Dimensipers.com — Treng­galek, Senin, (30/09/2019), puluhan war­ga yang ter­gabung dalam Alian­si Raky­at Treng­galek (ART) gelar aksi di depan gedung Dewan Per­wak­i­lan Raky­at Daer­ah (DPRD) Treng­galek. Sejak pukul 10.00 WIB peser­ta mulai berkumpul di Argopark Treng­galek. Dari Argopark peser­ta melakukan long­mars sam­pai depan gedung DPRD. Peser­ta mem­bawa span­duk besar bertuliskan “Tolak RUU Tidak Pro Raky­at: Refor­masi Diko­rup­si” dan tulisan-tulisan lain men­ge­nai kri­tik kepa­da DPR dan pemerintah.

Tan­pa menung­gu lama, beber­a­pa anggota DPRD kelu­ar gedung guna men­e­mui peser­ta aksi. Pada kesem­patan terse­but, peser­ta menyam­paikan tujuh poin tun­tu­tan kepa­da DPRD. Empat poin meru­pakan isu nasion­al, sedan­gkan tiga poin meru­pakan isu lokal Trenggalek. 

Usai menyam­paikan tun­tu­tan, peser­ta aksi mem­inta agar para anggota DPRD untuk mem­bubuhkan tan­da tan­gan di bagian bawah span­duk yang mere­ka bawa. Penan­datan­ganan dim­u­lai dari Sam­sul Anam selaku ket­ua DPRD, yang kemu­di­an dis­usul oleh enam anggota lainnya.

Penan­datan­ganan di atas span­duk oleh Ket­ua DPRD Trenggalek.

Aksi yang belang­sung sek­i­tar satu jam ini diakhiri den­gan penan­datan­ganan surat tun­tu­tan yang berlang­sung di dalam gedung DPRD. Pihak peser­ta diwak­ili oleh tiga orang yang tak mau menye­butkan asal lem­ba­ga mas­ing-mas­ing. “Kami ya mewak­ili dari Alian­si Raky­at Treng­galek.” Ujar seo­rang dari mere­ka saat ditanyai Samsul.

Dua tun­tu­tan lokal yang men­ja­di sorotan yaitu terkait poin 6 dan 7 yang mas­ing-mas­ing berbun­yi “Mende­sak Pimp­inan DPRD untuk men­gelu­arkan larangan bagi anggota DPRD kabu­pat­en Treng­galek men­ja­di kon­trak­tor dan menger­jakan proyek-proyek di Treng­galek agar lebih fokus melak­sanakan tugas­nya seba­gai wak­il raky­at” dan “Mengutuk persekongkolan kotor antara DPRD Treng­galek den­gan Peja­bat Pemer­in­tah Treng­galek dalam pen­gelo­laan keuan­gan pub­lik yang merugikan raky­at Trenggalek.”

Menang­gapi hal di terse­but di atas, Gayuh Satrio Biman­toro selaku juru bicara dari ART men­gatakan bah­wa tun­tu­tan terse­but masih seba­gai anti­si­pasi agar anggota DPRD tidak mul­ti­fungsi. “Kita meny­oroti betul bah­wasan­nya jan­gan sam­pai anggota DPR ini mul­ti­fungsi yaitu seba­gai anggota dewan, berikut juga seba­gai kon­trak­tor. Itu yang kemu­di­an san­gat kita tidak inginkan. Makanya kita menginginkan ada par­tisi­pasi penuh masyarakat khusus­nya Treng­galek untuk mam­pu men­gaw­al ataupun untuk mam­pu men­ja­di con­trol­ing.” Paparnya.

Pada dua tun­tu­tan terse­but juga bukan berdasarkan data yang ART temukan, murni seba­gai anti­si­pasi kare­na hal terse­but kemu­ngk­i­nan besar ter­ja­di di ten­gah-ten­gah banyaknya proyek pem­ban­gu­nan di Treng­galek saat ini. “Ini bukan by data (berdasar data; Red) ataupun apa, tapi ini mengku­tuk adanya tin­dakan yang san­gat dimungkinkan ter­ja­di … Sekali lagi itu kami sam­paikan seba­gai tin­dakan anti­si­patif yang kemu­di­an kita kelu­arkan dan komit­men kita ke depan­nya untuk men­gaw­al hal-hal terse­but.” Pangkas Gayuh.

Adanya aksi yang dilakukan ART ini dis­am­but baik oleh anggota DPRD. Seper­ti yang diungkap­kan Sam­sul saat dite­mui media “… Ini adalah rumah raky­at sehing­ga aspi­rasi yang ada yang dis­am­paikan kepa­da kami ten­tun­ya kami seba­gai wak­il raky­at untuk mener­i­ma kemu­di­an menin­dak­lan­ju­ti apa yang men­ja­di hara­pan dari masyarakat.” Ungkapnya. 

Press Release Aksi Alian­si Raky­at Treng­galek, (30/09/2019)

Terkait isu lokal yang dican­tumkan dalam tun­tu­tan, pihak DPRD juga akan menin­dak­lan­ju­ti dan men­gelu­arkan imbauan. “Isu-isu lokal juga kita angkat dan insyaal­lah juga akan kita tin­dak­lan­ju­ti. Kare­na bagaimana­pun sesuai den­gan reg­u­lasi apa yang dis­am­paikan di dalam dik­tum yang nomor 6 dan 7 tadi itu juga dila­rang oleh undang-undang. Oleh sebab itu kami juga akan segera menelorkan surat yang intinya him­bauan yang men­gacu pada aspi­rasi yang berkem­bang pada hari ini.” Jelas Sam­sul. [Nif, Pril]