Masih segar dalam ingatan masyarakat omon-omon —mem­in­jam isti­lah yang dipop­ulerkan Prabowo, artinya adalah omong kosong— Prabowo ten­tang pem­ber­an­tasan korup­si yang dis­am­paikan keti­ka Kon­sol­i­dasi Indone­sia Maju Provin­si Kepu­lauan Bang­ka Beli­tung pada Kamis, 11 Jan­u­ari 2024 lalu. 

Dalam pidatonya, ia bahkan men­gan­cam memus­nahkan korup­si dari muka bumi Indone­sia jika ter­pil­ih men­ja­di pres­i­den. “Saya bertekad, man­akala saya mener­i­ma man­dat dari raky­at, saya akan menghi­langkan korup­si dari bumi Indone­sia. Kita hilangkan kemiski­nan, akan kita hilangkan dari bumi Indone­sia, Saudara-saudara,” ujarnya.

Tidak berhen­ti di situ, Prabowo juga mem­berikan ulti­ma­tum kepa­da para korup­tor bah­wa di hari Pemil­i­han Umum 14 Feb­ru­ari 2024 raky­at akan mem­berikan kepu­tu­san final­nya. “Hai korup­tor-korup­tor, hai mal­ing-mal­ing, hati-hati tang­gal 14 Feb­ru­ari. Raky­at Indone­sia akan menyuarakan kepu­tu­san­nya, Saudara-saudara sekalian,” imbuhnya.

Jika dipa­ha­mi den­gan kon­teks perkataan sebelum­nya, secara tidak lang­sung Prabowo men­gul­ti­ma­tum wak­tu bersan­tai bagi para korup­tor hanya ting­gal menung­gu hitun­gan hari saja!. Ten­tu ini adalah anca­man yang san­gat men­gerikan. Ting­gal menung­gu apakah omon-omon ini akan tere­al­isasi atau hanya menam­bah data persen­tase 65% jan­ji kam­pa­nye kepala daer­ah yang tidak tere­al­isasi berdasarkan data dari Komisi Pem­ber­an­tasan Korup­si di tahun 2023.

Di awal masa jabatan resminya seba­gai pres­i­den ter­pil­ih, Prabowo sudah dihadap­kan den­gan polemik kasus mega korup­si dari Har­vey Moeis yang merugikan keuan­gan negara sebe­sar Rp. 300 Tril­i­un. Seba­gaimana kri­tik Mah­fud Mah­moedin (MD), dak­waan ter­hadap Moeis telah konkret bah­wa ia telah “merugikan keuan­gan negara”, bukan poten­si “merugikan perekono­mi­an negara”. 

Anehnya, hakim kasus Moeis ter­li­hat san­gat lunak dalam putu­san­nya. Ia hanya ditun­tut untuk mengem­ba­likan uang negara yang telah dicuri sebe­sar Rp. 210 Mil­iar —yang jika dikalku­lasi hanya sek­i­tar 0.000007% dari dak­waan keru­gian negara Rp. 300 Tril­i­un— ser­ta den­da Rp. 1 Mil­iar dan dipen­jara sela­ma 12 tahun. Huku­man yang begi­tu ringan.

Semen­tara itu di lain wak­tu, dalam kun­jun­gan­nya ke Uni­ver­si­tas Al-Azhar, Kairo, pada 18 Desem­ber 2024, Prabowo menyam­paikan kemu­ngk­i­nan­nya dalam memaafkan korup­tor den­gan syarat berse­dia mengem­ba­likan uang curi­an­nya. Bahkan ia akan mem­fasil­i­tasi mere­ka untuk mengem­ba­likan uang curi­an itu den­gan diam-diam agar tidak ketahuan. Seper­ti menin­dak mal­ing san­dal saja pres­i­den ini.

Hai para korup­tor atau yang merasa per­nah men­curi dari raky­at, kalau kau kem­ba­likan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kem­ba­likan dong. Nan­ti kita beri kesem­patan cara mengem­ba­likan­nya, bisa diam-diam supaya nggak ketahuan.” jelas Prabowo.

Ten­tu perny­ataan Prabowo terse­but memanc­ing polemik dari berba­gai kalan­gan, beber­a­pa kri­tik ter­hadap­nya dis­am­paikan oleh Zain­ur Rohman, peneli­ti di Pusat Kajian AntiKo­rup­si (PUKAT) Uni­ver­si­tas Gad­jah Mada dan Mah­fud MD, man­tan Menteri Koor­di­na­tor Bidang Poli­tik, Hukum, dan Kea­manan (Menko Polhukam).

