Dimensipers.com — Senat Mahasiswa Institut (SEMA‑I), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung merencanakan Pemilu Raya (Pemira) pada 20 hingga 25 September 2019. Pemira ini dilaksanakan di kampus IAIN Tulungagung untuk memilih Presiden Mahasiswa (Presma) periode 2019/2020. Pemira ini ditujukan untuk semua mahasiswa aktif IAIN Tulungagung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan jadwal pemilihan umum presiden. Tahap pertama, yakni 20 hingga 23 September adalah waktu pengambilan dan pengumpulan formulir bakal Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres). Tempat pengambilan formulir dan pengumpulan berkas persyaratan di kantor Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut. Dan terakhir pengumpulan tersebut pada pukul 09.00 hingga 15.00.
Pada tahap kedua, yaitu 23 September 2019 pukul 17.00 adalah penetapan Capres dan Wapres. Akan tetapi, pada tanggal yang ditentukan mengalami kemunduran. Hal tersebut dikarenakan terdapat Capres dan Wapres yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Seperti halnya yang dikatakan oleh Tamba selaku Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushulluddin Adab dan Dakwah.
“Katanya paling lambat jam 5 sore dan molor sampai jam 9 malam. Dan ketika penetapan calon itu ada debat kusir. Dan SEMA‑I selaku yang menaungi legislatif di IAIN dan KPU (Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa; Red) yang sudah ditunjuk tidak dapat menengahi itu semua.”
Rencananya, pada 24–25 September adalah masa kampanye dan pemilihan Capres dan Wapres. Namun, hal tersebut terhenti karena pihak KPUM dan SEMA‑I masih menata kembali terkait Capres dan Wapres yang belum melengkapi persyaratan. Seperti halnya yang diungkapkan A’am, “Sampai sekarang masih pendaftaran saja, verifikasi masih rumit. Berarti belum sampai kepenetapan, masih persyaratan.” Ujar A’am selaku anggota SEMA‑I.

Pamflet pendaftaran dan persyaratan Capres dan Cawapres
Hal tersebut selaras dengan ungkapan salah satu Pasangan Calon (Paslon) presiden, bahwa untuk saat ini KPU masih mempermasalahkan terkait dengan persyaratan Capres dan Wapres. “Terus terkait dengan syarat itu ada campur tangan dengan kader presiden DEMA‑I yang sekarang. Ada syarat yang belum terpenuhi.”

Persyaratan Bakal Capres dan Cawapres sesuai AD/ART SEMA‑I.
Di sisi lain, pada tanggal 25 September muncul sebuah persyaratan baru yang dikeluarkan oleh SEMA‑I. Irfan, selaku ketua SEMA‑I mengklarifikasi bahwa persyaratan yang menyebar pertama kali terdapat kesalahan yang harus diperbaiki. “Itu persyaratan baru (yang tertera) di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Di pamflet ada kekurangan. Kekurangannya mungkin di mana yah, lupa saya.” tambah Irfan.
Hingga saat ini, terdapat tiga pasang Bakal Capres dan Wapres yang belum ditetapkan sebagai Capres dan Wapres.[] (Ain/Kra)