Dimensipers.com‒Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sistem pembayaran yang diterapkan di perguruan tinggi. UKT dibebankan kepada setiap mahasiswa di mana biaya tersebut digunakan sebagai biaya oprasional kegiatan mahasiswa. Dana ini dibayarkan mahasiswa setiap awal pemrograman perkuliahan. Dana yang masuk akan ditampung oleh bendahara pemasukan kampus dan selanjutnya data UKT yang masuk akan disetorkan pada pihak Kemenag (Kementrian Agama). Hal ini juga berlangsung di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung. Seperti pada setiap awal perkuliahan mahasiswa IAIN Tulungagung akan membayarkan UKT dan memrogram paket kuliah mereka.
Namun hal berbeda diterapkan dalam proses pembayaran UKT pada tahun ini (2020). Pandemi yang melanda dunia hingga mewabah ke Indonesia telah membuat banyak perubahan di banyak sektor, baik ekonomi, pemerintahan dan yang kini tengah menjadi sorotan salah satunya sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Hal ini mengakibatkan semua sistem dialihkan menjadi dalam jaringan (daring) atau online. Mulai dari pelayanan kampus hingga pembelajaran para mahasiswa. Hal ini mendapatkan respon yang cukup beragam dari berbagai pihak, baik terkait sistem pelayanan dan pembelajaran yang ada. Banyak keluhan yang di alamatkan baik untuk pihak kampus maupun dinas terkait. Salah satunya yakni terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Hal ini direspon oleh pihak terkait, dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang membawahi Perguruan Tinggi Keagama Islam Negeri (PTKIN). Respon tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 515 2020 yang menerangkan tentang keringanan pembayaran UKT mahasiswa pada Perguruan Tinggi Negeri atas dampak wabah Covid-19 tertanggal 12 Juni 2020. Hal tersebut langsung direspon oleh pihak IAIN Tulungagung terkait tiga skema keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag). Keringanan yang dimaksud berupa; pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT atau bagi PTKIN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan pembayaran UKT secara diangsur/dicicil.
Pada Rabu, 17 Juni 2020, pukul 11.00 WIB di Aula Rektorat Lt. 3, Maftukhin selaku Rektor IAIN Tulungagung menggelar sosialisasi dan audiensi mekanisme keringanan UKT. Sosialisasi ini dihadiri Para Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, Para Dekan, Para Wakil Dekan Bid. Kemahasiswaan dan Kerjasama, Kabag Perencanaan dan Keuangan, Kabag Akademik dan Kemahasiswaan, Kasubbag Keuangan dan BMN, Fungsional Pranata Komputer, Perwakilan DEMA dan SEMA Institut, serta Perwakilan DEMA dan SEMA Fakultas. Dalam sosialisasi yang digelar menghasilkan Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Tulungagung nomor 166 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pendidikan Dan Uang Kuliah Tunggal Institut Agama Islam Tulungagung tahun akademik 2020 – 2021. Di mana dalam SK tersebut berisi besaran tarif yang akan dibayarkan mahasiswa.
Dalam Press Release Aliansi Dema dan Sema se-IAIN Tulungagung menerangkan hasil dari sosialisasi yakni terkait ketentuan-ketentuan dalam pengajuan keringanan UKT sesuaai SK Rektor. Press Release ini juga menerangkan syarat dan kriteria mahasiswa yang dapat mengajukan keringanan UKT.
Pada pengajuan keringanan UKT pihak IAIN Tulungagung sendiri tidak memberikan batas kuota. Namun tentu saja harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan. “Tidak ada kuota pengajuan dalam keringanan UKT tentunya dengan kriteria dan kelengkapan berkas jadi dapat disimpulkan semua bisa mengajukan dan bisa semua dapat tentunya setelah proses validasi,” ungkap Doni Yusuf Baskara selaku ketua Dema Institut.
Selain itu menurut keterangan Isno, tidak ada proses seleksi dalam pengajuan kuota. Pihaknya hanya akan melakukan validasi data yang telah dikirimkan mahasiswa. Bahkan pihaknya menegaskan akan menghubungi lembaga terkait baik Desa maupun tingkat Rukun Tentangga (RT) setempat jika merasa ragu dengan data yang diberikan.
Keringanan UKT yang disediakan kampus IAIN Tulungagung berupa pengurangan UKT dan perpanjangan waktu pembayaran UKT saja sedang sistem cicil tidak bisa diterapkan di IAIN. Hal ini dikarenakan sistem kampus IAIN Tulungagung yang tidak menunjang sistem tersebut. “Cicilan tidak bisa diterapkan terkait sistem,” terang Isno selaku Kabag Perencanaan dan Keuangan.
“Kemarin juga sudah kita sampaikan ke perwakilan mahasiswa itu tidak bisa kita terapkan di IAIN Tulungagung karena memang sistemnya tidak menunjang,” tambah Miftha selaku bendahara. Isno menegaskan bahwa pihaknya bukan tidak mau mengadakan sistem cicil namun karena memang sistem yang ada, tidak menunjang.
Pengajuan keringanan UKT tanggal 22–26 Juni 2020 dilakukan secara online, sedangkan penetapan hasil verifikasi tanggal 15 Juli 2020. Mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT tidak boleh melakukan pembayaran UKT sampai diumumkan penetapan keringanan UKT. “Kalau pengurangan dapat melakukan pengjuan sesuai kriteria yang dipilih. Kalau perpanjangan UKT dapat melakukan pembayaran mendekati akhir tempo pembayaran,” terang Doni Yusuf Bagaskara.
Namun yang menjadi sorotan yakni terkait kebijakan kampus IAIN Tulungagung dalam penurunan atau keringanan UKT ini yang memakai sistem grade dan bukan persentase. Sistem grade sendiri yakni menurunkan grade pembayaran dari tingkat tertinggi ke satu tingkat di bawahnya.
Menurut keterangan dari Isno sistem grade ini diambil karena dapat menurunkan UKT jauh lebih banyak atau di bawah sitem persentase. Berikut keterangannya, “Persentasi kalau dihitung… itu justru kalau misalnya 10% itu justru masih banyak penurunannya jauh,” terang Isno.
Menurutnya sistem grade ini diambil untuk memudahkan mahasiswa, di mana besaran UKT yang akan dibayarkan turun di bawah sistem persentase. “Tadi kalo dihitung-hitung antara penurunan grade sama presentase lebih menguntungkan mahasiswa, itu yang penurunan grade. Karena penurunannya itu dari yang paling tinggi ke bawahnya itu ada yang 300 ribu pokoknya 250 ribu ke atas, kalo nanti persentase misal 15% — 20% aja masih berapa, samean bisa ngitung sendiri,” jelas Miftha.
Besarnya UKT mahasiswa selama ini mengacu pada beban dan kondisi ekonomi orang tua/wali mahasiswa. Kampus IAIN Tulungagung dalam upaya menindak lanjuti keringanan UKT tidak menggunakan sistem potongan presentase tetapi menggunakan sistem grade, yaitu potongan berdasarkan golongan kelompok pembayaran UKT di mana terdapat lima kelompok pembayaran.
Reporter: Amy Amelia, Zuhri, Nurul K. Fitria
Penulis: Nurul K. Fitria
Redaktur: Rifqi Ihza F.