Rohman mene­gaskan dalam pasal 4 UU Tipikor telah jelas bah­wa pengem­balian keru­gian keuan­gan negara tidak bisa meng­ha­pus pidana. Oleh kare­nanya tun­tu­tan ter­hadap korup­tor tidak bisa diha­pus meskipun pelaku telah mengem­ba­likan uang curi­an­nya kepa­da negara. Sena­da den­gan Rohman, Mah­fud MD juga menyam­paikan kri­tiknya di Pod­cast Terus Terang episode 34. 

Men­jawab kri­tik terse­but, Yus­ril Ihza Mahen­dra, Menteri Koor­di­na­tor bidang Hukum, HAM, Imi­grasi dan Per­masyarakatan (Menko Kumham Imi­pas) menye­butkan seo­rang pres­i­den bisa mem­berikan amnesti, ter­ma­suk dalam amnesti itu adalah untuk para korup­tor. Bahkan Rom­li Atmasas­mi­ta dalam keteran­gan­nya pada 31 Desem­ber 2024 men­gang­gap bah­wa Mah­fud MD bisa dip­i­danakan atas pasal fit­nah dan UU ITE.

Kesala­han dia (Mah­fud MD, red.) satu-sat­un­ya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh pres­i­den turut ser­ta melakukan tipikor junc­to Pasal 55 KUHP. Bahkan perny­ataan Mah­fud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” terang Romli.

Sekali lagi kita meli­hat angga­pan Rom­li terse­but diban­tah oleh Mah­fud MD dalam ung­ga­han­nya di Insta­gram. “Tak apa, itu semua perbe­daan pen­da­p­at. Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan korup­tor secara diam-diam. Saya tahu betul bah­wa Pres­i­den bisa mem­beri amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pem­ber­ian amnesti harus dibicarakan den­gan DPR. Semua amnesti dilakukan ter­bu­ka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga dis­ep­a­kati DPR melalui perde­batan yang ter­bu­ka dan panas hing­ga dibu­at dulu UU Tax Amnesty. Jadi, soal­nya ter­letak pada mem­beri maaf dan mengem­ba­likan uang korup­si secara diam-diam.” tulisnya.

Perny­ataan Prabowo yang telah memanc­ing kon­tro­ver­si terse­but kemu­di­an ia korek­si kem­bali pada pun­cak per­ayaan natal nasion­al di Gelo­ra Bung Karno, Jakar­ta tang­gal 28 Desem­ber 2024. “Ada yang men­gatakan Prabowo mau memaafkan korup­tor. Bukan begi­tu. Kalau korup­tornya sudah tobat, bagaimana tokoh-tokoh aga­ma? Iya kan? Orang berto­bat, tapi kem­ba­likan dong yang kau curi. Enak saja, sudah nyo­long, (bilang, red.) aku berto­bat (tapi, red.). Yang kau curi kau kem­ba­likan,” jelasnya.

Kem­bali ke tun­tu­tan hakim ter­hadap Har­vey Moeis yang dini­lai begi­tu ringan, den­gan tegas Prabowo dalam Musyawarah Peren­canaan Pem­ban­gu­nan (Mus­ren­bang) di Bap­pe­nas, Senin, 30 Desem­ber 2024 mengin­gatkan aparat pemer­in­tah harus melakukan melakukan hisab diri sendiri atau muhasabah sebelum mere­ka yang dihisab oleh raky­at —mem­in­jam ungka­pan Umar bin Khat­tab hasi­bu anfusakum qabla an tuhasabu.

Saya tidak menyalahkan sia­papun. Ini kesala­han kolek­tif kita. Mari kita bersihkan. Makanya, saya katakan aparat pemer­in­tah, kita gunakan ini untuk mem­ber­sihkan diri sebelum nan­ti raky­at yang mem­ber­sihkan kita. Lebih baik kita mem­ber­sihkan diri kita sendiri,” tegasnya. 

Prabowo juga meman­dang per­lun­ya pen­in­jauan kem­bali ter­hadap tun­tu­tan terse­but. Ia men­gatakan pelaku korup­si seti­daknya divo­nis pen­jara 50 tahun. “Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jak­sa Agung naik band­ing. Von­is­nya, ya, 50 tahun, kira-kira,” imbuh Prabowo.

Omon-omon ter­akhir yang dis­am­paikan Prabowo mem­bawa angin segar bagi pros­es hukum Har­vey Moeis. Semen­tara ini masyarakat boleh baha­gia atas omon-omon Prabowo yang tegas itu. Selan­jut­nya, mari kita tag­ih bersama-sama omon-omon pem­ber­an­tasan korup­si yang telah ia jan­jikan sejak kampanye.


Penulis: Adjie Wahyu Kem­bara
Redak­tur: Mustofa