kampus, sehingga menimbulkan keresahan dan tanda tanya di kalangan pengunjung.
Penarikan uang parkir terjadi di depan Gedung Rektorat UIN SATU, saat salah satu pengunjung hendak menghadiri acara pada Selasa 2/6/2025. Kejadian ini memicu respon negatif dari pengunjung. Ia menyayangkan adanya penarikan uang parkir tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan kejelasan akan transparansi uang tersebut.
“Saya ditarik karcis sebesar lima ribu rupiah dan saya tidak tau ada kebijakan parkir di dalam kampus dan uang nya dialokasikan kemana saya juga ndak tau dan yang jelas di situ ada logonya uin dan sepanjang saya kuliah di uin satu tidak ada karcis dan tidak ada peraturan yang menarik uang dari parkir di dalam kampus,” ujar Ana. Salah satu pengunjung.
Pungutan liar ini dilakukan oleh oknum petugas satpam kampus yang mengklaim bahwa kegiatan tersebut sudah lama dilakukan dan merupakan hasil kesepakatan internal yang diketahui dan disetujui oleh pihak rektorat. Dia juga menjelaskan bahwa penarikan ini bertujuan sebagai bentuk kemanan.
Tak sejalan dengan hal tersebut, Herwanto selaku Komandan satpam kampus menegaskan bahwa tidak ada intruksi resmi yang menyatakan adanya penarikan uang parkir, apalagi dengan tarif yang sudah ditentukan. Ia mengatakan karcis yang diberikan kepada pengunjung hanya sebagai pengganti STNK. Namun, jika ada pengunjung yang memberikan uang, tetap akan diterima.
“Terkait ini terserah aku gak matok.….…Tapi sebener e pihak satpam bukan menarik ngono, tapi cuman sebagai pengganti STNK saja kalau mau ngasih dipersilakan.” Ungkap Herwanto.
Sementara itu, Abad selaku Wakil Rektorat 1 menyatakan bahwa kampus tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun persetujuan mengenai pungutan parkir pada acara wisuda. Ia membantah bahwa kegiatan tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi.
“Kami bantah ya, sama sekali tidak ada izin bahkan itu sampai pada tingkat mengharamkan.” ungkapnya.
Abad juga menegaskan akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan menindak tegas oknum yang terbukti melanggar. “sekarang saya minta tolong untuk menelusuri siapa oknum satpam yang mengatakan bahwa ini mendapat restu dari rektorat, jelas itu mencederai nama lembaga.”
Adanya kejadian ini memunculkan tanda tanya, terutama terkait transparansi dan pengawasan di lingkungan kampus, apalagi dalam momen penting seperti wisuda yang dihadiri banyak tamu dari luar. Salah satu pengunjung menganggap hal ini sebagai pungli karena tidak ada landasan hukum yang mengatur di dalam kampus.
“Yang dilakukan penarikan karcis itu saya anggap sebagai pungli karena tidak ada laporan dan landasan hukumnya yang berada di dalam kampus, kita berhak menggunakan fasilitas kampus tanpa ada aturan yang mengikat.” Ungkap pengunjung wisuda.
Reporter: Sasa, Aina, Cindy, Wahyu, Septian
Penulis: Septian Putra
Editor: Sifana Sofia
UIN