Dimensipers.com– Pemilihan ketua dan wakil ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushulludin Adab dan Dakwah (FUAD) terindikasi terjadinya kecurangan. Pasalnya, sistem yang diterapkan dalam pemilihan merupakan hal yang baru. Terbatasnya akses tatap muka, membuat proses pemilihan ketua dan wakil ketua DEMA FUAD dilaksanakan melalui e‑voting. E‑voting dilakukan dengan sistem memasukkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) sebagai user name sekaligus password agar dapat log in. Mudahnya akses log in menyebabkan NIM tersebar luas yang kemudian memunculkan oknum-oknum yang menyalahgunakan untuk memanipulasi data.
Setelah adanya pengaduan tentang masalah tersebut. Salamah Noorhayati selaku Wakil Dekan (Wadek) 3 FUAD, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Senat Mahasiswa (SEMA) FUAD mendiskusikan jalan keluar, dan akhirnya diputuskan untuk dilakukan pemilihan ulang. “Kalau melakukan pemilihan ulang harus bisa menjamin kesalahan-kesalahan atau kebocoran kemarin itu tidak terjadi lagi,” ungkap Salamah.
“Setelah surat keluar, kita coba menembusi sistem Siakad sebagai web atau media pemilihannya. Kita coba konsultasikan kepada Wadek 3 yaitu Bunda Salamah. Dan Bunda juga membantu menghubungi pihak Puskom. Di saat KPU masih mencoba menembusi web Siakad , ternyata Novan (Ketua KPUM FUAD) diajak ketemu para Paslon, yaitu Paslon 1,2,3, di mana para Paslon meminta kejelasan KPU. Memang diakui kami (KPU; red) molor terkait pemilihan ulangnya sehingga banyak pihak yang merasa digantung,” jelas Ririn Anita Rohmatun, sekretaris KPUM FUAD.
Salamah menindaklanjuti dengan meminta bantuan Pusat Komputer (Puskom) untuk membantu KPUM dalam melakukan pemilihan ulang agar tidak terjadi sistem eror yang kedua kalinya. Selanjutnya, keputusan tersebut ditanggapi oleh KPUM FUAD dengan dikeluarkannya press release sebagai berikut:
Namun, setelah dikeluarkannya press release oleh KPUM, Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, yang mana Paslon yang memiliki suara terbanyak pada saat pemilihan sebelumnya menggugat kebijakan KPUM terkait press release sebagai berikut:
Munculnya gugatan dari Paslon nomor urut 2, menjadikan KPUM, Bawaslu dan Sema FUAD mempertimbangkan ulang terkait keputusan dilakukannya pemilihan ulang. “Jika pemilihan ulang kita harus mulai dari awal lagi. Itu membutuhkan waktu yang dari awal dan tentunya memakan waktu yang lama lagi. Belum lagi apakah lebih efektif dan tidak terjadi kendala atau kecurangan dengan sistem Siakad, ” ujar Ririn.
Selain munculnya gugatan dari Paslon nomor urut 2, terdapat pula permasalahan berikutnya. Salah satu wakil Paslon sudah masuk dalam kepengurusan SEMA Institut (SEMA‑I), pasalnya ia menganggap bahwa Paslon nomor urut 2 sudah resmi menjadi ketua dan wakil DEMA FUAD terpilih.
Salamah menuturkan bahwa pihak Paslon yang sudah terlanjur masuk ke SEMA‑I dapat ditarik kembali untuk mengikuti pemilihan ulang, sehingga tidak harus memulai pemilihan ulang dari awal. Kemudian Salamah mengumpulkan semua pihak yang bersangkutan dalam pemilihan ketua dan wakil ketua DEMA FUAD akhirnya melakukan musyawarah ulang untuk mencari jalan keluar. Salamah memutuskan untuk memberi dua opsi, yaitu menetapkan Paslon terpilih pada pemilihan sebelumnya, dan melakukan pemilihan ulang dengan memangkas beberapa tahap untuk langsung ke tahap pemilihan suara.
Keputusan pihak KPUM, Bawaslu, Sema FUAD dan Paslon lebih dominan merujuk pada pilihan pertama, yakni menetapkan Paslon terpilih sebagai ketua dan wakil ketua DEMA FUAD. Dari 15 pihak yang diberi suara , 13 orang memilih pilihan pertama dan 2 orang memilih pilihan kedua.
“Dari paslon yang tidak terpilih pun begitu. Dengan kesadarannya untuk sesegara mungkin DEMA terbentuk” tutur Salamah. Keputusan yang ditetapkan dalam musyawarah ulang, akhirnya menghasilkan diumumkan melalui press release dan postingan instagram @pestafuad2020 sebagai berikut:
Kerumitan proses pemilihan ketua dan wakil ketua DEMA FUAD serta keputusan yang berubah-ubah membuat beberapa mahasiswa FUAD kebingungan. “Terkait kejelasan perkara yang lalu-lalu oleh KPUM FUAD atau Bawaslu tak pernah diungkap secara jelas dan detail ke publik FUAD. Jika pun ada, sifatnya tidak formal dan terperinci. Press release juga tidak menyebutkan siapa saja pihak yang terlibat dalam rapat. Sehingga, keputusan sembrono ini bisa diambil,” kesal Zein, mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam (AFI). Selain ungkapan kekesalan dari Zein, terdapat pula mahasiswa yang menuangkan kekesalannya pada tulisan yang dimuat di media daring seperti berikut:
Penulis: Muhammad Fathoni Dliyaur Rohman
Reporter: Ana, Ardy, Fia, Nadya, Rizal, Zuhri, Riza, Desyana, Nana, Fathoni
Redaktur: Natasya