Dimensipers.com — Trenggalek, Senin, (30/09/2019), puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) gelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek. Sejak pukul 10.00 WIB peserta mulai berkumpul di Argopark Trenggalek. Dari Argopark peserta melakukan longmars sampai depan gedung DPRD. Peserta membawa spanduk besar bertuliskan “Tolak RUU Tidak Pro Rakyat: Reformasi Dikorupsi” dan tulisan-tulisan lain mengenai kritik kepada DPR dan pemerintah.
Tanpa menunggu lama, beberapa anggota DPRD keluar gedung guna menemui peserta aksi. Pada kesempatan tersebut, peserta menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada DPRD. Empat poin merupakan isu nasional, sedangkan tiga poin merupakan isu lokal Trenggalek.
Usai menyampaikan tuntutan, peserta aksi meminta agar para anggota DPRD untuk membubuhkan tanda tangan di bagian bawah spanduk yang mereka bawa. Penandatanganan dimulai dari Samsul Anam selaku ketua DPRD, yang kemudian disusul oleh enam anggota lainnya.
Aksi yang belangsung sekitar satu jam ini diakhiri dengan penandatanganan surat tuntutan yang berlangsung di dalam gedung DPRD. Pihak peserta diwakili oleh tiga orang yang tak mau menyebutkan asal lembaga masing-masing. “Kami ya mewakili dari Aliansi Rakyat Trenggalek.” Ujar seorang dari mereka saat ditanyai Samsul.
Dua tuntutan lokal yang menjadi sorotan yaitu terkait poin 6 dan 7 yang masing-masing berbunyi “Mendesak Pimpinan DPRD untuk mengeluarkan larangan bagi anggota DPRD kabupaten Trenggalek menjadi kontraktor dan mengerjakan proyek-proyek di Trenggalek agar lebih fokus melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat” dan “Mengutuk persekongkolan kotor antara DPRD Trenggalek dengan Pejabat Pemerintah Trenggalek dalam pengelolaan keuangan publik yang merugikan rakyat Trenggalek.”
Menanggapi hal di tersebut di atas, Gayuh Satrio Bimantoro selaku juru bicara dari ART mengatakan bahwa tuntutan tersebut masih sebagai antisipasi agar anggota DPRD tidak multifungsi. “Kita menyoroti betul bahwasannya jangan sampai anggota DPR ini multifungsi yaitu sebagai anggota dewan, berikut juga sebagai kontraktor. Itu yang kemudian sangat kita tidak inginkan. Makanya kita menginginkan ada partisipasi penuh masyarakat khususnya Trenggalek untuk mampu mengawal ataupun untuk mampu menjadi controling.” Paparnya.
Pada dua tuntutan tersebut juga bukan berdasarkan data yang ART temukan, murni sebagai antisipasi karena hal tersebut kemungkinan besar terjadi di tengah-tengah banyaknya proyek pembangunan di Trenggalek saat ini. “Ini bukan by data (berdasar data; Red) ataupun apa, tapi ini mengkutuk adanya tindakan yang sangat dimungkinkan terjadi … Sekali lagi itu kami sampaikan sebagai tindakan antisipatif yang kemudian kita keluarkan dan komitmen kita ke depannya untuk mengawal hal-hal tersebut.” Pangkas Gayuh.
Adanya aksi yang dilakukan ART ini disambut baik oleh anggota DPRD. Seperti yang diungkapkan Samsul saat ditemui media “… Ini adalah rumah rakyat sehingga aspirasi yang ada yang disampaikan kepada kami tentunya kami sebagai wakil rakyat untuk menerima kemudian menindaklanjuti apa yang menjadi harapan dari masyarakat.” Ungkapnya.
Terkait isu lokal yang dicantumkan dalam tuntutan, pihak DPRD juga akan menindaklanjuti dan mengeluarkan imbauan. “Isu-isu lokal juga kita angkat dan insyaallah juga akan kita tindaklanjuti. Karena bagaimanapun sesuai dengan regulasi apa yang disampaikan di dalam diktum yang nomor 6 dan 7 tadi itu juga dilarang oleh undang-undang. Oleh sebab itu kami juga akan segera menelorkan surat yang intinya himbauan yang mengacu pada aspirasi yang berkembang pada hari ini.” Jelas Samsul. [Nif, Pril]