Jumat, 15 Maret 2019 Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (PUSKOD) menyelenggarakan Kuliah Umum bersama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Enny Nurbaningsih dengan tema “Kedudukan MK dalam Sistem Ketatanegaraan RI”. Acara bertempat di Auditorium lantai 6 Gedung KH Saifuddin Zuhri. PUSKOD merupakan pusat studi yang dibentuk menjadi wadah mahasiswa untuk berdiskusi dan mengaji terkait konsititusi dan otonomi daerah.
Acara diawali dengan sambutan dari Sekjen MK, yakni M. Guntur Hamzah, dilanjutkan sambutan kedua oleh Rektor IAIN Tulungagung, Maftukhin. Suasana semakin meriah dengan persembahan tari Reog Kendang oleh mahasiswa IAIN Tulungagung.
Kuliah umum dimaksudkan agar mahasiswa ataupun dosen dapat memahami ranah keilmuan khususnya di bidang konstitusi.
Peserta sangat antusias dalam mengikuti berjalannya rangkaian acara, Della salah satu peserta mengungkapkan, “Kuliah umum ini menambah ilmu dan motivasi saya agar lebih semangat belajar, karena Bu Enny saja yang berasal dari kota kecil (Blitar) bisa menjadi hakim di konstitusi, asal ada niat pasti bias.”
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Mahkamah Konstitusi dan IAIN Tulungagung yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Crown Victoria pada malam hari. Semakin meriah bersama Enny Nurbaningsih sebagai Keynote Speech.
Pada 16 Maret 2019, acara tetap berlanjut dengan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pemilu Serentak Tahun 2019 dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi” dengan narasumber M. Guntur Hamzah selaku Sekjen MK, Dian Ferricha selaku Direktur PUSKOD, Sulistyo selaku Bawaslu RI, dan Arbayanto selaku KPU Provinsi Jawa Timur.
Guntur Hamzah, Sekjen MK menyatakan, “Acara yang dilaksanakan berjalan lancar dan sesuai dengan rencana IAIN Tulungagung merupakan mitra kerja MK, sehingga apabila ada acara dapat bekerjasama dengan baik, dengan adanya Puskod akan menjadi wadah mahasiswa berdiskusi tentang isu konstitusi dan otonomi terkait isu yang dikaji MK.”